Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban ?
Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk pendekatan diri seorang muslim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hewan yang disembelih pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik bukanlah sembelihan biasa, tetapi bagian dari ibadah yang memiliki aturan syariat tersendiri. Karena itu, setelah hewan kurban disembelih, seluruh bagiannya memiliki kedudukan sebagai bagian dari ibadah, baik daging, kulit, kepala, kaki, isi perut, maupun bagian lainnya.
Salah satu persoalan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah hukum menjual kulit hewan kurban. Dalam praktiknya, kulit hewan kurban terkadang dijual oleh panitia, diberikan kepada tukang jagal sebagai upah, atau dikumpulkan lalu dijual untuk kepentingan tertentu. Masalah ini perlu dijelaskan dengan hati-hati agar pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
Larangan Menjual Bagian dari Hewan Kurban
Dasar utama larangan menjual bagian dari hewan kurban terdapat dalam hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا، وَجُلُودِهَا، وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا، وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus hewan-hewan kurban beliau, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan kain penutupnya, serta agar aku tidak memberikan sesuatu pun darinya kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah tukang jagal itu dari harta kami sendiri.’” (HR. Al-Bukhari, no. 1717).
Dalam riwayat Muslim disebutkan pula:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا: لُحُومَهَا، وَجُلُودَهَا، وَجِلَالَهَا فِي الْمَسَاكِينِ، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا
Artinya:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengurus hewan-hewan kurban beliau, dan memerintahkannya untuk membagikan seluruh bagian hewan kurban itu: dagingnya, kulitnya, dan kain penutupnya kepada orang-orang miskin, serta tidak memberikan sesuatu pun dari hewan kurban tersebut sebagai upah penyembelihan.” (HR. Muslim, no. 1317).
Hadis ini menunjukkan bahwa bagian hewan kurban, termasuk kulitnya, tidak boleh dijadikan upah bagi tukang jagal. Sebab, apabila kulit atau bagian lain dari hewan kurban diberikan sebagai bayaran atas jasa penyembelihan, maka hal itu menjadi bentuk pertukaran jasa. Dengan kata lain, bagian dari hewan kurban telah dijadikan alat pembayaran. Ini menyerupai jual beli terhadap bagian hewan kurban, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan.
Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya:
“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim, 2/389; dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1079).
Hadis ini menunjukkan kerasnya larangan menjual kulit hewan kurban. Maksud kalimat “tidak ada kurban baginya” bukan berarti hewan yang telah disembelih menjadi batal secara fisik, tetapi menunjukkan bahwa ia tidak mendapatkan pahala sempurna dari ibadah kurbannya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (6/93):
لَا يَحْصُلُ لَهُ الثَّوَابُ الْمَوْعُودُ لِلْمُضَحِّي عَلَى أُضْحِيَّتِهِ
Artinya:
“Maksudnya, ia tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan bagi orang yang berkurban atas kurbannya.”
Al-Hafizh Al-Mundziri rahimahullah juga menegaskan bahwa larangan menjual kulit kurban terdapat lebih dari satu riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau berkata:
وَقَدْ جَاءَ فِي غَيْرِ مَا حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّهْيُ عَنْ بَيْعِ جِلْدِ الْأُضْحِيَّةِ.
Artinya:
“Telah datang dalam lebih dari satu hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam larangan menjual kulit hewan kurban.” (Lihat: Al-Mundziri, At-Targhib wa At-Tarhib, 2/156).
Pendapat Mayoritas Ulama
Larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk kulitnya, merupakan pendapat jumhur ulama, yaitu mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Dan ini insyaAllah pendapa yang kuat (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 9/450; Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, 4/156; An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 8/419–420).
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan pendapat mazhab Syafi’i:
ومذهبنا أضنه لا يجوز بَيْع جِلْدِ الأُضْحِية ولا غيره من أَجزائِهَا، لا بما يُنْتَفَعُ به فى البيت ولا بغَيْره، وبه قال عطاءٌ ومالك، وأَحمد. ورخَّص فى بيْعِه أَبُو ثَوْر، وقال النخعى والأَوزاعى: لا بَأْس أَنْ يُشْتَرى به الغربال والمنخل والفأْس والميزان ونحوها. وكان الحسن وعبد الله بن عُمير لا يريان بأْساً أَن يُعْطَى الجزَّار جِلْدَها. وهذَا غَلَطٌ مُنَابذ للسُّنة
Artinya:
“Mazhab kami berpendapat bahwa tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak pula bagian lainnya, baik ditukar dengan sesuatu yang dapat dimanfaatkan di rumah maupun selainnya. Pendapat ini juga dikatakan oleh Atha’, Malik, dan Ahmad. Abu Tsaur memberikan keringanan untuk menjualnya. An-Nakha’i dan Al-Auza’i berkata, ‘Tidak mengapa kulit itu digunakan untuk membeli ayakan, saringan, kapak, timbangan, dan semisalnya.’ Al-Hasan dan Abdullah bin Umair berpendapat tidak mengapa memberikan kulitnya kepada tukang jagal. Namun pendapat ini keliru dan bertentangan dengan sunnah.” (Al-Majmu’, 8/420).
Dari penjelasan Imam An-Nawawi dapat dipahami bahwa dalam mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya, kulit kurban tidak boleh dijual, baik dengan uang maupun ditukar dengan barang. Bahkan menjadikannya sebagai alat tukar untuk membeli kebutuhan rumah tangga pun tidak dibenarkan.
Mengapa Kulit Kurban Tidak Boleh Dijual?
Alasan utama larangan ini adalah karena hewan kurban telah dijadikan sebagai ibadah kepada Allah. Setelah disembelih, seluruh bagian hewan tersebut menjadi bagian dari ibadah. Karena itu, orang yang berkurban tidak boleh mengambil keuntungan komersial dari bagian hewan tersebut.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah berkata:
سُبْحَانَ اللهِ، كَيْفَ يَبِيعُهَا، وَقَدْ جَعَلَهَا لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى!
Artinya:
“Subhanallah, bagaimana mungkin ia menjualnya, padahal ia telah menjadikannya untuk Allah Tabaraka wa Ta’ala!” (Al-Mughni, 13/382).
Perkataan Imam Ahmad ini menunjukkan bahwa menjual bagian dari hewan kurban bertentangan dengan hakikat ibadah kurban itu sendiri. Sebab, sesuatu yang telah dipersembahkan kepada Allah tidak sepantasnya dijadikan sarana mencari keuntungan duniawi.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan dalam Asy-Syarh Al-Mumti’, 7/474:
” وقوله : “ولا يبيع جلدها” بعد الذبح؛ لأنها تعينت لله بجميع أجزائها ، وما تعين لله فإنه لا يجوز أخذ العوض عليه، … والعلة في ذلك أنه أخرجه لله ، وما أخرجه الإنسان لله فلا يجوز أن يرجع فيه …، ولأن الجلد جزء من البهيمة تدخله الحياة كاللحم .[يعني لا يجوز بيعه كما لا يجوز بيع اللحم]
Artinya:
“Perkataannya: ‘Dan tidak boleh menjual kulitnya,’ maksudnya setelah hewan itu disembelih. Sebab, hewan tersebut telah ditetapkan untuk Allah dengan seluruh bagian-bagiannya, dan sesuatu yang telah ditetapkan untuk Allah tidak boleh diambil imbalan darinya. … Alasan larangan itu adalah karena ia telah mengeluarkannya untuk Allah, dan sesuatu yang telah dikeluarkan seseorang karena Allah tidak boleh ditarik kembali. … Selain itu, kulit merupakan bagian dari hewan yang hidup sebagaimana daging. [Maksudnya, kulit tidak boleh dijual sebagaimana daging juga tidak boleh dijual].
Beliau juga berkata:
و وَقَوْلُهُ: “ولا شيئاً منها” ، أي لا يبيع شيئاً من أجزائها ، ككبد ، أو رجل ، أو رأس ، أو كرش ، أو ما أشبه ذلك .
Artinya:
“Perkataannya, “Dan tidak boleh menjual sesuatu pun darinya,” maksudnya tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut, seperti hati, kaki, kepala, perut, dan yang semisalnya.”.
Hal ini mempertegas bahwa larangan menjual kulit kurban bukan semata karena kulit itu memiliki nilai ekonomis, tetapi karena kulit tersebut adalah bagian dari hewan yang telah dijadikan ibadah kepada Allah.
Dengan demikian, maka berdasarkan hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama, hukum menjual kulit hewan kurban bagi orang yang berkurban adalah tidak boleh. Larangan ini tidak hanya berlaku pada kulit, tetapi juga mencakup seluruh bagian hewan kurban seperti daging, kepala, kaki, hati, isi perut, dan bagian lainnya.
Wallahu a’lam…





