Tanya.Islam
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
Tanya.Islam
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
Tanya.Islam
No Result
View All Result

Batas Jarak Safar Untuk Qashar Shalat

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd. by Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.
August 11, 2025
in Shalat
Reading Time: 5 mins read

Batasan Jarak Safar untuk Qashar Shalat, Adakah Ukuran Pasti dalam Syariat?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan dalam fiqih ibadah adalah: “Berapa jarak minimal agar seseorang dibolehkan mengqashar (meringkas) shalat ketika safar (bepergian)?” Pertanyaan ini penting karena menyangkut keabsahan ibadah shalat dalam kondisi safar. Dalam tulisan ini, kita akan membahas pandangan sebagian ulama tentang tidaknya adanya batasan jarak tertentu dalam qashar shalat, dan bahwa acuan utama dalam menentukan safar adalah ‘urf (kebiasaan umum masyarakat).

Dalil dan Argumentasi Ulama yang Tidak Membatasi Safar dengan Jarak Tertentu

1. Praktik Rasulullah dan Para Sahabat

Disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu-:

صَلَّى بنَا عُثْمَانُ بمِنًى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، فقِيلَ ذلكَ لِعَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُودٍ، فَاسْتَرْجَعَ، ثُمَّ قالَ: صَلَّيْتُ مع رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ بمِنًى رَكْعَتَيْنِ، وَصَلَّيْتُ مع أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ بمِنًى رَكْعَتَيْنِ، وَصَلَّيْتُ مع عُمَرَ بنِ الخَطَّابِ بمِنًى رَكْعَتَيْنِ، فَلَيْتَ حَظِّي مِن أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ.

“Utsman pernah shalat bersama kami di Mina sebanyak empat rakaat. Lalu hal itu dikabarkan kepada ‘Abdullah bin Mas‘ud. Maka beliau mengucap istirja’ (إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ), kemudian berkata: ‘Aku pernah shalat bersama Rasulullah ﷺ di Mina dua rakaat, dan aku juga pernah shalat bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq di Mina dua rakaat, serta bersama ‘Umar bin Al-Khattab di Mina dua rakaat. Maka andai saja aku mendapatkan dua rakaat yang diterima (oleh Allah), itu lebih aku harapkan daripada empat rakaat (yang dilakukan ‘Utsman).” (HR. Muslim)

Demikian pula hadis dari Abdullah bin Umar

صلَّى رسولُ اللَّهِ بِمنًى ركعتَينِ ، وصلَّاها أبو بكرٍ ركعتَينِ وصلَّاها عمرُ ركعتَينِ وصلَّاها عثمانُ صَدرًا مِن خلافتِهِ

“Rasulullah ﷺ shalat di Mina dua rakaat, begitu pula Abu Bakar shalat dua rakaat, Umar juga shalat dua rakaat, dan ‘Utsman pun shalat dua rakaat di awal masa kekhilafahannya.” (HR. An-Nasa’i, dinilai Shahih oleh Al-Albani)

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa qashar shalat adalah praktik tetap dalam safar, tanpa menyebut jarak tertentu. Ini menjadi dasar bahwa hukum qashar tidak bergantung pada hitungan mil, tapi pada hakikat keberangkatan itu sendiri sebagai “safar”.

2. Keumuman Dalil-Dalil Syariat

Semua dalil yang berkaitan dengan qashar shalat datang dalam bentuk umum (muthlaq), tanpa batasan jarak spesifik. Misalnya dalam QS. An-Nisā’: 101:

{وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ}

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat.”

Tidak disebutkan batasan berapa kilometer, berapa mil atau berapa hari perjalanan. Maka membatasi tanpa dalil eksplisit adalah bentuk taqyid (pembatasan) terhadap nash yang muthlaq, yang tidak diperkenankan kecuali ada dalil lain yang menunjang.

3. Atsar Sahabat

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

إِنِّي لَأُسَافِرُ السَّاعَةَ مِنَ النَّهَارِ فَأَقْصُرُ

“Aku bepergian sebentar di siang hari dan aku tetap mengqashar shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf no. 8223Al dan Al-Mundziri dalam Al-Ausath, no. 2270)

Dalam riwayat lain:

لَوْ خَرَجْتُ مِيلًا لَقَصَرْتُ الصَّلَاةَ

“Seandainya aku keluar sejauh satu mil, aku tetap mengqashar shalat.” (Riwayat Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5/ 8)

Ini menunjukkan bahwa menurut sebagian sahabat, jarak pendek pun bisa dianggap safar yang membolehkan qashar, selama secara urf itu dianggap safar.

4. Tidak Ada Dalil yang Membedakan Safar Panjang dan Pendek

Jika Allah dan Rasul-Nya tidak membedakan antara safar jauh dan safar dekat, maka membedakan antara keduanya tanpa dalil adalah membuat pembedaan yang tidak ditetapkan oleh syariat. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah di laman ilmiah dorar.net yang diasuh oleh Syaikh Alwi bin Abdul Qodir As-Saqqof dinyatakan,

أنَّ نُصوصَ الكتاب والسُّنَّة ليس فيها تفريقٌ بين سَفَرٍ طويلٍ وسفرٍ قصير؛ فمَن فرَّق بين هذا وهذا فقَدَ فرَّق بين ما جمَع الله بينه، فرقًا لا أصلَ له من كِتاب اللهِ ولا سُنَّة رسولِه، فالمرجعُ فيه إلى العُرْف، فما كان سَفرًا في عُرْف النَّاسِ فهو السَّفَرُ، الذي عَلَّقَ به الشارعُ الحُكمَ

“Bahwa nash-nash dari Al-Qur’an dan Sunnah tidak membedakan antara safar (perjalanan) yang jauh dan yang pendek. Maka siapa saja yang membedakan antara keduanya, berarti telah membuat perbedaan pada sesuatu yang telah Allah satukan dan perbedaan itu tidak memiliki dasar dari Kitab Allah maupun Sunnah Rasul-Nya. Maka rujukannya kembali kepada urf (kebiasaan masyarakat); apa yang dianggap sebagai ‘safar’ menurut urf masyarakat, maka itulah yang disebut safar yang dengannya syariat menetapkan hukum-hukum tertentu.”

Maka kembali ke ‘urf, sebagaimana ditegaskan oleh banyak fuqaha, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa apa yang dianggap safar dalam pandangan masyarakat, itulah safar yang syar’i.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- menjelaskan,

ولم يحد النبي صلى الله عليه وسلم مسافة القصر بحد لا زماني ولا مكاني، والأقوال المذكورة في ذلك متعارضة ليس على شيء منها حجة وهي متناقضة، ولا يمكن أن يحد ذلك بحد صحيح، فإن الأرض لا تذرع بذرع مضبوط في عامة الأسفار، وحركة المسافر تختلف.

والواجب أن يطلق ما أطلقه صاحب الشرع صلى الله عليه وسلم، ويقيد ما قيده، فيقصر المسافر الصلاة في كل سفر، وكذلك في جميع الأحكام المتعلقة بالسفر من القصر والصلاة على الراحلة والمسح على الخفين.

“Nabi ﷺ tidak pernah menetapkan batas tertentu, baik secara waktu maupun jarak, untuk (bolehnya) mengqashar shalat. Adapun pendapat-pendapat yang disebutkan mengenai hal itu saling bertentangan, tidak ada satu pun yang memiliki hujjah yang kuat, bahkan pendapat-pendapat itu saling bertolak belakang. Tidak mungkin menetapkan batas yang sahih, karena bumi ini tidak dapat diukur dengan ukuran pasti dalam seluruh perjalanan, dan kecepatan perjalanan seseorang pun berbeda-beda. Yang wajib dilakukan adalah membiarkan (perkara safar) sebagaimana yang dibiarkan oleh pembawa syariat (Nabi ﷺ), dan membatasi apa yang dibatasi olehnya. Maka, seorang musafir boleh mengqashar shalat dalam setiap jenis safar, begitu pula hukum-hukum lain yang berkaitan dengan safar, seperti shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf (sepatu/kaos kaki) saat berwudhu.”

5. Jika Ada Batasan, Niscaya Nabi ﷺ Akan Menyebutkannya

Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling sempurna dalam menyampaikan syariat. Jika memang ada batasan jarak qashar shalat, niscaya beliau tidak akan menyembunyikannya. Tidak adanya perincian dari beliau merupakan dalil bahwa batasan itu tidak ada secara eksplisit, dan dikembalikan pada konteks masyarakat.

6. Perbedaan Kecepatan dan Sarana Perjalanan Menyulitkan Penentuan Jarak

Jika safar ditentukan berdasarkan jarak tempuh (km) atau durasi hari, maka akan terjadi banyak perbedaan karena:

  • Kecepatan kendaraan berbeda
  • Medan perjalanan berbeda
  • Cuaca, kondisi fisik, dan jenis transportasi memengaruhi waktu tempuh

Dengan begitu, maka membatasi dengan ukuran pasti akan menyulitkan dan tidak relevan dengan fleksibilitas Islam.

7. Dalil dari Praktik Penduduk Makkah ke Arafah

Penduduk Makkah yang pergi ke Arafah untuk haji mengqashar shalat, padahal jaraknya kurang dari 20 km. Ini menunjukkan bahwa safar bukan soal jarak semata, melainkan soal konteks perjalanan secara ‘urf (Al-Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah 24/41)

Bagaimana Jika Seseorang Ragu Apakah Perjalanannya Sudah Termasuk Safar?

Dalam hal ini, para ulama seperti mazhab Hanbali, Syafi’i, dan Malikiyah berpendapat:

Tidak dibolehkan qashar jika seseorang ragu apakah jaraknya sudah termasuk safar atau belum.

Alasannya:

  1. Hukum asalnya adalah itmam (shalat sempurna 4 rakaat), sehingga tidak gugur dengan keraguan. Dalam kaidah fikih disebut:

“Al-Ashlu baqā’ mā kāna ‘alā mā kāna.”

  1. Belum ada keyakinan bahwa ia sedang safar, maka ia tetap dianggap mukim (tidak safar).
  2. Kehati-hatian lebih utama.Dengan itmam, ia telah membebaskan tanggung jawab ibadah secara yakin.
  3. Shalat dengan keraguan seperti ini serupa dengan orang yang shalat dalam keraguan waktu, yang berpotensi tidak sah.

Kesimpulan

Tiidak ada nash tegas dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang menentukan batas jarak tertentu sebagai syarat qashar.

Praktik Nabi ﷺ dan para sahabat menunjukkan bahwa qashar dikaitkan dengan kondisi safar, bukan jaraknya.

Yang dijadikan dasar adalah ‘urf: selama masyarakat menganggap itu adalah perjalanan jauh atau keluar kota, maka itu sudah cukup untuk membolehkan qashar.

Jika ragu, maka tetap shalat sempurna untuk keluar dari perbedaan pendapat dan kehati-hatian.

Ikhtitam

Islam adalah agama yang memudahkan, tetapi bukan sembarangan dalam men-takhfif (memberi keringanan). Maka qashar adalah keringanan yang besar, namun tetap berpijak pada prinsip yakin, tidak gugur dengan syak dan sesuai ‘urf masyarakat.

Semoga Allah memberi kita pemahaman fiqih yang mendalam dan menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang teguh dalam mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.

Wallahu a’lam.

Dijawab Oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

Tags: cara qasharjarak safarqashar
SummarizeShare234
Previous Post

Hukum Poligami Dalam Islam, Apakah Wajib Atau Sunnah ?

Next Post

Tafsir An-Naba’ 16

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.

Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd. S1 Syariah UIM, S2 Manajemen Pendidikan UNY. Pembina di Rumuz for Islamic School Managers dan Shamsi Academy, Direktur PP Darussalam Prabumulih, Director of Diniyyah Program Gistrav Islamia School, dai di Jogjakarta.

Related Stories

Bolehkah Tarawih dan Tahajjud Digabung

Bolehkah Tarawih dan Tahajjud Digabung?

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
February 24, 2026
0

Bolehkah Tarawih dan Tahajjud Digabung? Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Banyak pertanyaan yang muncul pada bulan Ramadhan: “apakah shalat Tarawih boleh digabung dengan Tahajjud dalam satu rangkaian ibadah malam?” Ataukah justru keduanya adalah...

Was-was Kentut Saat Shalat

Was-was Kentut Saat Shalat

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
November 28, 2025
0

Hukum Orang yang Ragu dan Was-Was Telah Keluar Angin Saat Shalat Pernahkah Anda sedang khusyuk dalam shalat, lalu tiba-tiba merasakan gerakan di perut dan muncul pertanyaan: “Apakah tadi...

Was-was Kentut Saat Shalat

Pembatal-Pembatal Wudhu yang Disepakati Para Ulama (bag.2)

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
November 28, 2025
0

Pembatal Pembatal (bag.2) Keluarnya Wadi. Wadi adalah cairan kental yang keluar setelah kencing tanpa disertai syahwat. (Lihat: “Al-Zāhir fī Gharīb Alfāẓ al-Syāfi‘ī” karya al-Azhari (hlm. 30), dan “Al-Nihāyah...

Was-was Kentut Saat Shalat

Pembatal-Pembatal Wudhu yang Disepakati Para Ulama (bag.1)

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
November 28, 2025
0

Pembatal Wudhu Pengertian Pembatal Pembatal Wudhu “Nawāqiḍ al-Wuḍū’” Secara bahasa, nawāqiḍ adalah bentuk jamak dari nāqiḍ, yaitu isim fā’il dari kata naqadha al-syai’a yang berarti merusak atau membatalkan...

Next Post
Was-was Kentut Saat Shalat

Tafsir An-Naba' 16

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Tafsir Surat An-Naba’ 30
  • Menjaga Nyala Iman Sepanjang Tahun
  • Ramadhan Pergi, Masjid Sepi, Apa yang Terjadi?

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official