Hukum Menghirup Inhaler Saat Puasa
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Puasa adalah ibadah agung yang dibangun di atas kejujuran niat dan ketaatan pada batasan syariat. Namun, perkembangan medis modern menghadirkan persoalan baru yang memerlukan penjelasan ilmiah dan fikih yang jernih. Salah satunya adalah pemakaian inhaler bagi penderita asma yang dalam bahasa arab disebut dengan بُخَّاخُ الرَّبْوِ (bukhakhur rabwi), yang mana diantara waktu penggunaannya ialah pada siang hari. Apakah ia membatalkan puasa atau tetap sah puasanya?
Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak penjelasan para ulama berikut dengan pendekatan dalil, kaidah fikih, dan keterangan medis yang proporsional insyaallah.
Hakikat Inhaler dalam Tinjauan Medis dan Fikih
Secara medis, inhaler adalah alat medis portabel yang digunakan untuk mengantarkan obat langsung ke paru-paru melalui saluran pernapasan, khususnya pada penderita asma atau gangguan napas lainnya. Obat di dalam inhaler berbentuk partikel atau aerosol yang sangat halus, sehingga bekerja secara lokal di paru-paru untuk melebarkan saluran napas yang menyempit dan/atau mengurangi peradangan, tanpa ditujukan untuk masuk ke lambung dan tanpa berfungsi sebagai nutrisi. Karena itu, inhaler bukan obat oral, bukan makanan atau minuman dan tidak dimaksudkan untuk memberikan asupan gizi, melainkan sebagai alat bantu pernapasan dengan efek yang relatif cepat dan dosis yang sangat kecil. [https://www.antaranews.com/berita/5021321/jenis-jenis-inhaler-asma-dan-fungsinya-kenali-sebelum-menggunakannya]
Dari sudut pandang fikih, penjelasan medis ini sangat penting karena para ulama menegaskan bahwa sesuatu yang tidak masuk ke lambung dan tidak berfungsi sebagai makanan atau minuman pada asalnya tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, pembahasan hukum inhaler tidak bisa dilepaskan dari hakikat medisnya.
Hukum Asal Tetap Berlaku Hingga Ada Dalil yang Memalingkan
Dalam masalah ibadah, para ulama ushul fiqh menetapkan kaidah besar:
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
“Hukum asal suatu ibadah tetap sebagaimana asalnya sampai ada dalil yang membatalkannya.”
Dalam konteks inhaler, tidak ada dalil shahih yang menyatakan bahwa menghirup obat ke paru-paru termasuk makan atau minum, sehingga hukum asal puasa tetap sah.
Hal ini ditegaskan secara khusus oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al ʿUtsaimin رحمه الله (w. 1421 H):
هَذَا الْبُخَاخُ يَتَبَخَّرُ وَلَا يَصِلُ إِلَى الْمَعِدَةِ، فَحِينَئِذٍ نَقُولُ: لَا بَأْسَ أَنْ تَسْتَعْمِلَ هَذَا الْبُخَاخَ وَأَنْتَ صَائِمٌ، وَلَا تُفْطِرُ بِذَلِكَ
“Inhaler ini menguap dan tidak sampai ke lambung. Karena itu kami katakan: tidak mengapa engkau menggunakan inhaler ini saat berpuasa dan hal itu tidak membatalkan puasa.” (Fatawa Arkan al Islam, hlm. 475, cet. Dar ats-Tsurayya)
Demikian pula fatwa al Lajnah ad Da-imah (Komite Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia):
دَوَاءُ الرَّبْوِ الَّذِي يُسْتَعْمَلُ اسْتِنْشَاقًا يَصِلُ إِلَى الرِّئَتَيْنِ عَنْ طَرِيقِ الْقَصَبَةِ الْهَوَائِيَّةِ لَا إِلَى الْمَعِدَةِ، فَلَيْسَ أَكْلًا وَلَا شُرْبًا وَلَا شَبِيهًا بِهِمَا… وَالَّذِي يَظْهَرُ عَدَمُ الْفِطْرِ بِاسْتِعْمَالِ هَذَا الدَّوَاءِ
“Obat asma yang digunakan dengan cara dihirup hanya sampai ke paru-paru melalui saluran pernapasan, bukan ke lambung. Ia bukan makanan, bukan minuman, dan tidak menyerupai keduanya… Yang tampak jelas adalah tidak batalnya puasa dengan penggunaan obat ini.” (Fatawa Islamiyyah, 1/130) [https://islamqa.info/ar/answers/37650].
Keterangan para ulama ini menunjukkan keselarasan antara kaidah fikih, realitas medis dan tujuan syariat.
Dalil Hadits dan Kaidah Syar‘i
Hadits tentang niat
Rasulullah ﷺ bersabda:
« إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى »
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” [HR. al Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907].
Ditinjau dari niatnya, pemakai inhaler tidak berniat untuk makan atau minum dari penggunaan inhaler ini, melainkan berobat agar dapat bernapas normal.
Dalil dari al Qur-an tentang kaidah رفع الحرج(menghilangkan kesulitan)
Allah ﷻ berfirman:
﴿ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ﴾
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. al Hajj: 78).
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa syariat tidak dimaksudkan untuk menyulitkan orang sakit, adapun penggunaan inhaler ini dimaksudkan untuk mengurangi masalah pada pernapasan yang bisa mengganggu aktifitas sehari-hari dan bukan menjadi nutrisi atau penguat tubuh sehingga insyaallah kaidah yang terkandung dalam ayat di atas bisa diterapkan.
Hukum memakai inhaler saat puasa adalah tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama kontemporer, karena inhaler bukan makanan atau minuman, ataupun berfungsi sebagai keduanya dan tidak ditujukan ke lambung hanya ke sistem pernapasan khususnya paru-paru. Pendapat ini didukung oleh dalil, kaidah fiki, serta penjelasan medis bisa dipertanggungjawabkan.
Sehingga bagi penderita asma, menggunakan inhaler di siang hari Ramadhan diperbolehkan tanpa kewajiban qadha, selama tidak disertai unsur nutrisi.
Wallahu a’lamu bishshawab.





