Fiqih Zakat Fitrah
Zakat al-Fitr adalah salah satu syiar agung yang Allah ﷻ anugerahkan kepada hamba-Nya. Allah ﷻ mewajibkannya sebagai penutup bulan Ramadan. Zakat ini menjadi penyempurna bagi puasa yang mungkin memiliki kekurangan atau kelalaian, sekaligus membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, serta menjadi makanan bagi kaum miskin dari kalangan Muslim, sebagai wujud nyata makna takaful (kepedulian sosial) dan tarahum (kasih sayang) antara anggota masyarakat Islam.
Dengan kata lain, zakat fitrah adalah ibadah yang menggabungkan dimensi ibadah dan sosial, menunjukkan hikmah syariat dan kesempurnaan hukum Islam dalam menjaga kepentingan umat, baik dari sisi agama maupun dunia. Nabi ﷺ (shallallahu ‘alaihi wa sallam) telah mewajibkan zakat fitrah dan menjelaskan hukumnya dan pelaksanaanya dengan jelas, Zakat fitrah diwajibkan karena selesainya ibadah puasa Ramadan. Maka kewajiban ini muncul karena seseorang menjalani bulan Ramadan dan mencapai akhir puasa. Oleh karena itu kewajibannya bukan dihitung dari jumlah harta, tetapi dari jumlah orang (jiwa) sehingga berbeda dengan zakat-zakat yang lain.”
Definisi Zakat Fitrah
Zakat al-Fitr adalah:
“Sedekah yang ditentukan jumlahnya untuk setiap Muslim sebelum salat Idul Fitri, diberikan di tempat yang telah ditentukan.” (Ma’jam Lughah al-Fiqhah, hal. 233)
Zakat ini wajib, dan disepakati oleh empat mazhab utama: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Para ulama juga menegaskan hal ini, di antaranya: Ibn Qudamah dalam al-Mughni (3/79) dan An-Nawawi dalam Rawdat ath-Thalibin (2/291)
Bahkan telah terjadi ijma’ (kesepakatan) ulama, sebagaimana dikatakan Ibn al-Mundzir:
“Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap orang yang mampu menunaikannya, dan zakat fitrah adalah fardhu.” (Al-Ijma’, hal. 47)
Dalil Kewajiban Zakat Fitrah
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhuma, Nabi ﷺ (shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda:
فَرَضَ رَسولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم زَكَاةَ الفِطرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ أَو صَاعًا مِن شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ jelai, atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun dewasa dari kalangan Muslim. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat Idul Fitri.” (HR. al-Bukhari 1503, Muslim 984, 986).
Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim, baik kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak.
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ta’ala ‘anhuma berkata:
فَرَضَ رَسولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم زَكَاةَ الْفِطرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ أَو صَاعًا مِن شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَو عَبْدٍ ذَكَرٍ أَو أُنثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ jelai, atas setiap merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan dari kalangan Muslim.” (HR. al-Bukhari 1504, Muslim 984)
Ibn Rushd menegaskan:
“Para ulama sepakat bahwa semua Muslim wajib zakat fitrah, laki-laki maupun perempuan, kecil atau dewasa, budak maupun merdeka, berdasarkan hadis Ibnu ‘Umar, kecuali pandangan minoritas seperti al-Laits yang mengatakan tidak wajib bagi penduduk tiang (al-‘Amud), atau beberapa ulama yang tidak mewajibkannya bagi anak yatim.” (Bidayat al-Mujtahid 1/279)
Seorang Muslim harus mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, istri, anak-anak, orang tua yang fakir, dan anak perempuan yang belum menikah. Jika sang anak kaya, tidak wajib dikeluarkan atasnya. Dianjurkan dimulai dari yang paling dekat: diri sendiri, istri, anak, lalu kerabat lain sesuai urutan warisan.
Untuk janin, disunahkan (taradhi) mengeluarkannya atasnya sebagaimana yang pernah dilakukan Utsman bin Affan, tetapi tidak wajib karena tidak ada dalil yang menetapkannya.
An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Barang siapa yang wajib zakat fitrahnya, maka wajib pula zakat fitrah bagi orang yang menjadi tanggungannya jika ia memiliki harta lebih untuk menunaikannya, termasuk anak, cucu, orang tua, dan seterusnya selama mereka Muslim.” (Al-Majmu’ Juz 6)
Badan Fatwa Saudi menjelaskan:
“Zakat fitrah wajib atas seseorang untuk dirinya sendiri dan untuk setiap orang yang nafkahnya wajib ia tanggung, di antaranya adalah istrinya, karena nafkah istri wajib atasnya.” (Fatawa Lajnah Da’imah 9/367)
Waktu Wajib Zakat Fitrah
“Zakat fitrah menjadi wajib dengan terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri. Ini adalah pendapat mazhab Syafi‘iyah dan Hanabilah, dan juga merupakan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Malikiyah, serta merupakan pendapat sebagian ulama salaf.” ( Lihat: Al-Majmu‘ Sharh al-Muhadhdhab (6/126) dan Al-Mughni (3/89)).
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:
فَرَضَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم زَكَاةَ الْفِطرِ طَهُورًا لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفْثِ وَطَعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, serta sebagai makanan bagi kaum miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat, maka zakatnya diterima, sedangkan jika setelah salat, maka dianggap sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud 1609)
Maka hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah menjadi wajib dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan. Hal itu karena Nabi menisbatkan sedekah tersebut kepada al-fitr (berbuka), dan penyandaran (idhāfah) menunjukkan makna pengkhususan, yaitu sedekah yang khusus berkaitan dengan berbuka. Sedangkan berbuka pertama yang terjadi setelah seluruh Ramadan adalah ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.
Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan
Zakat fitrah diberikan kepada fakir dan miskin di tempat tinggal orang yang mengeluarkan zakat pada saat itu, baik di kota maupun wilayah lain. Jika tidak ada yang berhak, atau tidak diketahui siapa fakir miskinnya, maka diberikan kepada yang berhak di tempat lain.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:
“Sebaiknya diberikan kepada fakir miskin di tempat pengeluaran zakat, karena mereka paling membutuhkan, dan agar mereka tidak meminta-minta saat Idul Fitri. Jika diberikan ke tempat lain, sah, tapi yang terbaik tetap kepada fakir setempat.” (Majmu’ Fatawa 5/102)
Besaran Zakat Fitrah
Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan berupa satu sha’ makanan pokok lokal.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
كُنَّا نُخرِجُها عَلَى عَهْدِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم صَاعًا مِن طَعَامٍ وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرَ وَالشَّعِيرَ وَالزَّبِيبَ وَالأَقِطَّ
“Kami menunaikannya pada masa Rasulullah ﷺ berupa satu sha’ makanan pokok, biasanya kurma, jelai, kismis, atau gandum.” (HR. al-Bukhari 1510, Muslim 985)
Jika menggunakan ukuran berat, satu sha’ kira-kira setara 3 kg beras, atau setara makanan pokok lainnya.
Penggunaan Zakat Fitrah
Para ulama berbeda pendapat:
- Memberikan zakat fitrah sesuai delapan asnaf zakat.
- Memberikan zakat fitrah khusus untuk fakir dan miskin.
Pendapat yang dikuatkan adalah zakat fitrah khusus untuk fakir dan miskin, kecuali ada maslahat tertentu yang mengharuskan diberikan kepada asnaf lain atas izin imam.
Ibnu Taimiyah berkata:
“Tidak sah diberikan kepada selain yang membutuhkan nafkah, seperti untuk kafarat atau orang yang menguasai harta orang lain. Pendapat ini lebih kuat berdasarkan dalil.” (Majmu’ al-Fatawa 25/73)
Dalil dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
فَرَضَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم زَكَاةَ الْفِطرِ طَهُورًا لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفْثِ وَطَعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, serta sebagai makanan bagi kaum miskin. (HR. Abu Dawud 1609, Ibn Majah 1827)
Syaikh Al-Shawkani rahimahullah berkata:
وفيه دليلٌ على أنَّ الفِطرةَ تُصرَفُ في المساكينِ دون غيرهم مِن مصارفِ الزَّكاة
“Dalil ini menunjukkan bahwa zakat fitrah diperuntukkan bagi fakir miskin, bukan untuk tujuan lain.” (Nail al-Awtar 4/218)
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan kebersamaan umat Islam. Dengan menunaikannyaMembersihkan diri dari kesalahan dan menutupi kekurangan selama bulan Ramadhan. Menegakkan hak fakir miskin. Menegaskan solidaritas dan kesejahteraan sosial. Wallahua’lam…





