Benarkah Poligami adalah Hukum Asal Pernikahan dalam Islam?
Pertanyaan:
Benarkah hukum asal pernikahan dalam Islam adalah poligami, sedangkan monogami hanya pengecualian? Bagaimana pandangan para ulama terhadap hal ini, dan apa sikap yang semestinya diambil seorang Muslim?
Jawaban:
Bismillah, wal hamdulillah was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah.
Pernyataan bahwa hukum asal pernikahan dalam Islam adalah poligami, sedangkan monogami adalah pengecualian, sering kali terdengar dari sebagian kalangan awam dan bahkan disandarkan kepada beberapa ulama kontemporer. Namun, bila kita menelusuri pendapat para ulama salaf dari kalangan ahli tafsir, ahli fikih, maupun ahli hadits, tidak ditemukan bahwa mereka memutlakkan pernyataan tersebut.
Justru, mayoritas ulama dari berbagai mazhab memandang bahwa poligami adalah perkara yang mubah (dibolehkan) dengan syarat-syarat tertentu, dan monogami lebih utama bagi yang merasa cukup dan mampu menjaga keadilan, karena Al-Qur’an dan sunnah senantiasa menekankan pentingnya ‘adl (keadilan) dalam beristri lebih dari satu.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…” (QS. An-Nisa: 3)
Ayat ini sering disalahpahami sebagai perintah untuk poligami, karena urutan “dua, tiga, atau empat” didahulukan sebelum “satu”. Namun bila kita amati secara kontekstual, ayat ini tidak menunjukkan bahwa poligami adalah hukum asal, melainkan bahwa Allah memberikan keringanan dan kelonggaran untuk beristri lebih dari satu jika dibutuhkan, dengan syarat utama yaitu keadilan.
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam tafsirnya menyatakan:
أي: وإن خفتم ألا تعدلوا في يتامى النساء اللاتي تحت حجوركم وولايتكم وخفتم أن لا تقوموا بحقهن لعدم محبتكم إياهن، فاعدلوا إلى غيرهن، وانكحوا (ما طاب لكم من النساء)… ثم ذكر العدد الذي أباحه من النساء فقال (مثنى وثلاث ورباع) أي: من أحب أن يأخذ اثنتين فليفعل، أو ثلاثاً فليفعل، أو أربعاً فليفعل ولا يزيد عليها
“Jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil kepada anak-anak yatim perempuan yang berada dalam asuhan dan tanggung jawab kalian, dan kalian merasa tidak mampu menunaikan hak-hak mereka karena kurangnya rasa cinta terhadap mereka, maka berpalinglah dari mereka dan nikahilah perempuan lain yang kalian sukai.
Kemudian Allah menyebutkan jumlah yang diperbolehkan untuk dinikahi, yaitu: “dua, tiga, atau empat”, maksudnya: barang siapa yang ingin menikah dengan dua wanita, maka silakan; atau tiga, maka silakan; atau empat, maka silakan, tetapi tidak boleh lebih dari itu..” (Tafsir as-Sa’di, An-Nisa: 3)
Jadi, ayat ini menjelaskan kebolehan poligami, bukan perintah atau asal hukum pernikahan.
Pendapat Para Ulama
Mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf menyatakan bahwa hukum asal pernikahan adalah monogami, dan poligami hanya dibolehkan jika ada maslahat dan kemampuan adil.
Imam asy-Syirbini asy-Syafi’i berkata:
ويسن أن لا يزيد على امرأة واحدة من غير حاجة ظاهرة.
“Disunnahkan tidak menambah istri lebih dari satu jika tidak ada kebutuhan yang nyata.” (Mughni al-Muhtaj, 4/207)
Imam al-Mardaawi al-Hanbali menyatakan:
ويستحب أيضاً أن لا يزيد على واحدة إن حصل بها الإعفاف على الصحيح من المذهب.
“Disunnahkan untuk tidak menikah lebih dari satu, jika dengan satu istri sudah bisa menjaga kehormatan, menurut pendapat yang shahih dari madzhab.” (Al-Inshaf)
Imam al-Buhuti al-Hanbali menulis:
ويسن نكاح واحدة لأن الزيادة عليها تعريض للمحرم.
“Disunnahkan menikah satu istri saja, karena lebih dari itu bisa mendekatkan pada perbuatan haram (jika tidak adil).”(Ar-Raudh al-Murbi’, 2/229-shamela)
Pendapat ini menunjukkan bahwa beristri satu justru lebih dianjurkan jika seseorang sudah merasa cukup, mampu menjaga dirinya, dan tidak memiliki kebutuhan syar’i lain seperti keturunan atau menjaga wanita yang kesulitan menikah.
Ulasan Ulama Kontemporer
Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah menerangkan:
وعلى هذا فنقول: الاقتصار على الواحدة أسلم، ولكن مع ذلك إذا كان الإنسان يرى من نفسه أن الواحدة لا تكفيه ولا تعفه، فإننا نأمره بأن يتزوج ثانية وثالثة ورابعة، حتى يحصل له الطمأنينة، وغض البصر وراحة النفس
“Oleh karena itu, kami katakan: Membatasi diri dengan satu istri itu lebih selamat (lebih aman dari sisi keadilan dan tanggung jawab). Namun demikian, jika seseorang merasa bahwa satu istri tidak cukup baginya dan tidak mampu menjaga kehormatan diri (dari maksiat), maka kami anjurkan ia untuk menikah lagi, yang kedua, ketiga, hingga keempat, agar ia memperoleh ketenangan, mampu menjaga pandangan, dan mendapatkan ketentraman jiwa.” (Syarah Al-Mumti’, 12/12)
Situs IslamQA.info (di bawah pengawasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid) juga menyatakan:
فهذا نص في إباحة التعدد فقد أفادت الآية الكريمة إباحته ، فللرجل في شريعة الإسلام أن يتزوج واحدة أو اثنتين أو ثلاثاً أو أربعاً ، بأن يكون له في وقت واحد هذا العدد من الزوجات ، ولا يجوز له الزيادة على الأربع ، وبهذا قال المفسرون والفقهاء ، وأجمع عليه المسلمون ولا خلاف فيه .
“Surat An Nisa ayat 3 ini adalah nash (teks yang tegas) yang menunjukkan dibolehkannya poligami. Ayat mulia tersebut secara jelas membolehkan laki-laki dalam syariat Islam untuk menikah dengan satu, dua, tiga, atau empat istri sekaligus dalam satu waktu. Namun, tidak diperbolehkan baginya untuk menambah lebih dari empat istri.Inilah pendapat para ahli tafsir dan para ulama fikih, serta telah menjadi ijma’ (kesepakatan) di kalangan kaum Muslimin—tidak ada perselisihan di dalamnya.” (Islamqa.info, Fatwa No. 14022)
Kesimpulan dan Sikap Bijak
Poligami adalah mubah (boleh) dalam Islam, bukan hukum asal, apalagi kewajiban.
Monogami adalah pilihan yang lebih dianjurkan bagi yang tidak memiliki kebutuhan mendesak atau tidak yakin bisa berlaku adil.
Setiap Muslim perlu melihat kemampuannya secara objektif: apakah siap secara finansial, emosional, dan spiritual untuk bertanggung jawab atas lebih dari satu rumah tangga.
Mengklaim bahwa poligami adalah sunnah utama atau hukum asal pernikahan tidak memiliki dasar kuat dari para ulama salaf.
Keadilan adalah kunci, dan Allah telah mengingatkan dengan sangat tegas:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Jika kamu takut tidak bisa berlaku adil, maka (cukup) satu istri saja.” (QS. An-Nisa: 3)
Semoga Allah memberikan kita pemahaman yang benar dan hati yang tunduk kepada hikmah syariat-Nya, serta memberi taufik kepada para suami agar bertanggung jawab, adil, dan menjaga keluarga sesuai petunjuk Rasulullah ﷺ.
Wallahua’lam bis showab.
Dijawab oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.



