Menikahi Sepupu
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Syariat Islam dibangun di atas ilmu, keadilan dan kemudahan bagi hamba-Nya, sehingga setiap hukum pernikahan memiliki landasan yang jelas dalam al Qur-an dan Sunnah. Salah satu persoalan yang kerap dipertanyakan dan diperdebatkan adalah hukum menikahi sepupu; ada yang menilainya terlarang, sementara yang lain membolehkannya tanpa syarat. Agar tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru, mari kita telaah hukum nikah sepupu secara ilmiah berdasarkan dalil al Qur-an, Sunnah, serta penjelasan dan fatwa ulama yang terpercaya.
Siapa itu “Sepupu”?
Dalam istilah syar’i, “sepupu” adalah:
- ابْنُ وبِنْتُ الْعَمِّ / الْعَمّة — putra dan putri paman atau bibi dari jalur ayah;
- ابْنُ وبِنْتُ الْخَالِ / الْخَالة — putra dan putri paman atau bibi dari jalur ibu.
Keduanya termasuk hubungan nasab (keturunan), tetapi bukan termasuk yang diharamkan pernikahannya menurut al Qur-an.
Qur-an Menyebutkan Siapa yang Haram Dinikahi
Allah ﷻ berfirman tentang keluarga dan kerabat yang dilarang untuk dinikahi:
﴿ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴾
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. an Nisa: 23)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله (w. 1421 H) berkata:
“Maka, ketujuh perempuan ini haram (dinikahi) berdasarkan nash dan ijmak. Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama yang menyelisihi hal tersebut.” Disadur dari asy Syarḥ al Mumti‘, 12/53. (https://islamqa.info/ar/answers/161629)
Menikahi Sepupu Itu Halal
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menjelaskan:
“Menikahi putri paman dan putri bibi adalah disyariatkan dan tidak mengapa. Yang dilarang adalah menikahi bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu atau saudara perempuan sendiri. Hal ini terlarang berdasarkan nash dan ijmak. Adapun menikahi putri bibi dari pihak ibu, putri paman dari pihak ibu, putri paman dari pihak ayah atau putri bibi dari pihak ayah, maka semuanya dibolehkan dan tidak mengapa.” (https://binbaz.org.sa/fatwas/12778/حكم-الزواج-من-ابنة-العم-وابنة-الخال)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله (w. 1421 H) pernah ditanya:
“Ada seorang wanita yang ingin menikah dengan putra dari paman (saudara) ayahnya. Namun, saudara-saudara laki-laki wanita tersebut pernah disusui oleh ibu dari laki-laki yang hendak ia nikahi. Apakah wanita itu halal dinikahi olehnya atau justru haram?”
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله (w. 1421 H) menjawab:
“Dari pertanyaan ini jelas bahwa laki-laki yang ingin menikahi wanita tersebut tidak pernah disusui oleh ibunya (si wanita) dan wanita itu pun tidak pernah disusui oleh ibu laki-laki tersebut. Dengan demikian, tidak ada hubungan persaudaraan (karena penyusuan) antara wanita itu dan laki-laki tersebut, sehingga halal baginya untuk menikahinya…” Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad Darb karya Ibnu ‘Utsaimin, 10/528, fatwa no. 5484. (https://salafiknowledge.com/tag/uthaymeen/)
Kapan Sepupu Menjadi Haram untuk Dinikahi?
Ada kondisi tertentu yang bisa membuat sepupu haram dinikahi:
✔ Karena penyusuan (haram permanen).
Contoh kasus: Andre pernah disusui sampai kenyang sebanyak minimal 5 kali oleh bibinya yang merupakan ibu dari Fera, karena sebab persusuan ini, maka Andre dan Fera menjadi saudara sepersusuan sehingga keduanya haram untuk menikah selamanya walaupun hubungan kekerabatan asalnya ialah sepupu.
✔ Karena hubungan pernikahan (haram hanya ketika hubungan pernikahan masih terjalin).
Contoh kasus: Joni menikah dengan Fani yang merupakan sepupunya. Fani memiliki saudara perempuan bernama Caca. Maka Joni diharamkan untuk menikahi Caca karena masih berstatus sebagai suaminya Fani. Tetapi apabila Fani sudah bukan menjadi istrinya Joni baik karena meninggal atau diceraikan, sebab keharaman itu sudah hilang dan Joni boleh menikahi Caca. (Disadur dari: https://islamqa.info/ar/answers/161629 dan sumber lainnya)
Menikahi sepupu baik dari pihak ayah maupun ibu asalnya adalah dibenarkan menurut syariat Islam. Berdasarkan dalil Qur-an (QS. an Nisa: 23) dan penjelasan ulama besar seperti Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه الله (w. 1421 H). Walaupun ada sebab yang mengubah hukum pernikahan tersebut menjadi haram baik secara permanen atau sementara waktu saja.
Wallahu a’lamu bishshawab.





