Macam-macam Najis
Para ulama fiqih memberikan beberapa definisi tentang najis yang berbeda beda. Hal tersebut Kembali kepada sudut pandang masing masing dalam menjelaskan makna Najis, kadang mereka mendefinisikan maksud yang terkandung dari najis itu sendiri, dan kadang mereka juga mendefinisikan berdasarkan hukum dari Najis tersebut, dengan mengatakan: “Najis adalah sifat yang menghalangi dari ini dan itu”. Sehingga dari sini ada perbedaan antara mendefinisikan zat najis itu sendiri, dan mendefinisikan hukumnya. Maka saya lebih memilih definisi najis berdasarkan defines zat najis itu sendiri karena ini yang saya anggap paling tepat:
Najis adalah setiap zat (ain) yang dianggap menjijikkan menurut syariat dan diperintahkan oleh syariat untuk dijauhi.
- Kata “zat (ain)” maksudnya adalah sesuatu yang memiliki bentuk fisik atau dapat dirasakan dengan pancaindra, seperti warna, rasa, atau bau. Dengan batasan ini, maka keluar dari pengertian najis adalah sifat (yang bersifat maknawi), karena itu termasuk ke dalam makna non-fisik (abstrak).
- Kata “yang dianggap menjijikkan menurut syariat” dimaksudkan untuk mengecualikan sesuatu yang dianggap menjijikkan menurut tabiat manusia, tetapi tidak dinyatakan sebagai najis oleh syariat, seperti ingus, ludah, dan semisalnya.
Para ulama sepakat bahwa najis wajib dihilangkan dan menjadi syarat sahnya shalat.
Al-Wazir (ulama fiqih) berkata:
أجمعوا على أن طهارة البدن من النجس شرط في صحة الصلاة للقادر عليها.
“Para ulama telah sepakat bahwa mensucikan badan dari najis merupakan syarat sah shalat bagi orang yang mampu.”
Pembagian Najis Menurut Ulama Fiqih:
Pembagian najis oleh para ulama sebenarbay adalah pembagian secara istilahi (konvensional), yang kadang mereka membagi ditinjau dari zat najis itu sendiri, dan kadang dari cara mensucikannya. Dan tidak ada perdebatan dalam penggunaan istilah ini.
Secara umum najis terbagi menjadi dua jenis:
- Najis ‘Ainiyah (Najis Zat/Hakiki):
Yaitu najis yang zatnya memang najis dan tidak bisa menjadi suci dalam kondisi apa pun, seperti: kotoran keledai, darah, air seni dll.
Najis jenis ini wajib dihilangkan dari segi rasa, warna, dan bau jika ada.
- Najis Hukmiyyah (Najis Hukum):
Yaitu najis yang bersifat maknawi atau tidak kasat mata, yang melekat pada anggota badan dan menghalangi sahnya shalat. Ini mencakup:
- Hadats kecil (seperti buang air kecil atau besar) yang disucikan dengan wudhu,
- Hadats besar (seperti junub) yang disucikan dengan mandi besar (ghusl).
Inilah yang disebut dengan mutanajjis (benda yang terkena najis).
Dan alat utama untuk menghilangkan najis diatas adalah air, karena berdasarkan firman Allah ta’ala:
(وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ) [الأنفال: 11]
“Dan Dia menurunkan kepadamu dari langit air (hujan) untuk mensucikan kamu dengannya.” (QS. Al-Anfal: 11)
Pembagian Najis Berdasarkan Tingkatannya:
Berdasarkan tingkatannya maka najis terbagi menjadi tiga tingkatan:
- Najis Mughalazhah (Najis Berat):
Contohnya: anjing dan keturunannya.
Cara mensucikannya:
Harus dicuci tujuh kali, dan salah satunya dengan tanah.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
«طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ»
“Cara mensucikan bejana salah seorang dari kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama kali dengan tanah.” (HR. Bukhari no. 172, Muslim no. 279 – lafaz Muslim)
- Najis Mutawassitah (Najis Sedang):
Contohny seperti: air kencing, kotoran, bangkai dan semisalnya.
Cara mensucikannya:
Dengan mencucinya menggunakan air hingga hilang najisnya. Jika najisnya berbentuk padat (berwujud), harus dibuang terlebih dahulu. Tidak mengapa bila warnanya masih tersisa setelah dicuci dengan baik, karena warna termasuk yang dimaafkan.
- Najis Mukhaffafah (Najis Ringan):
Contohnya: air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan (masih dalam usia menyusu).
Cara mensucikannya:
Untuk air kencing bayi laki-laki, cukup memercikan air diatasnya secara merata. dan untuk bayi perempuan, air seninya harus dicuci. Dan jika bayi sudah makan makanan pokok, maka kencingnya disamakan dengan orang dewasa (harus dicuci).
Cara Mensucikan Najis Berdasarkan Objek yang Terkena:
Najis biasanya memiliki tiga ciri utama, yaitu: rasa, bau, dan warna.
- Jika setelah dicuci masih tersisa rasa atau bau, maka najis belum hilang dan harus dibersihkan .
- Tapi jika hanya warnanya saja yang tersisa setelah dicuci bersih, maka dimaafkan.
Berikut adalah empat jenis benda yang sering terkena najis:
- Tanah/Lantai:
Jika najis jatuh di tanah atau lantai:
- Bila najisnya berbentuk padat (seperti kotoran), buang dulu najisnya, lalu siram air ke tempatnya hingga hilang.
- Jika berupa air kencing, cukup disiram air di tempat yang terkena hingga najisnya hilang.
عَنْ أنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنهُ، أنَّ أعْرَابِيّاً بَالَ فِي المَسْجِدِ، فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ القَوْمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -: «دَعُوهُ وَلا تُزْرِمُوهُ». قالَ: فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ، فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.
Dari Anas رضي الله عنه, seorang Arab Badui kencing di masjid, lalu sebagian sahabat berdiri untuk mencegahnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Biarkan dia dan jangan ganggu dia.” Setelah orang itu selesai, Rasulullah memerintahkan untuk membawa seember air kepada dirinya kemudian disiramkan ke tempat kencing tersebut. (HR. Bukhari no. 6025, Muslim no. 284 – lafaz Muslim)
- Air:
Jika najis masuk ke dalam air maka Air menjadi suci kembali jika najis itu diangkat atau hilang rasa, bau, dan warnanya, baik dengan cara:
- dikuras .
- mengalir sendiri,
- ditambah air yang banyak,
- menggunakan alat penyaring modern, atau cara lainnya.
- Pakaian dan Alas (Seperti Karpet, Kasur):
Jika terkena najis maka bisa disucikan dengan cara:
Dicuci menggunakan air atau pembersih suci lainnya, atau digosok sehingga najisnya terangkat dan diperas, lalu dikeringkan hingga hilang najisnya.
Adapun sepatu dan sandal yang terkena najis, bisa disucikan dengan menggosokkannya ke tanah hingga hilang bekas najisnya.
- Peralatan/Mangkuk/Bejana:
Jika terkena najis, maka dicuci dengan air atau pembersih lainnya seperti sabun dan semisalnya sampai najisnya hilang.
Allah ta’ala berfirman:
{مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (6)} [المائدة:6].
“Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia ingin mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian agar kalian bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 6).
Wallahua’lam…
Referensi:
- Al-Fiqh al-Muyassar fi Dhau’il-Kitab was-Sunnah (1/35)
- Mawsu’at Ahkam ath-Thaharah karya Dr. Khalid al-Dubayyan (1/22, cet. 3)
- Asy-Syarh al-Mumti’ oleh Syaikh Ibnu Utsaimin (1/414)
- Mawsu’at al-Fiqh al-Islami karya at-Tuwaijiri (2/327)
- Tawdih al-Ahkam min Bulugh al-Maram (1/168)


