• Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hukum Memberi Hadiah Kepada Salah Satu Anak Saja

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd. by Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.
August 1, 2025
in Keluarga
Reading Time: 2 mins read

Apakah Boleh Memberi Hadiah kepada Salah Satu Anak Saja?

Pertanyaan:

Bolehkah seorang ayah memberikan hadiah kepada salah satu anaknya (misalnya dalam bentuk uang, tanah, atau harta lainnya) sementara anak-anak yang lain tidak mendapatkan bagian yang sama?

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah Was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, amma ba’du.

Islam adalah agama keadilan. Salah satu bentuk keadilan yang sangat ditekankan dalam kehidupan keluarga adalah keadilan orang tua terhadap anak-anaknya, termasuk dalam pemberian hadiah atau hibah yang bukan termasuk nafkah wajib. Syariat mengajarkan bahwa pemberian yang bersifat hibah dari orang tua kepada anak-anak *wajib dilakukan secara adil*, kecuali ada alasan syar’i yang membenarkan pembedaan.

Dalil paling jelas dalam permasalahan ini adalah hadis sahih dari al-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu yang berkata:

“Ayahku memberikan kepadaku sebagian hartanya sebagai sedekah, lalu ibuku, ‘Amrah binti Rawahah, berkata: Aku tidak rela sampai engkau menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai saksi. Maka ayahku pun datang kepada Nabi untuk meminta beliau menjadi saksi atas sedekah itu.

Lalu Rasulullah bersabda: Apakah engkau telah melakukan hal itu kepada semua anakmu?

Ayahku menjawab: Tidak.

Maka beliau bersabda:

اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ

“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu.”

Maka ayahku pun membatalkan pemberian tersebut.” (HR. Bukhari no. 2587 dan Muslim no. 1623)

Dalam riwayat Muslim dijelaskan,

يَا بَشِيرُ أَلَكَ وَلَدٌ سِوَى هَذَا قَالَ نَعَمْ فَقَالَ أَكُلَّهُمْ وَهَبْتَ لَهُ مِثْلَ هَذَا قَالَ لَا قَالَ فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

“Rasulullah ﷺ bersabda kepada Basyir: ‘Wahai Basyir, apakah engkau memiliki anak selain dia?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bertanya, ‘Apakah semua anakmu engkau berikan (pemberian) seperti ini?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Maka beliau bersabda, ‘Jangan jadikan aku sebagai saksi, karena aku tidak akan menjadi saksi atas ketidakadilan.'” (HR. Muslim no. 1623)

Hadis ini menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam pemberian kepada anak-anak tergolong sebagai *dzulm* (kezaliman), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menjadi saksi atas perbuatan tersebut.

Imam Ibn Qudamah rahimahullah berkata:

يجب على الإنسان التسوية بين أولاده في العطية , إذا لم يختص أحدهم بمعنى يبيح التفضيل , فإن خص بعضهم بعطيته , أو فاضل بينهم فيها : أثم , ووجبت عليه التسوية بأحد أمرين ; إما رد ما فَضَّل به البعض , وإما إتمام نصيب الآخر ، قال طاوس : لا يجوز ذلك , ولا رغيف محترق ، وبه قال ابن المبارك وروي معناه عن مجاهد , وعروة

“Wajib bagi seorang ayah untuk berlaku adil dalam memberikan hadiah kepada anak-anaknya, jika tidak ada alasan yang membenarkan adanya perbedaan. Jika ia memprioritaskan salah satunya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka ia berdosa, dan wajib menyamakan pemberian tersebut. Caranya ada dua: mengembalikan pemberian itu (kepada semua atau membatalkan), atau menyamakan nilainya kepada anak-anak lainnya. Ulama salaf seperti Tawus, Ibn al-Mubarak, Mujahid, dan ‘Urwah bin Zubair juga berpendapat tidak boleh adanya kelebihan sedikit pun, bahkan meskipun hanya “sepotong roti gosong”. (al-Mughni, 5/387)

Menjadi adil di antara anak-anak adalah bagian dari menjaga amanah. Ketidakadilan dalam hibah kepada anak bisa menyebabkan keretakan keluarga dan permusuhan setelah orang tua wafat. Maka, wajib menimbang maslahat keumuman dan menegakkan prinsip syariat: *‘Adil bukan berarti sama, tapi memberi sesuai dengan hak dan kebutuhannya secara objektif dan transparan’*.”

Solusi dalam Praktik

Jika Anda sudah pernah memberikan sesuatu kepada salah satu anak tanpa menyamakan kepada yang lain, maka:

  1. Segera batalkan hibah tersebut, jika belum ada penyerahan penuh.
  2. Atau, berikan bagian yang sama kepada seluruh anak, baik laki-laki maupun perempuan.
  3. Jika ada alasan pembeda yang syar’i, seperti kebutuhan medis, pendidikan, atau kondisi ekonomi berbeda, maka itu diperbolehkan dengan syarat dijelaskan dan tidak berlebihan.

Penutup

Menjadi orang tua yang adil adalah salah satu bentuk ketaatan kepada Allah dan tanggung jawab moral terhadap keluarga. Jangan biarkan cinta yang condong kepada salah satu anak membuat kita tergelincir dalam kezaliman yang akan Allah hisab di akhirat kelak.

اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم”

“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

Tags: fikih keluargahadiah anaknafkah anak
SummarizeShare234
Previous Post

Hukum Menggendong Anak Pakai Popok Saat Shalat

Next Post

Tafsir An-Naba’ 15

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd. S1 Syariah UIM, S2 Manajemen Pendidikan UNY. Pembina di Rumuz for Islamic School Managers dan Shamsi Academy, Direktur PP Darussalam Prabumulih, Director of Diniyyah Program Gistrav Islamia School, dai di Jogjakarta.

Related Stories

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
February 7, 2026
0

Macam-Macam Nikah yang Haram dalam Islam Menjaga Kesucian Akad Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sangat agung sebagaimana disampaikan dalam firman Allah ﷻ: ﴿ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا...

Mahar Dalam Islam

Mahar Dalam Islam

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
January 26, 2026
0

Kedudukan Mahar dalam Pernikahan Mahar (ṣadāq) adalah salah satu hak finansial terpenting bagi perempuan yang diwajibkan Allah Ta‘ala atas pihak suami dalam pernikahan. Kewajiban ini merupakan bentuk pemuliaan...

Hukum Menikahi Sepupu

Hukum Menikahi Sepupu

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
January 25, 2026
0

Menikahi Sepupu Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Syariat Islam dibangun di atas ilmu, keadilan dan kemudahan bagi hamba-Nya, sehingga setiap hukum pernikahan memiliki landasan yang jelas dalam al Qur-an dan Sunnah. Salah...

mahar nikah, mahar al-quran, al-quran sebagai mahar, hukum mahar nikah, mahar dalam islam, nikah islami, syarat mahar nikah

Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah?

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
January 19, 2026
0

Bolehkah Al-Qur’an Menjadi Mahar Nikah? Dalam Islam, mahar tidak memiliki batas maksimal, karena tidak ada dalil syar‘i yang menetapkannya. Para ulama sepakat mengenai hal ini, sebagaimana ditegaskan oleh...

Next Post

Tafsir An-Naba' 15

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Hukum Menggabungkan Niat Qurban dan Aqiqah
  • Hukum Berqurban Dengan Hewan Betina
  • Hukum Qurban untuk Orang Meninggal

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Uncategorized
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official