• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hukum Menikahi Sepupu

Ustadz Dhiaurrahman, Lc by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
January 25, 2026
in Keluarga
Reading Time: 3 mins read

Menikahi Sepupu

Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.

Syariat Islam dibangun di atas ilmu, keadilan dan kemudahan bagi hamba-Nya, sehingga setiap hukum pernikahan memiliki landasan yang jelas dalam al Qur-an dan Sunnah. Salah satu persoalan yang kerap dipertanyakan dan diperdebatkan adalah hukum menikahi sepupu; ada yang menilainya terlarang, sementara yang lain membolehkannya tanpa syarat. Agar tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru, mari kita telaah hukum nikah sepupu secara ilmiah berdasarkan dalil al Qur-an, Sunnah, serta penjelasan dan fatwa ulama yang terpercaya.

Siapa itu “Sepupu”?

Dalam istilah syar’i, “sepupu” adalah:

  • ابْنُ وبِنْتُ الْعَمِّ / الْعَمّة  — putra dan putri paman atau bibi dari jalur ayah;
  • ابْنُ وبِنْتُ الْخَالِ / الْخَالة  — putra dan putri paman atau bibi dari jalur ibu.

Keduanya termasuk hubungan nasab (keturunan), tetapi bukan termasuk yang diharamkan pernikahannya menurut al Qur-an.

Qur-an Menyebutkan Siapa yang Haram Dinikahi

Allah ﷻ berfirman tentang keluarga dan kerabat yang dilarang untuk dinikahi:

﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴾

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. an Nisa: 23)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله (w. 1421 H) berkata:

“Maka, ketujuh perempuan ini haram (dinikahi) berdasarkan nash dan ijmak. Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama yang menyelisihi hal tersebut.” Disadur dari asy Syarḥ al Mumti‘, 12/53. (https://islamqa.info/ar/answers/161629)

Menikahi Sepupu Itu Halal

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menjelaskan:

“Menikahi putri paman dan putri bibi adalah disyariatkan dan tidak mengapa. Yang dilarang adalah menikahi bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu atau saudara perempuan sendiri. Hal ini terlarang berdasarkan nash dan ijmak. Adapun menikahi putri bibi dari pihak ibu, putri paman dari pihak ibu, putri paman dari pihak ayah atau putri bibi dari pihak ayah, maka semuanya dibolehkan dan tidak mengapa.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12778/حكم-الزواج-من-ابنة-العم-وابنة-الخال)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله (w. 1421 H) pernah ditanya:

“Ada seorang wanita yang ingin menikah dengan putra dari paman (saudara) ayahnya. Namun, saudara-saudara laki-laki wanita tersebut pernah disusui oleh ibu dari laki-laki yang hendak ia nikahi. Apakah wanita itu halal dinikahi olehnya atau justru haram?”

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله (w. 1421 H) menjawab:

“Dari pertanyaan ini jelas bahwa laki-laki yang ingin menikahi wanita tersebut tidak pernah disusui oleh ibunya (si wanita) dan wanita itu pun tidak pernah disusui oleh ibu laki-laki tersebut. Dengan demikian, tidak ada hubungan persaudaraan (karena penyusuan) antara wanita itu dan laki-laki tersebut, sehingga halal baginya untuk menikahinya…” Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad Darb karya Ibnu ‘Utsaimin, 10/528, fatwa no. 5484. (https://salafiknowledge.com/tag/uthaymeen/)

Kapan Sepupu Menjadi Haram untuk Dinikahi?

Ada kondisi tertentu yang bisa membuat sepupu haram dinikahi:

✔ Karena penyusuan (haram permanen).

Contoh kasus: Andre pernah disusui sampai kenyang sebanyak minimal 5 kali oleh bibinya yang merupakan ibu dari Fera, karena sebab persusuan ini, maka Andre dan Fera menjadi saudara sepersusuan sehingga keduanya haram untuk menikah selamanya walaupun hubungan kekerabatan asalnya ialah sepupu.

✔ Karena hubungan pernikahan (haram hanya ketika hubungan pernikahan masih terjalin).

Contoh kasus: Joni menikah dengan Fani yang merupakan sepupunya. Fani memiliki saudara perempuan bernama Caca. Maka Joni diharamkan untuk menikahi Caca karena masih berstatus sebagai suaminya Fani. Tetapi apabila Fani sudah bukan menjadi istrinya Joni baik karena meninggal atau diceraikan, sebab keharaman itu sudah hilang dan Joni boleh menikahi Caca. (Disadur dari: https://islamqa.info/ar/answers/161629 dan sumber lainnya)

Menikahi sepupu baik dari pihak ayah maupun ibu asalnya adalah dibenarkan menurut syariat Islam. Berdasarkan dalil Qur-an (QS. an Nisa: 23) dan penjelasan ulama besar seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله (w. 1421 H). Walaupun ada sebab yang mengubah hukum pernikahan tersebut menjadi haram baik secara permanen atau sementara waktu saja.

Wallahu a’lamu bishshawab.

Tags: dalil menikahi sepupufiqih pernikahan islamhukum menikahi sepupuhukum nikah keluarga dekathukum nikah sepupuhukum pernikahan sepupumenikahi sepupu dalam islamnikah sepupu menurut islampandangan ulama nikah sepupusepupu halal atau haram
SummarizeShare238
Previous Post

Seni Beribadah di Bulan Ramadhan Menurut Ulama Ahlus Sunnah

Next Post

Mahar Dalam Islam

Ustadz Dhiaurrahman, Lc

Ustadz Dhiaurrahman, Lc

Ustadz Dhiaurrahman, Lc. S1 Hadits Al Azhar - Mesir. Pengajar diniyah di Gistrav Islamia School

Related Stories

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
February 7, 2026
0

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam Menjaga Kesucian Akad Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung sebagaimana disampaikan dalam firman Allah ﷻ: ﴿ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا...

Mahar Dalam Islam

Mahar Dalam Islam

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
January 26, 2026
0

Kedudukan Mahar dalam Pernikahan Mahar (ṣadāq) adalah salah satu hak finansial terpenting bagi perempuan yang diwajibkan Allah Ta‘ala atas pihak suami dalam pernikahan. Kewajiban ini merupakan bentuk pemuliaan...

mahar nikah, mahar al-quran, al-quran sebagai mahar, hukum mahar nikah, mahar dalam islam, nikah islami, syarat mahar nikah

Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah?

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
January 19, 2026
0

Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah? Dalam Islam, mahar tidak memiliki batas maksimal, karena tidak ada dalil syar‘i yang menetapkannya. Para ulama sepakat mengenai hal ini, sebagaimana ditegaskan oleh...

menikah tanpa restu orang tua, hukum menikah tanpa restu, restu orang tua dalam islam, ridha orang tua, pernikahan islam, wali nikah, nasihat pernikahan, fiqih nikah

Menikah Tanpa Restu Orang Tua? Yakin??

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
December 28, 2025
0

Hukum Menikah Tanpa Restu Orang Tua Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Insyaallah untuk menjawab judul di atas, artikel ini disusun dengan 15 butir tanya-jawab dengan harapan agar faidah yang terkandung di dalamnya...

Next Post
Mahar Dalam Islam

Mahar Dalam Islam

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Hukum Puasa Arofah
  • Hukum Puasa Tarwiyah: Sunnah Atau Bid’ah?
  • Hukum Menggabungkan Niat Qurban dan Aqiqah

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official