Apakah Boleh Memberi Hadiah kepada Salah Satu Anak Saja?
Pertanyaan:
Bolehkah seorang ayah memberikan hadiah kepada salah satu anaknya (misalnya dalam bentuk uang, tanah, atau harta lainnya) sementara anak-anak yang lain tidak mendapatkan bagian yang sama?
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah Was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du.
Islam adalah agama keadilan. Salah satu bentuk keadilan yang sangat ditekankan dalam kehidupan keluarga adalah keadilan orang tua terhadap anak-anaknya, termasuk dalam pemberian hadiah atau hibah yang bukan termasuk nafkah wajib. Syariat mengajarkan bahwa pemberian yang bersifat hibah dari orang tua kepada anak-anak *wajib dilakukan secara adil*, kecuali ada alasan syar’i yang membenarkan pembedaan.
Dalil paling jelas dalam permasalahan ini adalah hadis sahih dari al-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu yang berkata:
“Ayahku memberikan kepadaku sebagian hartanya sebagai sedekah, lalu ibuku, ‘Amrah binti Rawahah, berkata: Aku tidak rela sampai engkau menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi. Maka ayahku pun datang kepada Nabi untuk meminta beliau menjadi saksi atas sedekah itu.
Lalu Rasulullah bersabda: Apakah engkau telah melakukan hal itu kepada semua anakmu?
Ayahku menjawab: Tidak.
Maka beliau bersabda:
اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ
“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu.”
Maka ayahku pun membatalkan pemberian tersebut.” (HR. Bukhari no. 2587 dan Muslim no. 1623)
Dalam riwayat Muslim dijelaskan,
يَا بَشِيرُ أَلَكَ وَلَدٌ سِوَى هَذَا قَالَ نَعَمْ فَقَالَ أَكُلَّهُمْ وَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ هَذَا قَالَ لَا قَالَ فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
“Rasulullah ﷺ bersabda kepada Basyir: ‘Wahai Basyir, apakah engkau memiliki anak selain dia?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bertanya, ‘Apakah semua anakmu engkau berikan (pemberian) seperti ini?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Maka beliau bersabda, ‘Jangan jadikan aku sebagai saksi, karena aku tidak akan menjadi saksi atas ketidakadilan.'” (HR. Muslim no. 1623)
Hadis ini menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam pemberian kepada anak-anak tergolong sebagai *dzulm* (kezaliman), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menjadi saksi atas perbuatan tersebut.
Imam Ibn Qudamah rahimahullah berkata:
يجب على الإنسان التسوية بين أولاده في العطية , إذا لم يختص أحدهم بمعنى يبيح التفضيل , فإن خص بعضهم بعطيته , أو فاضل بينهم فيها : أثم , ووجبت عليه التسوية بأحد أمرين ; إما رد ما فَضَّل به البعض , وإما إتمام نصيب الآخر ، قال طاوس : لا يجوز ذلك , ولا رغيف محترق ، وبه قال ابن المبارك وروي معناه عن مجاهد , وعروة
“Wajib bagi seorang ayah untuk berlaku adil dalam memberikan hadiah kepada anak-anaknya, jika tidak ada alasan yang membenarkan adanya perbedaan. Jika ia memprioritaskan salah satunya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia berdosa, dan wajib menyamakan pemberian tersebut. Caranya ada dua: mengembalikan pemberian itu (kepada semua atau membatalkan), atau menyamakan nilainya kepada anak-anak lainnya. Ulama salaf seperti Tawus, Ibn al-Mubarak, Mujahid, dan ‘Urwah bin Zubair juga berpendapat tidak boleh adanya kelebihan sedikit pun, bahkan meskipun hanya “sepotong roti gosong”. (al-Mughni, 5/387)
Menjadi adil di antara anak-anak adalah bagian dari menjaga amanah. Ketidakadilan dalam hibah kepada anak bisa menyebabkan keretakan keluarga dan permusuhan setelah orang tua wafat. Maka, wajib menimbang maslahat keumuman dan menegakkan prinsip syariat: *‘Adil bukan berarti sama, tapi memberi sesuai dengan hak dan kebutuhannya secara objektif dan transparan’*.”
Solusi dalam Praktik
Jika Anda sudah pernah memberikan sesuatu kepada salah satu anak tanpa menyamakan kepada yang lain, maka:
- Segera batalkan hibah tersebut, jika belum ada penyerahan penuh.
- Atau, berikan bagian yang sama kepada seluruh anak, baik laki-laki maupun perempuan.
- Jika ada alasan pembeda yang syar’i, seperti kebutuhan medis, pendidikan, atau kondisi ekonomi berbeda, maka itu diperbolehkan dengan syarat dijelaskan dan tidak berlebihan.
Penutup
Menjadi orang tua yang adil adalah salah satu bentuk ketaatan kepada Allah dan tanggung jawab moral terhadap keluarga. Jangan biarkan cinta yang condong kepada salah satu anak membuat kita tergelincir dalam kezaliman yang akan Allah hisab di akhirat kelak.
اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم”
“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.



