• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polemik Tabarruk: Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ (Bag: 1)

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
February 8, 2026
in Aqidah
Reading Time: 7 mins read
Polemik Tabarruk Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi

Telaah Hadis Malik ad Dar (Kritik Ilmiah terhadap kisah “Orang yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ”) (Bag: 1)

Kisah ini merupakan dalil terkuat yang biasa digunakan oleh kelompok yang membolehkan istighatsah (meminta pertolongan) kepada selain Allah Taala.  Padahal, riwayat ini tidak sahih dan tidak mengandung dalil yang mereka klaim. Kini riwayat tersebut kembali dijadikan sandaran, maka di sini akan dijelaskan—wahai saudaraku yang mentauhidkan Allah—rapuhnya dalil terkuat yang mereka miliki.

Riwayat ini dijadikan hujjah oleh sebagian ulama yang membolehkan tawassul dengan zat Nabi ﷺ setelah wafat beliau.

Teks Riwayat yang Dijadikan Dalil.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Musannaf, Kitab al-Fadail (18/31–32 no 34170).

Telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah, dari al-A’mash, dari Abu Salih, dari Malik ad-Dar—dan ia adalah penjaga gudang makanan Umar—ia berkata,

أصاب الناس قحط في زمن عمر، فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا، فأتي الرجل في المنام فقيل له: ائت عمر فأقرئه السلام، وأخبره أنكم مستقيون، وقل له: عليك الكيس! عليك الكيس! فأتى عمر فأخبره فبكى عمر ثم قال: يا رب لا آلو إلا ما عجزت عنه.

“Manusia tertimpa kemarau di masa Umar. Lalu datang seorang laki-laki ke kubur Nabi ﷺ dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, mintakanlah hujan untuk umatmu, karena mereka telah binasa’. Maka laki-laki itu didatangi (Nabi ﷺ) dalam mimpi, lalu dikatakan kepadanya, ‘Datangilah Umar, sampaikan salam kepadanya, dan beritahukan bahwa kalian akan diberi hujan. Katakan kepadanya, hendaklah engkau bersikap cerdas, hendaklah engkau bersikap cerdas’. Lalu ia datang kepada Umar dan menyampaikan hal itu. Maka Umar pun menangis seraya berkata, ‘Wahai Rabbku, aku tidak lalai kecuali pada perkara yang aku tidak mampu’.”

Riwayat al-Baihaqi dan Komentar Ibnu Katsir.

Riwayat ini juga dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Dalail an-Nubuwwah (7/47), sebagaimana dikutip Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah (7/101), dengan sanad yang sama.

أصاب الناس قحط في زمن عمر بن الخطاب فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله استسق الله لأمتك فإنهم قد هلكوا، فأتاه رسول الله صلى الله عليه وسلم في المنام فقال: “إئت عمر فأقره مني السلام، وأخبرهم أنه مسقون..”

Terjadi kekeringan di zaman Umar bin al-Khattab radi allah anhu. Lalu datang seorang lelaki ke kubur Nabi ﷺ seraya berkata: “Wahai Rasulullah, mintakanlah hujan untuk umatmu, karena mereka telah binasa.”

Kemudian Nabi ﷺ menemuinya dalam mimpi seraya bersabda: “Datangilah Umar, sampaikan kepadanya salamku, dan beritahukan kepada mereka bahwa mereka akan diberi hujan.”

Setelah menyebutkan sanadnya, Ibnu Katsir berkata, “Ini adalah sanad yang sahih.”

Hadis ini juga dikeluarkan juga oleh: al-Bukhari dalam at-Tarikh al-Kabir (7/304), Ibnu Abi Khaitsamah dalam Tarikh-nya (2/80 no 1818), al-Khalili dalam al-Irsyad (1/313), dan seluruhnya melalui jalur Abu Muawiyah, dari al-A’mash dari Abī Sālih al-Sammān dari Mālik al-Dār.

Pertama: Telaah Kritis Terhadap Cacat Pada Riwayatnya.

Walaupun sering diklaim sahih, riwayat ini memiliki sejumlah cacat serius, baik dari sisi sanad maupun istidlal.

  • Laki-laki dalam Kisah Ini Majhul (Tidak Dikenal).

Orang yang datang ke kubur Nabi ﷺ tidak disebutkan namanya, sehingga statusnya majhul. Bagaimana mungkin, dalam masalah akidah yang sangat besar seperti istighatsah, hujjah dibangun di atas riwayat seorang yang tidak diketahui identitas dan keadilannya.

Klaim Bahwa Ia Adalah Bilal bin al-Harith. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari (2/496), “Syaif meriwayatkan dalam al-Futuh bahwa orang yang melihat mimpi tersebut adalah Bilal bin al-Harith al-Muzani, salah seorang sahabat.”

Namun, Syaif bin Umar adalah perawi yang sangat lemah, bahkan tertuduh memalsukan hadis. Berikut adalah penilaian para ulama terkai Syaif bin Umar:

Ibnu Hajar sendiri mengatakan di tempat lain:

) ضعيف الحديث عمدة بالتاريخ(

“Dia adalah perawi yang lemah, dan menjadi sandaran yang berkaitan dengan sejarah” (at-Taqrib hlm 202).

Dan Ibnu Ma’inberkata: “Hadis ini lemah.” Abu Hatim berkata:

)متروك يشبه حديثه حديث الواقدي(

“Ditinggalkan riwayatnya, status hadisnya sama dengan hadis al-Waqidi.” [Al-Jarh wa at-Tadil, 2/268]

An-Nasai berkata: “Lemah.” [Al-Dhu‘afā’ wa al-Matrūkīn, hlm. 50]

Ibnu ‘Adi berkata:

(ولسيف بن عمر أحاديث غير ما ذكرت وبعض أحاديثه مشهورة وعامتها منكرة لم يتابع عليها وهو إلى الضعف أقرب منه إلى الصدق)

“Dan bagi Saif bin ‘Umar ada hadis-hadis selain yang saya sebutkan, dan sebagian hadisnya terkenal, dan hadisnya kebanyakannya munkar tidak adanya mutaba’ah terhadapnya, dan derajatnya lebih dekat kepada perawi yang dahif daripada shoduq.” [Al-Kamil, 3/435], artinya dia perawi yang lemah sehingga hadisnya tidak bisa dijadikan hujjah.

Adz-Dzahabi berkata:

(له تواليف، متروك باتفاق(

“Dia memiliki karya-karya yang banyak, namun hadisnya ditinggalkan menurut kesepakatan ulama.” [Al-Mughni fi al-Dhu‘afā’, 1/292]

Kesimpulan: Riwayat ini batil dan tidak boleh dijadikan hujjah. Hal ini karena Saif bin ‘Umar, yang menyendiri dalam tambahan ini yang disepakati kelemahanya. Bahkan, ada yang berpendapat dia memalsukan hadis dan tertuduh zindiq. [Al-Mīzān li al-Hāfizh Adz-Dzahabi, 2/256]

  • Status Malik ad-Dar Majhul al-Hal.

Malik ad-Dar adalah Malik bin ‘Iyadh al-Madani, al-Jubalani al-Himyari, mawla Umar bin al-Khattab dan penjaga gudangnya.

Malik ad-Dar tidak dikenal dari segi (keadilan) dan dhabit (ketelitian dalam periwayatan), dan kedua hal ini adalah syarat utama dalam setiap sanad yang sahih, sebagaimana ditetapkan dalam ilmu al-Musthalah.

Ibn Abi Hatim menyebutnya dalam al-Jarh wa al-Ta‘dil (8/213) dan beliau tidak berkomentar terhadapa Malik ad Dar”. Padahal beliau memiliki hafalan luas dan pengetahuan mendalam tentang rawi, akan tetapi tidak memberikan penilaian pasti tentang kredibilitasnya. Dan setiap orang yang tidak dikomentari oleh Ibn Abi Hatim dalam al-Jarh wa al-Ta‘dil termasuk kategori majhul (tidak dikenal), sebagaimana dijelaskan pada jilid pertama dari al-Jarh wa al-Ta‘dil (J1: hlm. 38).

Al-Haitsami berkata dalam al-Majma‘ (3/125): “… dan Malik ad-Dar, saya tidak mengenalnya …” dan al-Mundziri dalam at-Targhib wa at-Tarhib (2/42( “… dan Malik ad-Dar, saya tidak mengenalnya …”.

Al-Albani dalam at-Tawassul (hlm. 118) mengatakan: “di dalamnya terdapat Malik ad-Dar, ’Adalahanya dan kekuatan hafalanya (dzabith) tidak diketahui.”  Maka daai sini statusnya dia adalah perawi yang majhul atau tidak dikenal.

Meskipun al Hafiz Ibn Hajar dalam at-Tahdhib (6/187) menyebutkan bahwa Abdurrahman bin Sa‘id meriwayatkan dari Malik ad-Dar. Dengan demikian, dari sisi ini (al-‘ayn), kebodohannya terhadap sosoknya sebagian hilang menurut sebagian ulama hadis. Namun, ia tetap tidak dapat diyakini kredibilitasnya dari sisi periwayatan dan ketelitian hafalan. Oleh karena itu, yang bisa dikatakan tentangn keadaanya adalah majhul al-hal (keadaan perawinya tidak diketahui ketsiqohanya sehingga belum diketahui secara pasti dari segi ‘Adalahnya dan Kedhobitan hafalanya).

Meskipun ada pertimbangan khusus: bahwa Malik ad-Dar dipercayai oleh Umar radi allah anhu untuk menjaga gudang, dan Umar tidak menempatkan seseorang di posisi ini kecuali dikenal adil dan amanah. Dari sinilah tampak bahwa dari sisi keadilan dan amanah, ia dipercaya, meski demikian masih belum menghilangkan status majhul hanya, karena dari segi kuatnya hafalan diketahui, padahal dalam meriwayatkan hadis ketepatan, ketelitian dan kekuatan hafalan sangat mentukan dalam periwatan hadis.

Adapun penilaian Ibn Hibban dalam kitab al-Thiqaat (1/384), perlu diketahui bahwa para ahli jarh wa ta‘dil. Mereka tidak menjadikan Ibnu Hibban rujukan dalam menilai perawi majhul. Karena beliau dikenala bermudah mudahan dalam menilai tsiqoh rawi yang majhul, Jadi, penyebutan Malik ad-Dar oleh Ibn Hibban dalam al-Thiqaat adalah hal biasa, dan tidak mengubah statusnya dari majhul al-hal menjadi thiqah.

  • Kemungkinan Inqita (Terputus) antara Abu Salih dan Malik ad-Dar.

Al-Khalili berkata:

«يقال: إن أبا ‌صالح ‌سمع ‌مالك ‌الدار ‌هذا ‌الحديث ، ‌والباقون ‌أرسلوه»

“Dikatakan bahwa Abu Salih mendengar hadis ini dari Malik ad-Dar, namun selainnya meriwayatkannya secara mursal” (al-Irsyad 1/316).

Perlu diketahu bahwa Abu Salih as-Samman wafat tahun 101 H, dan dia sering meriwayatkan hadis secara mursal dari para sahabat. Sebagaimana yang dikatakan Abu Zur‘ah : “Abu Salih Dzakwan meriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq secara mursal, dan Dzakwan juga meriwayatkan dari Umar, juga secara mursal. Dan Abu Salih al-Samman tidak pernah bertemu dengan Abu Dzar.” (al-Marasil, hlm. 57)

Dan Malik ad-Dar hidup pada masa ‘Utsman radi allah anhu. Dan dikatakan ia sempat melihat Abu Bakar radi allah anhu, Namun, yang menjadi permasalahan adalah kita tidak mengetahui secara pasti kapan ia wafat, begitu pula tidak diketahui secara pasti kapan Abu Salih al-Samman lahir dalam kitab kitab tarajim (biografi).

Berdasarkan hal ini, kemungkinan terjadi inqita‘ (terputusnya sanad) antara Abu Salih al-Samman dan Malik ad-Dar sangat besar. Tidak ditemukan satu jalur pun yang secara tegas menyebutkan Malik ad-Dar mendengar langsung dari Abu Salih, dan riwayatnya dengan cara an‘anah (secara tidak tegas) menunjukkan kemungkinan terputusnya sanad sangat besar terjadi.

Selain itu, ungkapan Al Khalili “yuqal (dikatakan)” menjadi petunjuk bahwa kebenaran klaim Malik ad-Dar mendengar langsung dari Abu Salih diragukan; jika memang pasti, tentu akan disebutkan dengan tegaskan bukan dengan shighoh majhul (pasif).

Dan Syaikh Sa’ad bin Nasir asy-Syatsri mengatakan: “Hadis ini ma‘lul (cacat), dan status hadis ini yang benar adalah mursal.” (Musannaf Ibn Abi Syaibah 18/31, tahqiq asy-Syatsri)

  • Tadlis al-A’mash.

Tadlis adalah Tindakan perawi yang menyembunyikan cacat dalam sanad hadis dengan tujuan memperindah lahiriahnya, sehingga terkesan sanadnya bersambung (muttashil), padahal sebenarnya ia tidak mendengar hadis tersebut langsung dari gurunya. Biasanya ia meriwayatkannya dengan lafaz yang bersifat ambigu seperti “‘an” atau “qala”, tanpa menegaskan adanya periwayatan langsung.

Al-A’mash yaitu Sulaimān bin Mihrān adalah perawi yang mudallis. Ia meriwayatkan dengan lafaz ‘an’.

Memang adz-Dzahabi mengatakan dalam Mīzān al-I‘tidāl (2/224) bahwa al-A’mash terkadang diterima riwayatnya dari Abu Salih  karena ia lebih sering mendengar darinya dan lama berguru dengannya. Namun, hukum al-Dhahabi ini berlaku untuk kebanyakan kasus secara umum, dan bukan untuk setiap hadis atau riwayat tertentu secara mutlak.

Misalnya seperti hadis:

(الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن)

“Imam adalah penanggung jawab, dan muadzin adalah orang yang dipercaya.” (HR. Abu Dawud no. 517; al-Tirmidzi no. 207).

Hadis tersebut diriwayatkan Al-A’mash dari Abu Salih dari Abu Hurairah

Yahya bin Ma’in berkata: “Al-A’mash tidak mendengar hadis ini langsung dari Abu Salih” (Jāmi‘ al-Taḥṣīl li al-‘Alā’ī, hlm. 189).

Seorang rawi yang mudallis riwayatnya hanya diterima jika menggunakan lafaz seperti ‘hadathana’ atau ‘akhbarana’, bukan ‘qala’ atau ‘‘an’, karena ada kemungkinan ia mengambil hadis itu dari perawi lemah tetapi disebutkan sanadnya agar hadis tampak kuat, sebagaimana dijelaskan dalam Ilmu Mustalah al-Hadith.

  • Kesendirian Abu Mu‘awiyah meriwayatkan dari al-A‘mash.

Abu Mua’awiyah adalah Muḥammad ibn Khāzim al Dharir orang yang paling kuat hafalannya dalam meriwayatkan dari al-A‘mash, sebagaimana  yang disebutkan Ibnu Hajar dalam (Taqrīb al-Tahdhīb 2, hlm. 157) . Namun, hal itu tidak menafikan kemungkinan ia melakukan kesalahan. Terlebih lagi, ia menyendiri dalam meriwayatkan hadis ini, tidak diikuti oleh para murid al-A‘mash yang lain yang dikenal sangat teliti, terutama Sufyān ats-Tsaurī.

Imam Ahmad berkata: “Abu Mu‘awiyah adalah orang yang paling kuat hafalannya di antara para murid al-A‘mash.”
Lalu beliau ditanya: “Apakah seperti Sufyān?” Beliau menjawab: “Tidak. Sufyān berada pada tingkatan yang lain diatasnya .” dan Abu Mu‘awiyah tetap melakukan kesalahan dalam sebagian hadis yang ia riwayatkan dari al-A‘mash. (Al-‘Ilal wa Ma‘rifat ar-Rijāl, riwayat ‘Abdullāh no. 1281).

Beliau juga berkata tentang Abu Mu‘awiyah: “Ia melakukan kesalahan dalam meriwayatkan dari al-A‘mash.” (Al-‘Ilal wa Ma‘rifat ar-Rijāl, riwayat ‘Abdullāh no. 2680)

Dan beliau juga berkata: “Abu Mu‘awiyah memiliki hadis-hadis yang ia bolak-balikkan (lafaznya) dari al-A‘mash.” (Syarh ‘Ilal at-Tirmidzī 2/718)

Diantara bukti bahwa Abu Mu‘awiyah meriwayatkan dari al-A‘mash dan ia keliru dalam riwayat tersebut darinya. Lafaz hadis yang ia riwayatkan melalui jalur Hārūn al-Jammāl dari Abu Mu‘awiyah yaitu hadis tayamum:

” إِنَّمَا يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْكَ عَلَى الْأَرْضِ، ثُمَّ تَنْفُضَهُمَا، ثُمَّ تَمْسَحَ بِيَمِينِكَ عَلَى شِمَالِكَ، ‌وَشِمَالِكَ ‌عَلَى ‌يَمِينِكَ، ‌ثُمَّ ‌تَمْسَحَ ‌عَلَى ‌وَجْهِكَ “

“Sesungguhnya cukup bagimu untuk memukulkan kedua tanganmu ke tanah, kemudian engkau kibaskan keduanya, lalu engkau usapkan tangan kananmu ke tangan kirimu, dan tangan kirimu ke tangan kananmu, kemudian engkau usapkan ke wajahmu.”

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Ismā‘īlī dalam al-Mustakhraj ‘ala al-Bukhārī (3/135) dan oleh az-Zaila‘ī dalam Nashb ar-Rāyah (1/35).

Imam Ahmad rahimahullah secara tegas menilai hadis ini, beliau berkata: “Riwayat Abu Mu‘awiyah dari al-A‘mash yang mendahulukan pengusapan kedua telapak tangan sebelum wajah adalah keliru.” (Fath al-Bārī karya Ibnu Rajab 2/292). Wallahua’lam…

Bersambung..!

Tags: akidah ahlus sunnahbidah atau sunnahhadis malik ad darhadis tabarrukkajian akidahkajian hadiskhilafiyah tabarrukkubur nabimanhaj salafpemahaman ulamapolemik tabarruksanad hadisTabarruk dalam Islamtabarruk kubur nabiziarah kuburziarah kubur nabi
SummarizeShare239
Previous Post

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam

Next Post

Polemik Tabarruk: Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ (Bag: 2)

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. S1 hadis UIM, S2 Aqidah UIM. Saat ini menempuh program S3 Aqidah di UIM.

Related Stories

Apakah Orang Kafir Mendapat Pahala?

Apakah Orang Kafir Mendapat Pahala?

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
April 20, 2026
0

Orang Kafir Dapat Pahala di Akhirat ? Apakah orang kafir memperoleh pahala atas perbuatan baik yang mereka lakukan? Perlu dipahami bahwa pahala di akhirat berupa masuk surga mensyaratkan...

polemik tabarruk, tabarruk dalam islam, hadis malik ad dar, kubur nabi, ziarah kubur nabi, tawassu

Polemik Tabarruk: Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ (Bag: 2)

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
February 10, 2026
0

Telaah Hadis Malik ad Dar (Kritik Ilmiah terhadap kisah “Orang yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ”) (bag:2) Kedua: Telaah Kritis Terhadap Cacat Pada Matannya Selain tedapat cacat pada...

biografi syaikh muhammad bin abdul wahhab, muhammad bin abdul wahhab, biografi ulama, ulama pembaharu islam, dakwah tauhid, sejarah islam, tokoh islam, aqidah islam, salafi, wahabi, ulama najd

Biografi Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
February 5, 2026
0

Biografi Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Serial Syarh Ushul Tsalatsah ke 1 Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Di tengah banjir narasi keislaman, umat justru kerap kehilangan arah paling mendasar: kepada siapa ibadah...

Hukum Tabarruk, Tabarruk dalam Islam, Pengertian Tabarruk, Dalil Tabarruk, Tabarruk yang Dibolehkan, Tabarruk yang Dilarang, Tabarruk Menurut Sunnah, Tabarruk dan Syirik, Akidah Islam, Fiqih Islam

Hukum Tabarruk

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
January 28, 2026
0

Tabarruk Sesuai Tuntunan Syariah Masalah tabarruk (mencari keberkahan) termasuk persoalan yang sering disalahpahami akibat sikap berlebihan dan tidak terkontrol. Akibatnya, terjadi pencampuradukan antara tabarruk yang disyariatkan dan yang...

Next Post
polemik tabarruk, tabarruk dalam islam, hadis malik ad dar, kubur nabi, ziarah kubur nabi, tawassu

Polemik Tabarruk: Telaah Hadis Malik ad Dar yang Datang ke Kubur Nabi ﷺ (Bag: 2)

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Apakah Puasa Arofah Menghapus Dosa Besar?
  • Ketika Puasa Arafah Bertepatan dengan Hari Jum’at
  • Hukum Menjual Kulit Qurban

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official