• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hukum Guru Perempuan Mengimami Anak-Anak TK untuk Latihan Shalat

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd. by Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.
August 19, 2025
in Shalat
Reading Time: 3 mins read

Hukum Guru Perempuan Mengimami Anak-Anak TK untuk Latihan Shalat

Pertanyaan:
Ust, izin bertanya, sy adalah guru TK yang mengajarkan shalat kepada anak-anak. Terkadang sy jadi imam saat latihan shalat berjamaah anak2. Bagaimana hukumnya jika sy sebagai perempuan mengimami anak-anak TK dalam rangka utk melatih mrk shalat?

Jawaban:

Alhamdulillah, was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah.

Semoga Allah membalas kebaikan Anda atas usaha mulia mengajarkan shalat kepada anak-anak sejak dini. Hal ini termasuk amal shalih yang sangat dianjurkan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ لِسَبْعٍ، واضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي المَضَاجِعِ

“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (secara mendidik) jika meninggalkannya di usia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka.”
 (HR. Abu Dawud, no. 495, hasan shahih)

Mengajarkan shalat pada usia dini merupakan bagian dari tarbiyah Islāmiyyah yang menanamkan kedisiplinan, ketaatan kepada Allah, dan pembiasaan adab berjamaah. Namun, tetap perlu diperhatikan hukum fiqih terkait siapa yang berhak menjadi imam.

Pertama, Hukum guru perempuan mengimami anak-anak

  • Jika seluruh jamaah adalah anak perempuan, maka guru perempuan boleh menjadi imam. Posisi imam perempuan adalah berdiri di tengah saf pertama, tidak di depan sebagaimana imam laki-laki.
  • Jika terdapat anak laki-laki di antara jamaah, maka perempuan tidak sah menjadi imam bagi mereka, meskipun anak laki-laki tersebut masih kecil.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهُ لا تَجُوزُ صَلاةُ رَجُلٍ بَالِغٍ وَلا صَبِيٍّ خَلْفَ امْرَأَةٍ . . . وَسَوَاءٌ فِي مَنْعِ إمَامَةِ الْمَرْأَةِ لِلرِّجَالِ صَلاةُ الْفَرْضِ وَالتَّرَاوِيحِ , وَسَائِرُ النَّوَافِلِ , هَذَا مَذْهَبُنَا , وَمَذْهَبُ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ – رحمهم الله

“Para ulama kami sepakat bahwa tidak sah shalat laki-laki baligh maupun anak laki-laki di belakang imam perempuan, baik shalat wajib, tarawih, maupun shalat sunnah lainnya. Inilah madzhab kami dan madzhab mayoritas ulama dari generasi salaf maupun khalaf.”
 (Al-Majmu’, 4/152)

Kedua, Cara melatih shalat berjamaah untuk anak-anak

Jika terdapat anak laki-laki yang sudah mumayyiz, maka dia yang menjadi imam, sedangkan guru mengawasi dari belakang dan mengoreksi jika ada kesalahan.

Dalilnya adalah hadits ‘Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ayahnya datang dari menemui Nabi ﷺ kemudan beliau bercerita, bahwa beliau mendengan Nabi ﷺ bersabda:

إذا حضرت الصلاة فليؤمكم أكثركم قرآنا) , قال فنظروا فلم يجدوا أحداً أكثر مني قرآنا فقدموني وأنا ابن ست أو سبع سنين

“Jika tiba waktu shalat, hendaklah yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya menjadi imam.”
 ‘Amr bin Salamah berkata, “Mereka tidak menemukan yang lebih banyak hafalannya daripada aku, maka mereka menjadikanku imam, padahal aku baru berusia enam atau tujuh tahun.” (HR. Bukhari, no. 3963)

Ibn Hajar rahimahullah berkata:

وإلى ‌صحة ‌إمامة ‌الصبي ‌ذهب ‌أيضا ‌الحسن ‌البصري والشافعي وإسحاق

“Pendapat sahnya imam anak kecil juga dipegang oleh Al-Hasan Al-Bashri, Asy-Syafi’i, dan Ishaq.” (Fathul Bari, 2/186)

Cara ini bukan hanya sah secara fiqih, tetapi juga mendidik anak laki-laki untuk memimpin shalat sejak kecil, membangun rasa percaya diri, dan melatih tanggung jawab.

Ketiga: Aspek tarbiyah dalam melatih shalat

Melatih shalat berjamaah bagi anak-anak TK memiliki manfaat pendidikan yang besar:

  1. Menanamkan kedisiplinan waktu dengan membiasakan shalat tepat waktu.
  2. Melatih kerjasama dan kepemimpinan melalui peran imam dan makmum.
  3. Mengajarkan adab berjamaah, seperti mengikuti gerakan imam dan menjaga kerapian saf.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

“Imam itu diangkat untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Keempat, Ringkasan hukum

Boleh guru perempuan mengimami anak-anak jika seluruhnya perempuan.

Tidak sah perempuan mengimami anak laki-laki, meski masih kecil.

Solusi: jika ada anak laki-laki mumayyiz, dialah yang menjadi imam dan guru mengawasi.

Latihan shalat di TK hendaknya mengikuti tuntunan syariat agar sejak kecil anak-anak terbiasa dengan tata cara yang sesuai tuntunan syariat.

Kesimpulan

Mengajarkan shalat berjamaah di TK adalah amal yang sangat baik, namun tetap harus memperhatikan hukum syariat. Jika jamaahnya perempuan semua, guru boleh menjadi imam. Jika ada anak laki-laki, maka mereka yang mumayyiz didahulukan menjadi imam, sedangkan guru berperan sebagai pembimbing.

Wallahua’lam bis showab.

Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd

Tags: hukum shalatimam shalat
SummarizeShare237
Previous Post

Tatacara Mandi Junub

Next Post

Tafsir An-Naba’ 17

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd. S1 Syariah UIM, S2 Manajemen Pendidikan UNY. Pembina di Rumuz for Islamic School Managers dan Shamsi Academy, Direktur PP Darussalam Prabumulih, Director of Diniyyah Program Gistrav Islamia School, dai di Jogjakarta.

Related Stories

Bolehkah Tarawih dan Tahajjud Digabung

Bolehkah Tarawih dan Tahajjud Digabung?

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
February 24, 2026
0

Bolehkah Tarawih dan Tahajjud Digabung? Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Banyak pertanyaan yang muncul pada bulan Ramadhan: “apakah shalat Tarawih boleh digabung dengan Tahajjud dalam satu rangkaian ibadah malam?” Ataukah justru keduanya adalah...

Was-was Kentut Saat Shalat

Was-was Kentut Saat Shalat

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
November 28, 2025
0

Hukum Orang yang Ragu dan Was-Was Telah Keluar Angin Saat Shalat Pernahkah Anda sedang khusyuk dalam shalat, lalu tiba-tiba merasakan gerakan di perut dan muncul pertanyaan: “Apakah tadi...

Was-was Kentut Saat Shalat

Pembatal-Pembatal Wudhu yang Disepakati Para Ulama (bag.2)

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
November 28, 2025
0

Pembatal Pembatal (bag.2) Keluarnya Wadi. Wadi adalah cairan kental yang keluar setelah kencing tanpa disertai syahwat. (Lihat: “Al-Zāhir fī Gharīb Alfāẓ al-Syāfi‘ī” karya al-Azhari (hlm. 30), dan “Al-Nihāyah...

Was-was Kentut Saat Shalat

Pembatal-Pembatal Wudhu yang Disepakati Para Ulama (bag.1)

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
November 28, 2025
0

Pembatal Wudhu Pengertian Pembatal Pembatal Wudhu “Nawāqiḍ al-Wuḍū’” Secara bahasa, nawāqiḍ adalah bentuk jamak dari nāqiḍ, yaitu isim fā’il dari kata naqadha al-syai’a yang berarti merusak atau membatalkan...

Next Post

Tafsir An-Naba' 17

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Apakah Puasa Arofah Menghapus Dosa Besar?
  • Ketika Puasa Arafah Bertepatan dengan Hari Jum’at
  • Hukum Menjual Kulit Qurban

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official