Penentuan Ramadhan & Idul Fitri Ikut Pemerintah atau Ikut Pendapat Sendiri?
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Setelah memahami bahwa perbedaan penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawwal (‘Idul Fitri) adalah khilaf fiqih yang telah ada sejak masa sahabat, muncul pertanyaan lanjutan yang jauh lebih sensitif dan sering memicu konflik di tengah umat: haruskah seorang Muslim mengikuti keputusan pemerintah atau boleh ber’idul fithri sendiri berdasarkan keyakinannya? Artikel ini mengulas persoalan tersebut dengan pendekatan ilmiah, sekaligus membaca realitas sosial modern agar umat tidak terjebak pada sikap ekstrem.
Prinsip Dasar Ahlus Sunnah
Rasulullah ﷺ (w. 11 H) bersabda:
«الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ»
“Puasa itu adalah hari ketika kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika kalian semua berkurban.” (HR. at Tirmidzi no. 697; dinilai hasan gharib)
Setelah meriwayatkan hadits ini, Imam at Tirmidzi رحمه الله (w. 279 H) menjelaskan:
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ . وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
”Hadits ini derajatnya ialah Hasan Gharib (hadits yang terpercaya meskipun jalurnya jarang). Sebagian ulama menafsirkan hadits ini bahwa maknanya adalah bahwa puasa dan berbuka dilakukan bersama jama‘ah dan kebanyakan manusia.” (al Jami’ al Kabir – Sunan at Tirmidzi, Kitab Puasa dari Rasulullah ﷺ, no 697, cet. Maktabah al Ma’arif, Riyadh).
Praktik Sahabat
Diriwayatkan oleh Kuraib (bekas budak Abdullah bin ‘Abbas رضي الله عنهما [w. 68 H]) (w. 98 H) tentang bagaimana Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما (w. 68 H) menyikapi perbedaan Mathali’ (Tempat terbit) dimana wilayah Syam melihat hilal pada malam Jum’at sehingga Mu‘awiyah bin Abi Sufyan رضي الله عنهما (w. 60 H) dan kaum muslimin yang berada di sana mulai berpuasa pada hari Jum’at, sedangkan Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما (w. 68 H) dan kaum muslimin Madinah mulai berpuasa pada hari Sabtu (1 hari lebih telat dari penduduk Syam) karena mereka baru melihat hilal pada malam Sabtu. Kemudian ketika di tanya, Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما (w. 68 H) menegaskan bahwa demikianlah sunnah dari Rasulullah ﷺ (w. 11 H) [lihat: Menyikapi Perbedaan Awal Ramadhan dan 1 Syawal – Tanya Islam].
Pendapat Ulama
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله (w. 1420 H) menjelaskan bahwa dalil-dalil umum dari Nabi ﷺ menunjukkan puasa dan berbuka ditetapkan berdasarkan rukyat tanpa adanya penjelasan tentang pembedaan wilayah terbit bulan, namun sebagian ulama berpendapat bahwa setiap negeri memiliki rukyat sendiri apabila terjadi perbedaan mathla‘, dengan berdalil pada praktik Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما (w. 68 H), dan pendapat bahwa “setiap negeri dengan rukyatnya” ini dinilai memiliki kekuatan dalil serta dipilih oleh Majelis Ulama Besar Saudi sebagai bentuk penggabungan dan kompromi antara dalil-dalil yang ada. [lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/10553/اعتماد-الرؤية-وعدم-اعتبار-اختلاف-المطالع].
Syaikh Muhammad bin Shalih al ʿUtsaimin رحمه الله (w. 1421 H) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah rukyat hilal di satu negeri Islam berlaku untuk seluruh kaum Muslimin atau hanya untuk wilayah tertentu. Sebagian berpendapat rukyat berlaku global bagi semua Muslimin berdasarkan keumuman ayat dan hadis tentang puasa dan berbuka, sementara pendapat lain menyatakan bahwa setiap negeri mengikuti rukyatnya masing-masing apabila mathla‘ (tempat terbit hilal) berbeda, dengan qiyas pada perbedaan waktu imsak dan ifthar harian; pendapat ini dinilai kuat dari sisi dalil dan analogi. Sebagian ulama juga menegaskan bahwa dalam praktik, penetapan puasa dan hari raya hendaknya mengikuti keputusan pemerintah demi persatuan dan mencegah perpecahan, berdasarkan hadis “puasa adalah hari kalian berpuasa.” Adapun kaum Muslimin yang tinggal di negeri non-Muslim dan tidak dapat melakukan rukyat, maka mereka menetapkan puasa dengan cara syar‘i yang memungkinkan atau mengikuti rukyat negeri Islam terdekat sebagai solusi terbaik. (baca: https://islamhouse.com/id/fatwa/368856)
Mengikuti pemerintah dalam penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawwal (‘Idul Fithri) merupakan prinsip kuat dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jama‘ah. Dalil hadits, atsar sahabat dan fatwa ulama menunjukkan bahwa menjaga persatuan umat lebih didahulukan daripada mempertahankan pendapat pribadi dalam masalah ijtihadi. Dengan memahami hal ini, umat Islam diharapkan lebih tenang, dewasa dan tidak mudah terprovokasi oleh polemik tahunan seputar perbedaan hari raya. Wallahu a’lamu bishshawab.
Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.





