Kaffarah Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Puasa Ramadhan merupakan ibadah agung yang memiliki kehormatan besar dalam Islam. Karena itu, syariat memberikan perhatian khusus terhadap perkara-perkara yang dapat merusaknya. Salah satu pelanggaran paling berat adalah hubungan suami istri di siang hari Ramadhan. Perbuatan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan kaffarah besar berdasarkan nash yang shahih dan ijma’ ulama.
Insyaallah kita akan mengulas secara ringkas, agar mudah dipahami mengenai kafarah tersebut, berdasarkan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah bermanhaj salaf.
Dalil Utama Kaffarah Jima’ (hubungan suami-istri) di Siang Ramadhan
Landasan hukum kafarah ini adalah hadits sahih dari Abu Hurairah رضي الله عنه (w. 59 H) beliau berkata:
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ ﷺ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ ﷺ ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ ﷺ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ ﷺ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabiﷺ kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau ﷺ. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi ﷺ berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah ﷺ bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi ﷺ bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau ﷺ bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi ﷺ lantas diam.
Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi ﷺ. Kemudian beliau ﷺ berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau ﷺ mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi ﷺ lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” [[1]].
Hadits ini menjadi dasar utama kewajiban kafarah besar bagi pelaku jima’ di siang hari Ramadhan.
Bentuk Kaffarah yang Wajib Ditunaikan
Para ulama menjelaskan bahwa kafarah dilakukan secara tertib (berurutan) sesuai dengan urutan yang disebutkan pada hadits di atas dan tidak boleh memilih sesuka hati.
- Memerdekakan Budak
Namun, karena perbudakan di muka bumi ini bisa dibilang telah tiada, maka kaffarah ini umumnya gugur dan berpindah ke pilihan kedua. [[2]]
- Puasa Dua Bulan Berturut-turut
Puasa ini harus tanpa jeda sebagaimana pelaksanaan puasa Ramadhan. Adapun konsekuensinya jika terputus tanpa uzur syar’i, maka wajib mengulang dari awal. Namun apabila yang bersangkutan tidak mampu juga melaksanakannya karena ada udzur syar’i, maka kaffarah ini gugur dan berpindah ke pilihan ketiga.
- Memberi Makan Enam Puluh Orang Miskin
Jika benar-benar tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut karena udzur syar’i permanen, maka berpindah ke kafarah terakhir yaitu memberi masing-masing orang miskin makanan pokok setara satu mud (kurang lebih setara 0,75gram beras) menurut mayoritas ulama. [[3]]
Apakah Istri Juga Wajib Kafarah?
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menjelaskan:
إِذَا كَانَتِ الزَّوْجَةُ مُطَاوِعَةً فَعَلَيْهَا الْكَفَّارَةُ كَمَا عَلَى الزَّوْجِ
“Apabila istri melakukan dengan kerelaan, maka ia wajib kafarah sebagaimana suaminya.” [[4]]
Namun jika istri dipaksa, maka kafarah hanya wajib atas suami. [[5]]
Kewajiban Taubat dan Qadha Puasa
Selain kafarah, pelaku juga wajib:
- Taubat nasuha, karena perbuatan ini termasuk dosa besar.
- Mengqadha (mengganti) puasa sejumlah hari yang dibatalkan.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) [[6]] dan Syaikh Shalih al Fauzan حفظه الله [[7]] menegaskan bahwa kafarah tidak menggugurkan kewajiban qadha’, sehingga pelaku tetap punya kewajiban untuk mengqadha (mengganti) puasa sejumlah hari yang dibatalkan.
Kesimpulan
Hubungan suami istri di siang hari Ramadhan saat puasa wajib merupakan pelanggaran berat dalam Islam. Syariat menetapkan kaffarah besar sebagai bentuk penebus dosa, yang dilakukan secara berurutan: memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
Pemahaman yang benar tentang kafarah ini penting agar kaum muslimin tidak meremehkan kehormatan bulan Ramadhan dan dapat menjalankan taubat serta kewajiban syar’i dengan benar. Semoga Allah ﷻ memberikan taufik kepada kita semua untuk menjaga ibadah puasa dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lamu bishshawab, washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
[[1]] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111.
[[2]] https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/14893.
[[3]] https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/14891.
[[4]] https://binbaz.org.sa/fatwas/12241/هل-على-الزوجة-كفارة-الجماع-في-نهار-رمضان.
[[5]] https://binbaz.org.sa/fatwas/12242/هل-على-الزوجة-كفارة-إذا-جامعها-زوجها.
[[6]] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 4).
[[7]] Ibid. (Sumber yang sama dengan catatan no. 2).





