Pembagian Tauhid Menjadi Tiga: Bidah atau Hasil Istiqra terhadap Nash?
(bag:1)
Pembagian tauhid menjadi tiga bagian, yaitu tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma wa sifat, atau menjadi dua bagian, yaitu tauhid ma’rifah wa itsbat (tauhid pengenalan dan penetapan), yang mencakup tauhid rububiyah dan tauhid asma wa sifat, serta tauhid iradah wa thalab (tauhid kehendak dan tuntutan), yaitu tauhid uluhiyah. Perbedaan bentuk pembagian ini pada dasarnya hanya menunjukkan perbedaan cara dalam menjelaskan kandungan tauhid.
Tauhid rububiyah adalah keyakinan bahwa Allah semata yang menciptakan, memberi rezeki, menghidupkan, mematikan, dan mengatur seluruh urusan makhluk-Nya. Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dalam seluruh bentuk ibadah, seperti ketundukan, kecintaan, dan kekhusyukan. Sedangkan tauhid asma wa sifat adalah mengimani nama-nama dan sifat-sifat Allah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta menetapkannya tanpa tahrif, ta’thil, takyif, dan tamtsil.
Pembagian ini memang tidak disebutkan secara langsung dalam satu nash dari Nabi ﷺ maupun para sahabat Radhiyallahu’anhum. Ia merupakan istilah yang digunakan oleh sebagian ulama dan kemudian dikenal luas dalam pembahasan akidah. Para ulama menjelaskan bahwa pembagian tersebut merupakan hasil istiqra’ terhadap dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Ibnu Qayyim menyebutkannya, demikian pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dari kalangan ulama kontemporer, pembagian ini juga disebutkan oleh Syekh Muhammad al-Amin al-Syinqithi Rahimahumullah dan banyak ulama lainnya.
Karena itu, perlu dibedakan antara ajaran agama dan klasifikasi ilmiah yang digunakan untuk menjelaskannya. Tidak setiap istilah atau pembagian yang tidak disebutkan secara literal oleh Rasulullah ﷺ otomatis menjadi bidah. Para ulama juga membagi berbagai persoalan menjadi usul dan furu’, atau membedakan antara akidah, fikih, dan tafsir, meskipun pembagian tersebut tidak dinukil secara langsung dari Nabi ﷺ.
Yang perlu dikaji bukan sekadar apakah istilah atau pembagian tersebut pernah diucapkan oleh Nabi ﷺ, tetapi apakah makna yang terkandung di dalamnya memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Selama suatu pembagian merupakan hasil penelitian terhadap keseluruhan dalil, tidak keluar dari kandungan wahyu, dan tidak digunakan untuk menetapkan hukum yang tidak memiliki dasar, maka pembagian tersebut dapat menjadi sarana ilmiah untuk menjelaskan ajaran yang telah ada.
Inilah yang dimaksud dengan istiqra’: menelaah berbagai dalil, mengidentifikasi makna yang terkandung di dalamnya, kemudian mengelompokkannya berdasarkan kesamaan dan keterkaitannya. Seorang ulama tidak harus menemukan satu hadis yang berbunyi secara literal, “Tauhid terbagi menjadi tiga.” Ia dapat meneliti keseluruhan nash, menemukan pola makna yang berulang, lalu menyusun klasifikasi untuk menjelaskan kandungan nash tersebut.
Dengan demikian, pembagian tauhid menjadi tiga bukan berarti menciptakan tauhid yang baru, tetapi mengelompokkan dan menjelaskan kandungan tauhid yang telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.
Syaikh Bakar Abu Zaid menjelaskan hal ini dengan sangat tegas:
هذا التقسيم الاستقرائي لدى متقدمي علماء السلف أشار إليه ابن منده، وابن جرير الطبري، وغيرهما، وقرره شيخا الإسلام ابن تيمية وابن القيم، وقرره الزبيدي في تاج العروس، وشيخنا الشنقيطي في أضواء البيان، وآخرون، رحم الله الجميع، وهو استقراءٌ تامٌّ لنصوص الشرع، وهو مطّرد لدى أهل كل فن، كما في استقراء النحاة كلام العرب إلى (اسم، وفعل، وحرف)، والعرب لم تفه بهذا، ولم يعتب على النحاة في ذلك عاتب
“Pembagian secara istiqra’ ini telah dikenal oleh ulama salaf terdahulu. Ibnu Mandah, Ibnu Jarir Ath-Thabari dan yang lainnya telah mengisyaratkannya. Pembagian ini juga ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Az-Zabidi dalam Taj al-‘Arus, Syaikh kami Asy-Syinqithi dalam Adhwa’ al-Bayan dan ulama lainnya. Ini merupakan istiqra’ yang sempurna terhadap nash-nash syariat. Metode seperti ini juga berlaku pada para ahli setiap disiplin ilmu, sebagaimana ahli nahwu melakukan istiqra’ terhadap perkataan bangsa Arab lalu membaginya menjadi isim, fi’il dan harf. Orang Arab sendiri tidak mengucapkan pembagian itu dengan istilah tersebut, namun tidak ada seorang pun yang mencela para ahli nahwu karenanya.” (At-Tahdzir min Mukhtasharat Ash-Shabuni fi at-Tafsir, hlm. 20).
Perumpamaan yang diberikan Bakar Abu Zaid sangat penting. Orang Arab sejak dahulu tentu menggunakan bahasa Arab, tetapi mereka tidak pernah mengatakan secara formal bahwa “kata dalam bahasa Arab terbagi menjadi isim, fi’il dan harf”. Pembagian itu muncul setelah para ahli bahasa melakukan penelitian terhadap penggunaan bahasa Arab secara menyeluruh.
Apakah karena Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak menyebut istilah “isim, fi’il dan harf”, lalu ilmu nahwu menjadi bid’ah? Tentu tidak.
Mengapa? Karena pembagian tersebut bukan penambahan bahasa baru, tetapi pemetaan terhadap sesuatu yang memang telah ada.
Begitu pula pembagian tauhid. Tauhid itu sendiri bukan tiga agama, bukan tiga Tuhan, dan bukan tiga ajaran baru. Tauhid tetap satu: mengesakan Allah Subhaanhu wata’alaa. Adapun rububiyah, uluhiyah, dan asma wa sifat merupakan cara ulama menjelaskan berbagai kandungan pengesaan tersebut.
Al-Qur’an Sendiri Menghimpun Berbagai Sisi Tauhid
Kalau pembagian tersebut dianggap tidak memiliki dasar, maka perhatikan kandungan Al-Qur’an.
Allah berfirman:
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 2–5).
Dalam ayat tersebut terdapat penyebutan Allah sebagai Rabb dan Malik, yang berkaitan dengan rububiyah dan kerajaan-Nya. Kemudian disebutkan:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
yang menunjukkan pengesaan Allah dalam ibadah.
Karena itu, Abdul Fattah Abu Ghuddah dari kalangan Maturidiyah pun mengamini pembagian ini dengan mengatakan:
وأما تقسيم التوحيد إلى ما ذكره هؤلاء الأئمة -شيخ الإسلام ابن تيمية، وتلميذه ابن القيم، والشيخ محمد بن عبد الوهاب رحمهم الله تعالى- إلى توحيد الألوهية وتوحيد الربوبية فهذا تقسيم اصطلاحي استقاه العلماء مما جاء في الكتاب والسنة في مواضع لا تحصى مما رد الله تعالى به على المشركين الذين كانوا يؤمنون بتوحيد الربوبية دون توحيد الألوهية، وفي سورة الفاتحة التي يقرؤها المسلم في صلاته مرات كل يوم دليل على ذلك: {الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ}
“Adapun pembagian tauhid sebagaimana yang disebut oleh para imam tersebut—Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, muridnya Ibnul Qayyim, dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahumullah—menjadi tauhid uluhiyah dan tauhid rububiyah, maka itu merupakan pembagian istilah yang digali oleh para ulama dari kandungan Al-Qur’an dan Sunnah pada banyak sekali tempat, terutama ketika Allah membantah kaum musyrik yang mengakui tauhid rububiyah tetapi tidak mengakui tauhid uluhiyah. Dalam Surah Al-Fatihah yang dibaca seorang Muslim dalam salatnya berkali-kali setiap hari terdapat dalil atas hal itu.” (Kalimāt min Kashf al-Abāṭīl, hlm. 37).
Perhatikan istilah yang digunakan Abu Ghuddah: تقسيم اصطلاحي. Artinya, pembagian istilah.
Ini merupakan poin penting. Pembagian istilah bukan berarti menciptakan syariat baru. Ia hanyalah sarana untuk menjelaskan kandungan syariat yang telah ada.
Demikian pula firman Allah:
رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا
“Dialah Rabb langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan bersabarlah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah engkau mengetahui ada sesuatu yang setara dengan-Nya?” (QS. Maryam: 65).
Ayat ini menggabungkan beberapa sisi pembahasan sekaligus.
رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا
menunjukkan rububiyah.
فَاعْبُدْهُ وَاصْطَبِرْ لِعِبَادَتِهِ
menunjukkan uluhiyah dan tuntutan penghambaan.
Kemudian:
هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا
berkaitan dengan keunikan dan kesempurnaan Allah yang tidak memiliki tandingan. Di sinilah tampak bahwa Al-Qur’an memuat berbagai sisi tauhid yang kemudian dapat dikelompokkan oleh para ulama.
Dengan demikian, pembagian tersebut bukanlah sesuatu yang muncul tanpa pijakan. Ia merupakan hasil pembacaan dan pengelompokan terhadap kandungan nash.
“Tetapi Nabi ﷺ Tidak Pernah Mengatakan Tauhid Terbagi Tiga”
Ini adalah salah satu syubhat yang paling sering diulang: “Nabi ﷺ tidak pernah mengatakan bahwa tauhid terbagi menjadi tiga.”
Jawabannya, tidak setiap istilah atau klasifikasi ilmiah harus disebutkan oleh Nabi ﷺ secara literal agar dapat digunakan. Yang menjadi persoalan bukan apakah Rasulullah ﷺ pernah mengucapkan istilah tersebut dengan susunan yang sama, tetapi apakah makna yang terkandung di dalamnya memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Para ulama melakukan klasifikasi dalam berbagai cabang ilmu untuk memudahkan pemahaman terhadap nash dan persoalan yang mereka kaji. Dalam ilmu fikih, misalnya, para ulama membagi hukum, membagi najis, membagi akad, membagi jenis jual beli, membagi sebab-sebab hukum, dan berbagai persoalan lainnya. Rasulullah ﷺ tentu tidak pernah menyampaikan seluruh klasifikasi tersebut dalam bentuk sistematika kitab-kitab fikih sebagaimana yang dikenal sekarang.
Demikian pula dalam ilmu hadis. Para ulama membagi hadis menjadi sahih, hasan, dhaif, mutawatir, masyhur, aziz, gharib, dan berbagai klasifikasi lainnya. Rasulullah ﷺ tidak pernah berdiri lalu mengatakan, “Hadis terbagi menjadi sahih, hasan, dan dhaif.” Klasifikasi tersebut merupakan hasil penelitian dan pengkajian para ulama terhadap sekian banyak riwayat berdasarkan kaidah-kaidah ilmu hadis.
Hal yang sama juga berlaku dalam ilmu bahasa. Bangsa Arab tidak pernah mengatakan secara sistematis, “Kalam terbagi menjadi isim, fi’il, dan harf.” Para ahli nahwu melakukan istiqra’ terhadap penggunaan bahasa Arab, kemudian menyusun berbagai kaidah dan klasifikasi untuk menjelaskan struktur bahasa tersebut.
Dengan demikian, tidak adanya suatu istilah atau klasifikasi secara literal dalam ucapan Nabi ﷺ tidak otomatis berarti bahwa istilah tersebut merupakan bidah. Jika setiap istilah yang tidak pernah diucapkan Nabi ﷺ secara literal dianggap bidah, maka banyak sekali istilah dan klasifikasi ilmiah yang digunakan para ulama dalam berbagai disiplin ilmu harus dianggap sebagai bidah. Padahal, istilah tersebut pada dasarnya hanyalah sarana untuk menjelaskan dan mengatur pemahaman terhadap ajaran yang telah ada.
Karena itu, kaidah yang tepat adalah:
Tidak disebutkannya suatu istilah oleh Nabi ﷺ tidak otomatis berarti bahwa makna yang dikandung istilah tersebut merupakan bidah.
Yang harus diperiksa adalah: apakah istilah tersebut menunjuk kepada makna yang benar, apakah maknanya memiliki landasan dalam syariat, dan apakah klasifikasi tersebut sesuai dengan kandungan Al-Qur’an dan Sunnah?
Jika jawabannya ya, maka tidak tepat menjadikan ketidakadaan istilah tersebut dalam ucapan Nabi ﷺ sebagai alasan untuk menolaknya. Sebab, yang baru bukanlah ajarannya, melainkan cara penyusunan dan pengelompokan pembahasannya.
Demikian pula dengan pembagian tauhid menjadi tauhid rububiyah, uluhiyah, dan asma wa sifat. Pembagian tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat tiga macam tauhid baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam syariat. Ia merupakan cara para ulama mengelompokkan berbagai nash yang telah ada berdasarkan kandungan maknanya. Dengan kata lain, yang dilakukan adalah menjelaskan kandungan wahyu, bukan menambahkan wahyu.
Wallahua’lam …. Berlanjut bag ke: 2!




