• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hukum Istri Bekerja, Suami Mokondo ?

Ustadz Dhiaurrahman, Lc by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
June 9, 2026
in Keluarga
Reading Time: 4 mins read

Hukum Istri Bekerja

Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.

Di tengah tekanan ekonomi hari ini, semakin banyak istri ikut bekerja. Sebagian karena kebutuhan, sebagian karena gaya hidup, dan sebagian lagi karena suami tidak menjalankan perannya.

Pertanyaannya bukan lagi boleh atau tidak? tapi di mana posisi yang benar menurut syariat?

Nafkah Tetap Kewajiban Suami

Allah Ta’ala berfirman:

﴿ ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَاءِ ﴾

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa’: 34)

Makna Qawwam mencakup:

  1. Kepemimpinan;
  2. Perlindungan;
  3. Tanggung jawab nafkah.

Imam Ibnu Katsir  رحمه الله (w. 774 H) menjelaskan:

الرَّجُلُ قَيِّمٌ عَلَى الْمَرْأَةِ، أَيْ هُوَ رَئِيسُهَا وَكَبِيرُهَا وَالْحَاكِمُ عَلَيْهَا وَمُؤَدِّبُهَا إِذَا اعْوَجَّتْ

“Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, yaitu dia adalah orang yang memimpin, yang lebih bertanggung jawab, yang mengatur, dan yang membimbingnya ketika ia menyimpang.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/293, cet. Dar Thayyibah, Riyadh).

Fenomena “Mokondo” (Modal Konsumsi Doang)

Hari ini muncul fenomena laki-laki:

  • Tidak serius mencari nafkah;
  • Bergantung pada istri;
  • Tapi tetap ingin dihormati sebagai “pemimpin”.

Ini bukan sekadar masalah ekonomi, ini kerusakan pada konsep qawamah. Nabi ﷺ bersabda:

« وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ »

“Laki-laki adalah penanggung jawab dalam keluarganya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas orang-orang yang ada di bawah tanggungannya.” (HR. Bukhari no. 7138).

Sehingga laki-laki yang tidak menunaikan nafkah keluarganya, bukan sedang dalam “kesulitan biasa” saja, akan tetapi sedang menelantarkan amanah besar.

Prioritas yang Tidak Boleh Dibalik

Allah berfirman:

﴿ وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ﴾

“Dan hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Ini bukan larangan mutlak keluar rumah, tapi penegasan bahwa rumah adalah poros utama peran wanita.

Teladan Generasi Terdahulu

Asma’ binti Abu Bakr رضي الله عنهما   (w. 73 H) berkata:

كُنْتُ أَخْدُمُ الزُّبَيْرَ خِدْمَةَ الْبَيْتِ وَكَانَ لَهُ فَرَسٌ وَكُنْتُ أَسُوسُهُ فَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْخِدْمَةِ شَىْءٌ أَشَدَّ عَلَىَّ مِنْ سِيَاسَةِ الْفَرَسِ كُنْتُ أَحْتَشُّ لَهُ وَأَقُومُ عَلَيْهِ وَأَسُوسُهُ

“Aku dulu melayani Zubair bin ‘Awwam dalam urusan rumah. Dia memiliki seekor kuda, dan aku yang mengurusnya. Tidak ada pekerjaan yang lebih berat bagiku selain merawat kuda itu. Aku biasa mencarikan rumput untuknya, merawatnya, dan mengurusnya.” (HR. Muslim no. 2182).

Kisah ini menunjukkan bahwa istri boleh membantu suami sebagai bentuk dukungan, tanpa melupakan peran utamanya di rumah. Namun, ini bukan alasan membebani istri, karena nafkah tetap kewajiban suami. Intinya, rumah tangga yang sehat dibangun dengan saling memahami dan menjaga keseimbangan peran sesuai syariat.

Dunia kerja modern mayoritansnya penuh dengan:

    • Ikhtilath (Campur-baur antara laki-laki dan perempuan);
    • Tabarruj (Berdandan dan menampakkan hasilnya);
    • Tekanan karier.

Berdasarkan fakta ini Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menegaskan:

“Jika wajah dan tangan itu dihiasi dengan celak, make-up, dan berbagai bentuk perhiasan, maka membukanya menjadi haram berdasarkan kesepakatan ulama. Karena kebanyakan wanita pada zaman sekarang menghias wajah dan tangannya, maka keharaman membukanya menjadi lebih kuat menurut semua pendapat. Adapun apa yang dilakukan banyak wanita sekarang, seperti membuka kepala, leher, dada, lengan, kaki, bahkan sebagian paha, maka ini adalah kemungkaran yang disepakati keharamannya oleh kaum Muslimin. Tidak ragu lagi bagi orang yang memiliki sedikit pemahaman. Fitnah yang ditimbulkan sangat besar dan kerusakan yang terjadi juga sangat besar.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/891/حكم-عمل-المرأة)

Jika Nafkah Belum Mencukupi

Tidak semua suami yang kurang nafkah adalah lalai. Allah Ta’ala berfirman:

﴿ لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا ﴾

“Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Ṭalāq: 7)

Syaikh as Sa‘di  رحمه الله (w. 1376 H) menjelaskan:

“Lalu Allah menetapkan nafkah sesuai dengan keadaan suami. Maka Allah berfirman: “Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya,” artinya orang yang kaya memberi sesuai kekayaannya, bukan seperti orang miskin. “Dan orang yang disempitkan rezekinya,” yaitu yang rezekinya terbatas, “Hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.”,

“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” Ini menunjukkan kebijaksanaan dan kasih sayang Allah, karena setiap orang dibebani sesuai kemampuannya. Allah meringankan bagi yang kesulitan dan tidak membebani kecuali sesuai kemampuan, baik dalam nafkah maupun yang lainnya. “Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” Ini adalah kabar gembira bagi orang yang sedang kesulitan, bahwa Allah akan menghilangkan kesusahan dan menggantinya dengan kemudahan.” (Taysir Al Karim Ar Rahman Fi Tafsir Kalam Al Mannan, hlm. 1034, cet. Dar Ibnul Jauzi, Dammam)

Sikap Seorang Istri:

  1. Menguatkan dengan taqwa dan doa

Karena solusi bukan hanya materi, tapi juga memperbaiki hubungan dengan Allah dan memperbanyak doa serta tawakal. (baca: https://fiqh.islamonline.net/هجر-الزوجة-زوجها-بسبب-فقره/). 

  1. Bersabar dan tidak tergesa meminta berpisah

Istri dianjurkan bersabar atas kondisi suami yang fakir, selama ia tetap berusaha. (baca: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/118778/).

  1. Boleh membantu suami sekedarnya, bahkan dengan harta sendiri

Istri boleh membantu suami secara finansial. Bahkan boleh memberikan zakat kepada suami yang fakir, jika memenuhi syarat. (baca: https://islamqa.info/ar/answers/627252).

  1. Memahami bahwa nafkah sesuai kemampuan suami, bukan tuntutan mutlak

Nafkah tidak harus sama untuk semua orang. Disesuaikan dengan kemampuan suami dan kondisi yang ada (bil ma’ruf). (baca: https://binbaz.org.sa/fatwas/21665/).

  1. Hidup sederhana dan menyesuaikan kondisi

Istri dianjurkan menyesuaikan gaya hidup dengan keadaan suami dan tidak membandingkan dengan standar orang lain atau media sosial. (baca: https://binbaz.org.sa/fatwas/21665/).

  1. Istri boleh menerima bantuan (zakat) atau memilih berpisah dengan cara baik

Jika suami tidak mampu sama sekali dalam jangka panjang, istri boleh menerima bantuan (zakat) atau memilih berpisah dengan cara baik. (baca: https://islamqa.info/ar/answers/102755)

Nafkah tetap kewajiban suami, sedangkan istri boleh membantu tanpa meninggalkan peran utamanya. Jika nafkah belum cukup, sikap terbaik adalah sabar, saling menguatkan, hidup sesuai kemampuan, dan bertawakal. Intinya, keharmonisan rumah tangga dibangun dengan keseimbangan peran dan ketaatan kepada syariat. Wallahu a’lamu bishshawab.

Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Tags: fiqih keluarga islamhak dan kewajiban suami istrihukum bekerja bagi istrihukum istri bekerjahukum nafkah keluargahukum suami tidak menafkahi istriistri mencari nafkahkajian keluarga muslimkewajiban nafkah suamikonsultasi rumah tangga islamnafkah dalam islamrumah tangga islamisuami mokondosuami pengangguransuami tidak bekerja dalam islam
SummarizeShare234
Previous Post

Hukum Walimah Haji Menyambut dan Menjamu Jamaah

Ustadz Dhiaurrahman, Lc

Ustadz Dhiaurrahman, Lc

Ustadz Dhiaurrahman, Lc. S1 Hadits Al Azhar - Mesir. Pengajar diniyah di Gistrav Islamia School

Related Stories

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
February 7, 2026
0

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam Menjaga Kesucian Akad Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung sebagaimana disampaikan dalam firman Allah ﷻ: ﴿ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا...

Mahar Dalam Islam

Mahar Dalam Islam

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
January 26, 2026
0

Kedudukan Mahar dalam Pernikahan Mahar (ṣadāq) adalah salah satu hak finansial terpenting bagi perempuan yang diwajibkan Allah Ta‘ala atas pihak suami dalam pernikahan. Kewajiban ini merupakan bentuk pemuliaan...

Hukum Menikahi Sepupu

Hukum Menikahi Sepupu

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
January 25, 2026
0

Menikahi Sepupu Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Syariat Islam dibangun di atas ilmu, keadilan dan kemudahan bagi hamba-Nya, sehingga setiap hukum pernikahan memiliki landasan yang jelas dalam al Qur-an dan Sunnah. Salah...

mahar nikah, mahar al-quran, al-quran sebagai mahar, hukum mahar nikah, mahar dalam islam, nikah islami, syarat mahar nikah

Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah?

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
January 19, 2026
0

Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah? Dalam Islam, mahar tidak memiliki batas maksimal, karena tidak ada dalil syar‘i yang menetapkannya. Para ulama sepakat mengenai hal ini, sebagaimana ditegaskan oleh...

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Hukum Istri Bekerja, Suami Mokondo ?
  • Hukum Walimah Haji Menyambut dan Menjamu Jamaah
  • Untukmu yang Baru Pulang Berhaji

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official