• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga: Bidah atau Hasil Istiqra terhadap Nash?

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
September 23, 2026
in Aqidah
Reading Time: 8 mins read

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga: Bidah atau Hasil Istiqra terhadap Nash?

(bag: 2)

Pembagian tauhid menjadi tiga, yaitu tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, serta tauhid asma wa sifat, sering menjadi bahan perdebatan. Sebagian orang menilainya sebagai perkara baru yang tidak dikenal oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat, bahkan menganggapnya sebagai hasil pemikiran Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dari sini, mereka menyimpulkan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga merupakan bidah.

Namun, sebelum memberikan penilaian tersebut, perlu dibedakan antara ajaran agama dan istilah atau klasifikasi ilmiah yang digunakan para ulama untuk menjelaskan kandungan ajaran tersebut. Allah telah memerintahkan manusia untuk mengesakan-Nya, dan itulah hakikat tauhid. Adapun ketika para ulama menguraikannya ke dalam beberapa sisi untuk memudahkan pemahaman, yang perlu diperiksa bukan sekadar apakah Rasulullah ﷺ pernah mengatakan, “Tauhid terbagi menjadi tiga,” tetapi apakah pembagian tersebut memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta sejalan dengan penjelasan para ulama terdahulu.

Dengan demikian, yang perlu dikaji bukan hanya istilahnya, tetapi makna yang terkandung di balik istilah tersebut. Tidak setiap istilah yang tidak disebutkan secara literal oleh Rasulullah ﷺ otomatis menjadi bidah. Para ulama menggunakan berbagai istilah ilmiah untuk menjelaskan dan mengklasifikasikan ajaran yang telah terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Tuduhan bahwa pembagian tauhid menjadi tiga pertama kali dibuat oleh Ibnu Taimiyah juga tidak sesuai dengan data dalam karya para ulama terdahulu. Pembagian tauhid secara umum tidak hanya dikenal dalam pemikiran Ibnu Taimiyah atau mazhab Hanbali. Para ulama dari berbagai kalangan Ahlusunah juga melakukan pembagian tauhid, meskipun dengan bentuk dan istilah yang berbeda.

Lebih jelas lagi adalah perkataan Ibnu Batah Al-‘Ukbari, yang wafat pada tahun 387 H, berabad-abad sebelum Ibnu Taimiyah.

Ia berkata:

أصل الإيمان بالله الذي يجب على الخلق اعتقاده في إثبات الإيمان به ثلاثة أشياء

“Pokok iman kepada Allah yang wajib diyakini manusia terdiri dari tiga perkara.”

Kemudian ia merinci:

أحدها: أن يعتقد العبد ربانيته؛ ليكون بذلك مباينًا لمذهب أهل التعطيل الذين لا يثبتون صانعًا.

“Pertama, seorang hamba meyakini rububiyah-Nya, sehingga ia berbeda dari kelompok yang mengingkari adanya Pencipta.”

Lalu:

والثاني: أن يعتقد وحدانيته؛ ليكون بذلك مباينًا مذاهب أهل الشرك الذين أقروا بالصانع وأشركوا معه في العبادة غيره.

“Kedua, ia meyakini keesaan-Nya, sehingga berbeda dari kaum musyrik yang mengakui adanya Pencipta tetapi mempersekutukan-Nya dalam ibadah.”

Kemudian:

والثالث: أن يعتقده موصوفًا بالصفات التي لا يجوز إلا أن يكون موصوفًا بها من العلم والقدرة والحكمة وسائر ما وصف به نفسه في كتابه.

“Ketiga, ia meyakini bahwa Allah memiliki sifat-sifat yang wajib Dia miliki, seperti ilmu, kekuasaan, hikmah dan seluruh sifat yang Dia tetapkan bagi diri-Nya dalam kitab-Nya.” (Al-Ibanah ‘an Syari‘at al-Firqah an-Najiyah, 2/172–173).

Perhatikan betapa dekat struktur perkataan Ibnu Batah dengan pembagian yang kemudian populer: rububiyah, uluhiyah, dan sifat.

Karena itu, sulit untuk mengatakan bahwa pembagian tersebut merupakan ciptaan Ibnu Taimiyah. Jauh sebelum beliau, istilah rububiyah dan uluhiyah telah digunakan oleh para ulama dalam pembahasan akidah. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan kedua istilah tersebut bukanlah sesuatu yang baru muncul pada masa Ibnu Taimiyah.

Imam Abu Hanifah Rahimahullah wafat tahun 150 H berkata:

والله يُدعى من أعلى لا من أسفل؛ لأن الأسفل ليس من وصف الربوبية والألوهية في شيء

“Allah diseru dari arah atas, bukan dari arah bawah, karena arah bawah bukan termasuk sifat rububiyah dan uluhiyah.” (Al-Fiqh al-Absat, hlm. 51).

Ibnu Hibban wafat tahun 354 H juga berkata dalam mukadimah Raudhat al-‘Uqala’:

الحمد لله المتفرد بوحدانية الألوهية المتعزز بعظمة الربوبية … وخلق البشر كما أراد بلا شبيه ولا نظير

“Segala puji bagi Allah yang esa dalam uluhiyah-Nya dan memiliki keagungan rububiyah… Dia menciptakan manusia sebagaimana yang Dia kehendaki tanpa tandingan dan tanpa keserupaan.” (Raudhat al-‘Uqala’, mukadimah).

Bahkan Ada Ulama yang Membaginya Menjadi Empat.

Ibnu Thahir Al-Maqdisi wafat pada tahun 355H berkata:

التوحيد أربعة أشياء: معرفة الوحدانية، والإقرار بالربوبية، وإخلاص الإلهية، والاجتهاد في العبودية

“Tauhid itu ada empat perkara: mengenal keesaan Allah, mengakui rububiyah, memurnikan uluhiyah, dan bersungguh-sungguh dalam penghambaan.” (Akhbar az-Zaman, 1/75).

Abu Bakr al-Baqillani wafat pada 403 H, salah seorang ulama besar Asy’ariyah dan termasuk tokoh penting dalam perkembangan mazhab tersebut. Ketika menafsirkan kandungan Surah Ghafir ayat 14–16, beliau berkata:

“قف على هذه الدلالة، وفكِّر فيها، وراجع نفسك في مراعاة معاني هذه الصفات العالية، والكلمات السامية، والحكم البالغة، والمعاني الشريفة – تعلم ورودها عن الإلهية، ودلالتها على الربوبية”

“Renungkanlah petunjuk ini dan perhatikan kembali makna-makna dari sifat-sifat yang luhur, ungkapan-ungkapan yang mulia, hikmah-hikmah yang mendalam, dan makna-makna yang agung. Niscaya engkau akan memahami bahwa semua itu menunjukkan makna uluhiyah dan menjadi petunjuk atas rububiyah.” )I’jaz al-Qur’an, hlm. 199).

Dengan demikian, istilah-istilah tersebut telah beredar dan diperkenalkan dalam khazanah keislaman jauh sebelum masa Ibnu Taimiyah.

Bahkan Ulama mutakalimin Asy’ariyah dan Maturidiyah Juga Membagi Tauhid

Argumen ini sangat penting karena menunjukkan bahwa klasifikasi tauhid bukan monopoli kelompok tertentu.

Murtadha Az-Zabidi, seorang ulama yang berada dalam tradisi Asy’ari-Maturidi, berkata:

التوحيد توحيدان: توحيد الربوبية، وتوحيد الإلهية

“Tauhid itu ada dua: tauhid rububiyah dan tauhid uluhiyah.”

Kemudian ia menjelaskan:

فصاحب توحيد الربانية يشهد قيومية الرب فوق عرشه، يدبر أمر عباده وحده، فلا خالق ولا رازق ولا معطي ولا مانع ولا محيي ولا مميت ولا مدبر لأمر المملكة ظاهرًا وباطنًا غيره … وأما توحيد الإلهية فهو أن يجمع همته وقلبه وعزمه وإرادته وحركاته على أداء حقه، والقيام بعبوديته

“Pemilik tauhid rububiyah meyakini bahwa Rabb berdiri mengurus makhluk-Nya dan mengatur urusan hamba-hamba-Nya sendirian. Tidak ada pencipta, pemberi rezeki, pemberi, penahan, yang menghidupkan, mematikan, dan pengatur kerajaan secara lahir maupun batin selain Dia. Adapun tauhid uluhiyah adalah memusatkan perhatian, hati, tekad, kehendak dan seluruh gerak untuk menunaikan hak-Nya dan melaksanakan penghambaan kepada-Nya.” (Taj al-‘Arus, 9/276).

Jelas sekali bahwa istilah rububiyah dan uluhiyah bukan istilah eksklusif satu kelompok.

Lebih dari itu, As-Sanusi dalam tradisi ilmu kalam menyebut:

أوجه الوحدانية ثلاثة: وحدانية الذات، ووحدانية الصفات، ووحدانية الأفعال، وكلها واجبة لمولانا جل وعز وحده

“Aspek keesaan Allah ada tiga: keesaan dalam Dzat, keesaan dalam sifat dan keesaan dalam perbuatan. Semuanya wajib bagi Allah تعالى semata.” (Hasyiyah Ad-Dasuqi ‘ala Umm al-Barahin, hlm. 134).

Al-Jurjani Al-Hanafi juga berkata:

التوحيد ثلاثة أشياء: معرفة الله تعالى بالربوبية، والإقرار بالوحدانية، ونفي الأنداد عنه جملة

“Tauhid terdiri dari tiga perkara: mengenal Allah melalui rububiyah-Nya, mengakui keesaan-Nya dan meniadakan segala tandingan bagi-Nya secara mutlak.” (At-Ta‘rifat, hlm. 67).

Ini menunjukkan bahwa para ulama dari kalangan mutakallimin sama-sama menggunakan metode klasifikasi dalam membahas tauhid.

Karena itu, jika semata-mata “membagi tauhid” dianggap bid’ah, konsekuensi logisnya adalah berbagai pembagian yang digunakan para mutakallimin juga harus dianggap bid’ah. Padahal masalahnya tentu tidak sesederhana itu.

Asy-Syahrastani menukil:

وأما التوحيد فقد قال أهل السنة !! (يقصد: الأشاعرة !!) وجميع الصفاتية: إن الله تعالى واحد في ذاته لا قسيم له وواحد في صفاته الأزلية لا نظير له وواحد في أفعاله لا شريك له

“Adapun tauhid, Ahlus Sunnah—yang dimaksud dalam konteks ini adalah Asy’ariyah—dan seluruh kelompok shifatiyah mengatakan bahwa Allah تعالى esa dalam Dzat-Nya, tidak ada pembagi bagi-Nya; esa dalam sifat-sifat-Nya yang azali, tidak ada yang menyerupai-Nya; dan esa dalam perbuatan-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya.” (Al-Milal wa al-Nihal, 1/42).

Kamaluddin Ibnu Abi Syarif mengatakan:

التوحيد هو اعتقاد الوحدانية في الذات والصفات والأفعال

“Tauhid adalah meyakini keesaan Allah dalam zat, sifat, dan perbuatan.” (al-Musamarah Syarh al-Musairah, hlm. 43).

para ulama memang berbeda-beda dalam cara mengklasifikasikan tauhid.

Ada yang membagi menjadi dua. Ada yang membagi menjadi tiga. Ada pula yang menyusun dengan bentuk yang lebih luas.

Perbedaan tersebut tidak berarti mereka sedang membuat agama yang berbeda. Mereka sedang memilih cara yang berbeda untuk menjelaskan kandungan tauhid.

Perhatikan: jika seseorang menganggap bahwa hanya satu bentuk klasifikasi yang sah, maka ia akan kesulitan menjelaskan keberadaan berbagai klasifikasi tauhid yang digunakan para ulama.

Padahal justru keragaman tersebut menguatkan kesimpulan bahwa yang dimaksud adalah klasifikasi istilah, bukan pembentukan syariat baru.

Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman. Ketika ulama mengatakan “tauhid rububiyah”, bukan berarti seseorang hanya mengesakan Allah dalam rububiyah lalu dianggap telah menyempurnakan seluruh tauhid.

Sebaliknya, pembagian itu digunakan untuk menjelaskan sisi-sisi pengesaan Allah.

Allah adalah satu-satunya Rabb, Pencipta dan Pengatur.

Allah adalah satu-satunya Ilah, yang berhak menerima seluruh ibadah.

Allah memiliki nama dan sifat kesempurnaan yang wajib diimani sesuai dengan dalil.

Ketiganya bukan tiga tauhid yang berdiri sendiri-sendiri tanpa hubungan. Semuanya kembali kepada satu hakikat besar: mengesakan Allah Subhaanhu wata’alaa..

Rububiyah berkaitan dengan Allah sebagai Rabb, Pencipta dan Pengatur. Uluhiyah berkaitan dengan konsekuensi dari pengakuan tersebut, yaitu memurnikan ibadah hanya kepada-Nya.

Semakin luas kita membuka dan mentela’ah kitab kitab berkaitan tetntang aqidah, semakin jelas bahwa pembahasan rububiyah dan uluhiyah tidak dapat dianggap sebagai hasil eksklusif Ibnu Taimiyah.

Al-Alusi juga mengatakan:

“إنهم أشاروا بالجملة الأولى إلى توحيد الربوبية، وبالجملة الثانية إلى توحيد الألوهية، وهما أمران متغايران”

“Mereka mengisyaratkan pada kalimat pertama kepada tauhid rububiyah dan pada kalimat kedua kepada tauhid uluhiyah. Keduanya merupakan dua perkara yang berbeda.” (Ruh al-Ma‘ani, 15/219)

Al-Baidhawi juga menggunakan istilah uluhiyah dan rububiyah dengan mengatakan:

فإنه الموجد والمتصرف تبارك الله رب العالمين، تعالى بالوحدانية في الألوهية، وتعظّم بالتفرد في الربوبية”

“Dialah yang mengadakan dan mengatur. Mahasuci Allah, Rabb seluruh alam. Dia Mahatinggi dalam keesaan uluhiyah dan diagungkan karena keesaan-Nya dalam rububiyah.” (Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta’wil, 1/342).

Al-Kharasyi menjelaskan:

وألوهيته أي كونه إلها أي معبودا بحق.. وقوله وربوبيته أي كونه ربًّا أي مالكًا للعالم

“Uluhiyah-Nya berarti bahwa Dia adalah Ilah, yaitu yang benar-benar berhak disembah. Adapun rububiyah-Nya berarti bahwa Dia adalah Rabb, yaitu Pemilik alam.” (Hasyiyah al-Kharasyi ‘ala Mukhtashar Khalil, 1/13–14).

Semua ini menunjukkan bahwa pengelompokan tauhid merupakan salah satu metode ilmiah yang telah dikenal dalam kajian akidah, dan penggunaannya tidak terbatas pada kalangan Ahlusunah, tetapi juga ditemukan dalam pembahasan para ulama dari berbagai mazhab dan firqah.

Kalau Pembagian Fikih Dibolehkan, Mengapa Pembagian Tauhid Dilarang?

Di sinilah logika kritik terhadap pembagian tauhid perlu diuji secara konsisten.

Dalam fikih, para ulama melakukan klasifikasi yang sangat banyak. Mereka membagi hukum menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Mereka membagi akad, jual beli, najis, air, shalat dan berbagai masalah lainnya.

Tidak ada yang mengatakan bahwa pembagian tersebut bid’ah hanya karena Rasulullah ﷺ tidak menyusun kitab fikih dengan lima bab hukum sebagaimana yang dilakukan fuqaha.

Sebab semua orang memahami bahwa para fuqaha sedang melakukan istiqra’ terhadap nash dan masalah, bukan menambahkan hukum baru.

Begitu pula para ahli usul fikih menyusun berbagai kategori melalui penelitian dan penelaahan terhadap dalil-dalil syariat. Mereka, misalnya, membedakan antara عام (umum) dan خاص (khusus), مطلق (mutlak) dan مقيد (terikat), ناسخ (nasikh) dan منسوخ (mansukh), serta أمر (perintah) dan نهي (larangan), dan berbagai kategori lainnya. Istilah-istilah tersebut merupakan bagian dari perkembangan metodologi ilmiah yang digunakan para ulama untuk memahami dan mengklasifikasikan kandungan wahyu.Kalau kaidah “tidak boleh menggunakan suatu pembagian kecuali Nabi ﷺ pernah menyebutnya secara literal” diterapkan secara mutlak, maka sebagian besar bangunan keilmuan Islam akan sulit dipertahankan.

Karena itu, persoalan yang sebenarnya bukanlah:

“Apakah Nabi ﷺ menyebut pembagian ini dengan tiga istilah tersebut?”

Tetapi:

“Apakah pembagian tersebut menggambarkan makna yang benar yang memang terdapat dalam Al Quran maupun As Sunnah?”

Jika jawabannya ya, maka penyebutannya sebagai “klasifikasi istilah” justru lebih tepat daripada menyebutnya sebagai bid’ah.

Maka, Apakah Pembagian Tauhid Menjadi Tiga Bidah?

Pembagian Tauhid Bersifat Istilahi, Bukan Tauqifi

Pembagian tauhid merupakan persoalan istilahi, bukan tauqifi. Artinya, yang bersifat tauqifi adalah hakikat tauhid, kewajiban mengesakan Allah, serta perkara-perkara akidah yang ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Adapun cara para ulama mengelompokkan dan menyusun pembahasan tauhid merupakan persoalan istilah dan klasifikasi ilmiah. Hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi.

Pertama, para ulama sendiri berbeda dalam merumuskan bentuk pembagian tauhid. Bahkan di kalangan ulama Hanbali tidak terdapat satu rumusan yang sama. Ibnu Taimiyah membagi tauhid kepada tauhid rububiyah dan tauhid uluhiyah, serta memandang bahwa pembahasan nama dan sifat Allah termasuk di dalamnya. Muridnya, Ibn Abi al-Izz, kemudian merumuskannya menjadi tiga: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma wa sifat. Sementara itu, Ibnul Qayyim membaginya menjadi tauhid dalam ma’rifah dan itsbat serta tauhid dalam thalab dan qasd. Ia berkata:

وأما التوحيد الذي دعت إليه رسل الله ونزلت به كتبه فوراء ذلك كله وهو نوعان: توحيد في المعرفة والإثبات، وتوحيد في الطلب والقصد .

“Adapun tauhid yang didakwahkan oleh para rasul Allah dan yang karenanya kitab-kitab-Nya diturunkan, maka cakupannya lebih luas dari itu semua dan terbagi menjadi dua macam: tauhid dalam pengenalan dan penetapan, serta tauhid dalam kehendak dan tujuan.” (Madarij as-Salikin, 3/449).

Perbedaan rumusan tersebut menunjukkan bahwa pembagian tauhid merupakan cara mengklasifikasikan kandungan tauhid, bukan bentuk pembagian yang ditetapkan secara baku oleh satu nash.

Kedua, para ulama yang menggunakan pembagian tiga juga menjelaskannya sebagai sarana untuk memudahkan pemahaman dan sebagai hasil istiqra’ terhadap nash. Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan:

فالصواب -بلا شك-: إن تقسيم التوحيد إلى ثلاثة أقسام، وذكر الشروط والأركان والواجبات والمفسدات في العبادات؛ كل هذا جائز؛ لأنه من باب الوسائل والتقريب وحصر الأشياء لطالب العلم.

“Yang benar, tanpa keraguan, adalah bahwa membagi tauhid menjadi tiga bagian, demikian pula menyebutkan syarat, rukun, kewajiban, dan pembatal dalam ibadah, semuanya diperbolehkan. Sebab, hal itu termasuk sarana untuk memudahkan, mendekatkan pemahaman, dan menghimpun berbagai persoalan bagi penuntut ilmu.” (Syarh Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, kaset pertama, sisi pertama).

Dengan demikian, pembagian tersebut bukan dimaksudkan untuk menetapkan bahwa tauhid yang dikehendaki syariat hanya salah satu bagian saja. Pembagian itu hanyalah sarana untuk menjelaskan unsur-unsur yang terkandung dalam tauhid secara lebih sistematis.

Ketiga, pembagian tersebut merupakan hasil istiqra’ terhadap berbagai dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Para ulama mengumpulkan nash-nash yang berbicara tentang rububiyah Allah, uluhiyah-Nya, serta nama dan sifat-Nya, kemudian mengelompokkannya berdasarkan kandungan maknanya. Karena itu, meskipun tidak ditemukan satu nash yang berbunyi secara literal, “Tauhid terbagi menjadi tiga,” bukan berarti pembagian tersebut tidak memiliki landasan.

Justru yang menjadi landasannya adalah keseluruhan nash yang berbicara tentang berbagai aspek tauhid tersebut. Di sinilah pentingnya membedakan antara nash yang menetapkan suatu ajaran dan metode ulama dalam mengklasifikasikan ajaran tersebut.

Dari sini dapat dipahami bahwa pembagian tauhid merupakan persoalan cabang yang bersifat ijtihadi dalam aspek klasifikasinya, bukan persoalan pokok yang harus ditetapkan berdasarkan satu nash khusus. Yang bersifat tauqifi adalah hakikat tauhid dan kewajiban mengesakan Allah, sedangkan cara para ulama mengelompokkan dan menyusun pembahasannya merupakan ranah metodologis yang dapat berbeda sesuai dengan tujuan dan kebutuhan penjelasan.

Bukan Menambah Ajaran Baru

Jika yang dimaksud dengan bidah adalah membuat suatu ajaran agama baru yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan prinsip-prinsip yang dijelaskan para ulama, maka tidak tepat menyebut pembagian tauhid menjadi rububiyah, uluhiyah, dan asma wa sifat sebagai bidah.

Sebab, kandungan ketiga pembagian tersebut memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Al-Qur’an berbicara tentang Allah sebagai Rabb, satu-satunya Pencipta dan Pengatur seluruh alam. Al-Qur’an juga menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya Ilah yang berhak disembah. Demikian pula Al-Qur’an dan Sunnah menetapkan berbagai nama dan sifat Allah yang menunjukkan kesempurnaan-Nya.

Para ulama kemudian mengelompokkan berbagai dalil tersebut untuk memudahkan pemahaman, pengajaran, penyusunan pembahasan akidah, dan bantahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan.

Dengan demikian, apa yang dilakukan para ulama bukanlah menambah ajaran tauhid, melainkan menjelaskan dan merincinya berdasarkan kandungan Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka tidak membuat ajaran baru, tetapi memetakan dan mengelompokkan ajaran yang telah ada agar lebih mudah dipahami dan dipelajari. Mereka tidak mengubah wahyu, tetapi menyusun kandungan wahyu ke dalam istilah-istilah ilmiah yang membantu menjelaskan berbagai aspeknya.

Inilah hakikat metode istiqra’: menelaah berbagai dalil yang ada, mengidentifikasi makna-makna yang terkandung di dalamnya, kemudian mengelompokkannya berdasarkan kesamaan dan keterkaitannya sehingga terbentuk suatu klasifikasi yang sistematis.

Karena itu, tidak adanya istilah “tauhid rububiyah, uluhiyah, dan asma wa sifat” dalam bentuk satu kalimat yang dinukil dari Rasulullah ﷺ tidak dengan sendirinya menjadikan pembagian tersebut sebagai bidah. Yang harus diperiksa adalah apakah makna yang dikandungnya memiliki dasar dalam wahyu dan apakah pembagian tersebut benar-benar menggambarkan kandungan nash. Jika keduanya terpenuhi, maka pembagian tersebut merupakan klasifikasi ilmiah untuk menjelaskan ajaran yang telah ada, bukan penambahan terhadap ajaran agama.

والله أعلم، وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين

Continue Reading
SummarizeShare234
Previous Post

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga: Bidah atau Hasil Istiqra terhadap Nash?

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. S1 hadis UIM, S2 Aqidah UIM. Saat ini menempuh program S3 Aqidah di UIM.

Related Stories

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga: Bidah atau Hasil Istiqra terhadap Nash?

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga: Bidah atau Hasil Istiqra terhadap Nash?

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
September 22, 2026
0

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga: Bidah atau Hasil Istiqra terhadap Nash? (bag:1) Pembagian tauhid menjadi tiga bagian, yaitu tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid asma wa sifat, atau menjadi...

Hukum Merayakan Maulid Nabi ﷺ, Tidak Sesuai Syariat ?

Hukum Merayakan Maulid Nabi ﷺ, Tidak Sesuai Syariat ?

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
August 19, 2026
0

Maulid Nabi, Antara Cinta kepada Rasulullah dan Tuntunan Syariat Mencintai Nabi Muhammad ﷺ merupakan bagian dari iman. Setiap Muslim yang mengenal Rasulullah ﷺ, mengetahui perjuangan beliau, mengenal akhlaknya,...

Asal-Usul Perayaan Maulid Nabi ﷺ

Asal-Usul Perayaan Maulid Nabi ﷺ

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
August 18, 2026
0

Asal-Usul Perayaan Maulid Nabi ﷺ Pembicaraan tentang Maulid Nabi ﷺ hampir selalu muncul setiap kali bulan Rabiul Awal tiba. Di tengah masyarakat Muslim, Maulid telah hadir dalam berbagai...

Memahami Thiyarah dan Tathayyur dalam Islam

Memahami Thiyarah dan Tathayyur dalam Islam

by Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.
August 17, 2026
0

Memahami Thiyarah dan Tathayyur dalam Islam Bismillah … Ada orang yang membatalkan perjalanan karena mendengar suara burung tertentu. Ada yang menunda pernikahan karena bulan atau tanggalnya dianggap membawa...

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Pembagian Tauhid Menjadi Tiga: Bidah atau Hasil Istiqra terhadap Nash?
  • Pembagian Tauhid Menjadi Tiga: Bidah atau Hasil Istiqra terhadap Nash?
  • Gerakan yang Membatalkan Salat, Apakah Dibatasi Tiga Kali?

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Firqah
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official