Waktu Pelaksanaan I‘tikaf
Secara umum, i‘tikaf boleh dilakukan pada seluruh hari dalam setahun.
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ juga pernah beri‘tikaf di luar Ramadan. Ketika sebagian istri beliau mendirikan kemah-kemah kecil, beliau bersabda:
(آلْبِرَّ تُرِدْنَ؟)
“Apakah kalian menghendaki kebaikan?”
Kemudian beliau meninggalkan i‘tikaf pada Ramadan tersebut dan beri‘tikaf pada sepuluh hari pertama bulan Syawal. (HR.al-Bukhari nomor 1928 dan Muslim nomor 1173)
Hal ini menunjukkan bolehnya i‘tikaf di luar Ramadan.
Namun demikian, i‘tikaf lebih dianjurkan pada bulan Ramadan, terutama pada sepuluh hari terakhir, dalam rangka mencari Lailatul Qadar.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
(كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ)
“Nabi ﷺ beri‘tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau beri‘tikaf setelahnya.” (HR.al-Bukhari nomor 2026 dan Muslim nomor 1172)
Pendapat tentang bolehnya i‘tikaf pada seluruh hari dalam setahun juga berkaitan dengan perbedaan pendapat ulama mengenai hari-hari yang dilarang berpuasa, karena mereka berbeda pendapat apakah puasa merupakan syarat sah i‘tikaf atau tidak.
Ibnu ‘Abd al-Barr menyatakan:
“Ahlul ilmi telah bersepakat bahwa i‘tikaf itu boleh dilakukan sepanjang waktu, kecuali pada hari-hari yang Rasulullah ﷺ melarang berpuasa padanya. Hari-hari tersebut menjadi tempat perbedaan pendapat, karena perbedaan mereka tentang bolehnya i‘tikaf tanpa puasa.” (al-Istidzkar, 3/384).
- Waktu Terbaik untuk I‘tikaf
Waktu terbaik untuk i‘tikaf adalah sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, dalam rangka mencari (mengharap) Lailatul Qadar, sebagaimana telah tetap dalam hadis dari Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ beri‘tikaf pada sepuluh hari pertama Ramadan, kemudian beri‘tikaf pada sepuluh hari pertengahan… lalu dikatakan kepada beliau: Sesungguhnya (Lailatul Qadar) itu ada pada sepuluh hari terakhir…” (HR.Al-Bukhari (813, 2027) dan Muslim (1167)).
- Waktu Mulai I‘tikaf pada Sepuluh Hari Terakhir
Para ulama berbeda pendapat tentang kapan dimulainya i‘tikaf, menjadi dua pendapat:
Pendapat Pertama
Dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21 Ramadan.
Ini adalah mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah.
Mereka berdalil dengan hadis Abu Sa‘id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu di atas, bahwa kata “‘asyr” (sepuluh) tanpa ta’ marbuthah menunjukkan hitungan malam, karena bilangan mengikuti kata yang muannats (feminin), sebagaimana firman Allah:
(وَليالٍ عَشْر )
“Demi malam-malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 2 )
Malam pertama dari sepuluh malam terakhir adalah malam ke-21. (Lihat: Hasyiyah Ibnu ‘Abidin (2/452), Raudhatut Thalibin (2/389), Al-Mughni (3/208))
Pendapat Kedua
Dimulai setelah salat Subuh pada hari ke-21 Ramadan.
Ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan dipilih oleh Ibnu Al-Mundzir, Ibnul Qayyim, Ash-Shan‘ani, dan Ibnu Baz.
Mereka berdalil dengan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
»كان إذا أراد أن يعتكف صلى الفجر ثم دخل معتكفه«
“Apabila Rasulullah ﷺ ingin beri‘tikaf, beliau salat Subuh terlebih dahulu kemudian masuk ke tempat i‘tikafnya.” (HR.Al-Bukhari (2033) dan Muslim (1173)). Lihat : Zadul Ma‘ad (2/89), Subulus Salam (2/174), Majmu‘ Fatawa Ibnu Baz (15/442).
- Akhir I‘tikaf
I‘tikaf berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan.
Hal ini telah disepakati oleh seluruh mazhab yang empat. (Lihat : Hasyiyah Ibnu ‘Abidin (2/452), Al-Hawi Al-Kabir (3/488), Al-Furu‘ (5/161)).
- Durasi (Lama) I‘tikaf
- Durasi Minimal
Tidak ada batas minimal i‘tikaf.
Ini adalah mazhab Hanafiyah dan Syafi‘iyah, serta salah satu pendapat dalam mazhab Hanabilah. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm dan Asy-Syaukani, dan dinukil oleh Ibnu ‘Abdil Barr sebagai pendapat mayoritas fuqaha. (Lihat : Al-Istidzkar (10/314), As-Sailul Jarrar (hlm. 293)).
Dalilnya adalah keumuman firman Allah:
﴿ولا تباشروهن وأنتم عاكفون في المساجد﴾
“Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian), sedangkan kalian sedang beri‘tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
- Durasi Maksimal
Tidak ada batas maksimal i‘tikaf.
Imam An-Nawawi berkata:
“Para ulama telah berijma‘ bahwa tidak ada batas maksimal bagi i‘tikaf.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim 8/68)
Hal-Hal yang Membatalkan I‘tikaf
I‘tikaf batal karena beberapa perkara berikut:
- Jima‘ dan Pendahuluannya dengan Syahwat
Termasuk hubungan suami istri dengan syahwat dan semua pendahuluannya. Termasuk pula keluar mani karena syahwat tanpa jima‘, seperti onani atau bercumbu dengan istri.
Dalilnya adalah firman Allah:
﴿وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ﴾
“Dan janganlah kalian mencampuri mereka sedangkan kalian beri‘tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
- Haid, Nifas, dan Junub
Jika wanita yang beri‘tikaf mengalami haid atau nifas, maka wajib keluar dari masjid. Demikian pula orang yang junub sampai ia mandi wajib, karena tidak boleh berdiam di masjid dalam keadaan tersebut.
- Keluar dari Masjid Tanpa Uzur
I‘tikaf batal jika seseorang keluar dengan seluruh badannya tanpa kebutuhan atau darurat, atau hanya untuk bermain-main, atau bukan untuk ketaatan yang diperintahkan.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
»وكان لا يدخل البيت إلا لحاجة إذا كان معتكفًا»
“Dan beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk suatu kebutuhan ketika sedang beri‘tikaf.” (HR.Al-Bukhari (2029) dan Muslim (297)).
- Hilangnya Akal
Seperti gila atau mabuk, karena keduanya menghilangkan kelayakan seseorang untuk beribadah.
(رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ، وَفِي رِوَايَةٍ: وَعَنِ الْمَجْنُونِ – وَفِي لَفْظٍ: الْمَعْتُوهِ – حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ، وَفِي رِوَايَةٍ: حَتَّى يَحْتَلِمَ)
“Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan: Dari orang yang tidur sampai ia bangun. Dari orang yang tertimpa gangguan (akalnya) sampai ia sembuh. Dalam riwayat lain: dari orang gila — dan dalam lafaz lain: orang yang kurang akalnya (ma‘tūh) — sampai ia berakal kembali atau sadar. Dari anak kecil sampai ia besar. (HR. Abu Dawud nomor 4398 — dan An-Nasa’i (2/100).
- Murtad (Keluar dari Islam)
Karena Islam adalah syarat sah i‘tikaf, berdasarkan firman Allah:
﴿وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ﴾
“Sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum engkau, jika engkau berbuat syirik, niscaya akan gugur amalmu dan engkau termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Az-Zumar: 65)
Penutup
I‘tikaf memberikan kepada seorang hamba kejernihan hati dan bertambahnya rasa kedekatan dengan Allah Ta‘ala, karena ia memutuskan diri dari kesibukan dunia dan memfokuskan diri untuk beribadah dan berdzikir kepada-Nya.
Dengan demikian, ia mempersiapkan dirinya untuk tetap istiqamah dalam ketaatan, merasakan manisnya kedekatan dengan Allah di dunia, serta semakin siap menghadapi kehidupan akhirat dengan sebaik-baiknya menghadap kepada Allah Ta‘ala.





