Witir Bersama Imam Tarawih
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Shalat tarawih dan witir merupakan dua ibadah malam yang sangat lekat dengan bulan Ramadhan. Di tengah kaum muslimin, sering muncul pertanyaan “Apakah boleh seseorang mengikuti shalat tarawih berjamaah namun tidak ikut witir bersama imam?”. Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh aspek keutamaan, pahala dan pemahaman terhadap sunnah Nabi ﷺ sebagaimana dijelaskan para ulama Salaf.
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin رحمه الله (w. 1421 H) menjelaskan bahwa shalat witir adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), namun tidak sampai derajat wajib. Beliau menegaskan berdasarkan hadits berikut:
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: اَلْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَصَلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ، وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ، قَالَ: « إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ «الْقُرْآنِ
Dari ‘Ali رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ (w. 40 H), ia berkata: “Witir bukanlah suatu kewajiban yang mengikat seperti shalat yang diwajibkan, tetapi ia adalah sunnah Rasulullah ﷺ.” Beliau ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Ganjil (Maha Esa) dan menyukai yang ganjil, maka lakukanlah shalat witir wahai para ahli al Qur-an.” (HR. Abu Dawud no. 1416, Ibnu Majah no. 1169 dan Tirmidzi no. 453, Tirmidzi berkata: hadis hasan).
Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin رحمه الله (w. 1421 H) menunjukkan bahwa witir boleh dikerjakan sendiri, boleh berjamaah dan waktunya fleksibel sepanjang malam, sehingga tidak mengikat secara mutlak dengan tarawih. (https://al-fatawa.com/fatwa/71270)
Mengikuti Imam Sampai Selesai
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:
«إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ »
“Barang siapa shalat bersama imam sampai imam selesai, maka dituliskan baginya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud no. 1375 dan at Tirmidzi no. 806. Dishahihkan oleh al Albani)
Berdasarkan hadits ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menegaskan bahwa yang paling utama adalah mengikuti imam sampai selesai termasuk witir, agar mendapatkan keutamaan qiyamullail secara sempurna. Namun beliau juga menegaskan bahwa keutamaan tidak sama dengan kewajiban. (https://binbaz.org.sa/fatwas/11721/من-اكتفى-بالتراويح-مع-الامام-هل-يكتب-له-قيام-ليلة)
Bolehkah Tidak Ikut Witir Bersama Imam?
Para ulama menjelaskan bahwa tidak ikut witir bersama imam hukumnya boleh, terutama jika ada tujuan syar’i, seperti ingin mengerjakan shalat malam di akhir waktu.
Dalam situs IslamQA (asuhan Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid حفظه الله) dijelaskan bahwa seseorang yang keluar sebelum witir:
- Tidak berdosa (karena asalnya tidak diwajibkan);
- Tetap mendapatkan pahala tarawih;
- Namun tidak mendapatkan keutamaan penuh qiyamullail sebagaimana orang yang bersama imam hingga selesai. (https://islamqa.info/ar/answers/337231)
Menyikapi Witir Imam bagi Makmum yang Ingin Menambah Shalat Malam
Apabila imam menutup tarawih dengan witir baik satu, tiga atau lebih lalu makmum ingin menambah shalat malam, maka ia boleh mengikuti imam hingga selesai untuk meraih keutamaan qiyam bersama imam, kemudian menyempurnakan witir imam dengan menambah satu rakaat agar menjadi genap, lalu shalat malam lagi dan menutupnya dengan witir sendiri di akhir malam. Praktik ini dijelaskan oleh Ibnu Qudamah رحمه الله (w. 620 H) dalam al Kafi, bahwa siapa yang ingin menunda witir, hendaknya menambah satu rakaat setelah salam imam agar witir imam menjadi genap. Seluruh rakaat tersebut diniatkan sebagai sunnah qiyamullail, sedangkan witir terakhir harus dengan niat tersendiri, karena witir adalah shalat khusus, sebagaimana ditegaskan.
Adapun bentuk witir beragam satu, tiga, lima semuanya sah berdasarkan hadis:
« الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثٍ فَلْيَفْعَلْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ »
“Witir adalah hak atas setiap muslim; siapa yang ingin berwitir lima maka lakukanlah, siapa yang ingin berwitir tiga maka lakukanlah dan siapa yang ingin berwitir satu maka lakukanlah” (HR. Abu Dawud no. 1416 dan an Nasa-i no. 1676; hadis ini diperselisihkan sanadnya dan dinilai hasan oleh sebagian ulama).
Jika seseorang sudah berwitir di awal malam lalu shalat lagi setelahnya, ia tidak mengulang witir, karena Nabi ﷺ pernah shalat setelah witir; pendapat ini dinilai paling kuat oleh at-Tirmiżī dan dipegang oleh para imam seperti Sufyan ats Tsauri رحمه الله (w. 161 H), Malik bin Anas رحمه الله (w. 179 H), ‘Abdullah bin al Mubarak رحمه الله (w. 181 H) dan Ahmad bin Hanbal رحمه الله (w. 241 H). (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/302302)
Kesimpulan
Tidak ikut witir bersama imam tarawih hukumnya boleh dan sah, berdasarkan kesepakatan para ulama Ahlus Sunnah. Namun, yang paling utama dan lebih sempurna pahalanya adalah mengikuti imam hingga selesai, termasuk witir, sebagaimana tuntunan Nabi ﷺ dan penjelasan para ulama.
Bagi kaum muslimin yang ingin mengoptimalkan ibadah Ramadhan, memahami perbedaan antara Afdhal (lebih utama) dan Jaiz (boleh) adalah kunci agar ibadah dilakukan dengan ilmu, lapang dada dan sesuai sunnah.
Dengan pendekatan ini, umat dapat beribadah tanpa saling menyalahkan, serta tetap berpegang pada manhaj Salaf yang lurus dan penuh hikmah.
Wallahu a’lamu bishshawab.





