Hukum Istri Bekerja
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Di tengah tekanan ekonomi hari ini, semakin banyak istri ikut bekerja. Sebagian karena kebutuhan, sebagian karena gaya hidup, dan sebagian lagi karena suami tidak menjalankan perannya.
Pertanyaannya bukan lagi boleh atau tidak? tapi di mana posisi yang benar menurut syariat?
Nafkah Tetap Kewajiban Suami
Allah Ta’ala berfirman:
﴿ ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَاءِ ﴾
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa’: 34)
Makna Qawwam mencakup:
- Kepemimpinan;
- Perlindungan;
- Tanggung jawab nafkah.
Imam Ibnu Katsir رحمه الله (w. 774 H) menjelaskan:
الرَّجُلُ قَيِّمٌ عَلَى الْمَرْأَةِ، أَيْ هُوَ رَئِيسُهَا وَكَبِيرُهَا وَالْحَاكِمُ عَلَيْهَا وَمُؤَدِّبُهَا إِذَا اعْوَجَّتْ
“Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, yaitu dia adalah orang yang memimpin, yang lebih bertanggung jawab, yang mengatur, dan yang membimbingnya ketika ia menyimpang.” (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 2/293, cet. Dar Thayyibah, Riyadh).
Fenomena “Mokondo” (Modal Konsumsi Doang)
Hari ini muncul fenomena laki-laki:
- Tidak serius mencari nafkah;
- Bergantung pada istri;
- Tapi tetap ingin dihormati sebagai “pemimpin”.
Ini bukan sekadar masalah ekonomi, ini kerusakan pada konsep qawamah. Nabi ﷺ bersabda:
« وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ »
“Laki-laki adalah penanggung jawab dalam keluarganya, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas orang-orang yang ada di bawah tanggungannya.” (HR. Bukhari no. 7138).
Sehingga laki-laki yang tidak menunaikan nafkah keluarganya, bukan sedang dalam “kesulitan biasa” saja, akan tetapi sedang menelantarkan amanah besar.
Prioritas yang Tidak Boleh Dibalik
Allah berfirman:
﴿ وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ﴾
“Dan hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah-rumah kalian.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Ini bukan larangan mutlak keluar rumah, tapi penegasan bahwa rumah adalah poros utama peran wanita.
Teladan Generasi Terdahulu
Asma’ binti Abu Bakr رضي الله عنهما (w. 73 H) berkata:
كُنْتُ أَخْدُمُ الزُّبَيْرَ خِدْمَةَ الْبَيْتِ وَكَانَ لَهُ فَرَسٌ وَكُنْتُ أَسُوسُهُ فَلَمْ يَكُنْ مِنَ الْخِدْمَةِ شَىْءٌ أَشَدَّ عَلَىَّ مِنْ سِيَاسَةِ الْفَرَسِ كُنْتُ أَحْتَشُّ لَهُ وَأَقُومُ عَلَيْهِ وَأَسُوسُهُ
“Aku dulu melayani Zubair bin ‘Awwam dalam urusan rumah. Dia memiliki seekor kuda, dan aku yang mengurusnya. Tidak ada pekerjaan yang lebih berat bagiku selain merawat kuda itu. Aku biasa mencarikan rumput untuknya, merawatnya, dan mengurusnya.” (HR. Muslim no. 2182).
Kisah ini menunjukkan bahwa istri boleh membantu suami sebagai bentuk dukungan, tanpa melupakan peran utamanya di rumah. Namun, ini bukan alasan membebani istri, karena nafkah tetap kewajiban suami. Intinya, rumah tangga yang sehat dibangun dengan saling memahami dan menjaga keseimbangan peran sesuai syariat.
Dunia kerja modern mayoritansnya penuh dengan:
-
- Ikhtilath (Campur-baur antara laki-laki dan perempuan);
- Tabarruj (Berdandan dan menampakkan hasilnya);
- Tekanan karier.
Berdasarkan fakta ini Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menegaskan:
“Jika wajah dan tangan itu dihiasi dengan celak, make-up, dan berbagai bentuk perhiasan, maka membukanya menjadi haram berdasarkan kesepakatan ulama. Karena kebanyakan wanita pada zaman sekarang menghias wajah dan tangannya, maka keharaman membukanya menjadi lebih kuat menurut semua pendapat. Adapun apa yang dilakukan banyak wanita sekarang, seperti membuka kepala, leher, dada, lengan, kaki, bahkan sebagian paha, maka ini adalah kemungkaran yang disepakati keharamannya oleh kaum Muslimin. Tidak ragu lagi bagi orang yang memiliki sedikit pemahaman. Fitnah yang ditimbulkan sangat besar dan kerusakan yang terjadi juga sangat besar.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/891/حكم-عمل-المرأة)
Jika Nafkah Belum Mencukupi
Tidak semua suami yang kurang nafkah adalah lalai. Allah Ta’ala berfirman:
﴿ لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا ﴾
“Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Ṭalāq: 7)
Syaikh as Sa‘di رحمه الله (w. 1376 H) menjelaskan:
“Lalu Allah menetapkan nafkah sesuai dengan keadaan suami. Maka Allah berfirman: “Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya,” artinya orang yang kaya memberi sesuai kekayaannya, bukan seperti orang miskin. “Dan orang yang disempitkan rezekinya,” yaitu yang rezekinya terbatas, “Hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.”,
“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya.” Ini menunjukkan kebijaksanaan dan kasih sayang Allah, karena setiap orang dibebani sesuai kemampuannya. Allah meringankan bagi yang kesulitan dan tidak membebani kecuali sesuai kemampuan, baik dalam nafkah maupun yang lainnya. “Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” Ini adalah kabar gembira bagi orang yang sedang kesulitan, bahwa Allah akan menghilangkan kesusahan dan menggantinya dengan kemudahan.” (Taysir Al Karim Ar Rahman Fi Tafsir Kalam Al Mannan, hlm. 1034, cet. Dar Ibnul Jauzi, Dammam)
Sikap Seorang Istri:
- Menguatkan dengan taqwa dan doa
Karena solusi bukan hanya materi, tapi juga memperbaiki hubungan dengan Allah dan memperbanyak doa serta tawakal. (baca: https://fiqh.islamonline.net/هجر-الزوجة-زوجها-بسبب-فقره/).
- Bersabar dan tidak tergesa meminta berpisah
Istri dianjurkan bersabar atas kondisi suami yang fakir, selama ia tetap berusaha. (baca: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/118778/).
- Boleh membantu suami sekedarnya, bahkan dengan harta sendiri
Istri boleh membantu suami secara finansial. Bahkan boleh memberikan zakat kepada suami yang fakir, jika memenuhi syarat. (baca: https://islamqa.info/ar/answers/627252).
- Memahami bahwa nafkah sesuai kemampuan suami, bukan tuntutan mutlak
Nafkah tidak harus sama untuk semua orang. Disesuaikan dengan kemampuan suami dan kondisi yang ada (bil ma’ruf). (baca: https://binbaz.org.sa/fatwas/21665/).
- Hidup sederhana dan menyesuaikan kondisi
Istri dianjurkan menyesuaikan gaya hidup dengan keadaan suami dan tidak membandingkan dengan standar orang lain atau media sosial. (baca: https://binbaz.org.sa/fatwas/21665/).
- Istri boleh menerima bantuan (zakat) atau memilih berpisah dengan cara baik
Jika suami tidak mampu sama sekali dalam jangka panjang, istri boleh menerima bantuan (zakat) atau memilih berpisah dengan cara baik. (baca: https://islamqa.info/ar/answers/102755)
Nafkah tetap kewajiban suami, sedangkan istri boleh membantu tanpa meninggalkan peran utamanya. Jika nafkah belum cukup, sikap terbaik adalah sabar, saling menguatkan, hidup sesuai kemampuan, dan bertawakal. Intinya, keharmonisan rumah tangga dibangun dengan keseimbangan peran dan ketaatan kepada syariat. Wallahu a’lamu bishshawab.
Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.




