Tanya.Islam
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
SAVED POSTS
Tanya.Islam
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak
No Result
View All Result
Tanya.Islam
No Result
View All Result

Adab Buang Hajat dan Masuk Kamar Kecil dalam Islam (Bag:2)

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
October 13, 2025
in Adab & Akhlak
Reading Time: 5 mins read

Adab Buang Hajat dan Masuk Kamar Kecil dalam Islam (Bag:2) 

Menyiapkan Air Sebelum Masuk Kamar Kecil

Disunnahkan sudah menyiapkan air untuk bersuci sebelum masuk kamar kecil agar setelah buang hajat dapat langsung membersihkan diri.

وعن المغيرة بن شعبة -رضي الله عنه- قال: “قال لي رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: خذ الإداوة، فانطلق حتى توارى عني، فقضى حاجته”

Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu:
“Nabi ﷺ berkata kepadaku: Ambil wadahmu dan pergilah sehingga menjauh dari pandanganku, lalu buang hajat.”
(HR. Bukhari 363, Muslim 274)

Larangan Bersuci ( Beristinja’ dan Beritijmar ) dengan Hal yang Haram

Larangan beristinja dan beristijmar dengan benda yang diharamkan

Tidak diperbolehkan beristinja (membersihkan diri setelah buang air) dengan air yang najis atau air yang diperoleh dengan cara haram (merampas atau mengambil tanpa izin).
Istinja adalah menghilangkan najis yang keluar dari dua jalan (depan dan belakang) dengan air suci.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“لا تَسْتَنْجُوا بالرَّوْثِ ولا بالعِظامِ، فإنَّها زادُ إخوانِكُمْ مِنَ الجنِّ”

“Janganlah kalian beristinja dengan kotoran hewan dan tulang, karena keduanya merupakan makanan saudara-saudaramu dari kalangan jin.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu)

Sabda beliau “Janganlah kalian beristinja dengan kotoran hewan dan tulang, karena keduanya adalah makanan saudara kalian”; yang dimaksud dengan Raust adalah kotoran hewan. Penjelasan makna hadits ini dapat diketahui dari hadits lainnya.

Begitu pula tidak boleh menggunakan tulang atau kotoran hewan untuk beristijmar (membersihkan najis dengan cara mengusap).
Yang diperbolehkan adalah menggunakan tisu, batu, atau benda sejenis yang suci dan dapat menghilangkan najis.

Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

Dahulu aku membawa wadah air untuk wudhu dan keperluan Nabi ﷺ.
Suatu ketika aku mengikuti beliau, lalu beliau bertanya, “Siapa itu?”
Aku menjawab, “Aku, Abu Hurairah.”
Maka beliau bersabda:
“Carikan untukku beberapa batu untuk aku bersuci, dan jangan engkau bawakan tulang ataupun kotoran.”
Maka aku datang dengan membawa beberapa batu di ujung pakaianku, lalu aku letakkan di samping beliau.
Setelah beliau selesai, aku bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak boleh menggunakan tulang dan kotoran?”
Beliau menjawab: “Keduanya adalah makanan bagi jin.”
(HR. al-Bukhari, no. 3571)

Duduk atau Berdiri Saat Buang Hajat

Boleh duduk atau berdiri sesuai kebutuhan, namun duduk lebih dianjurkan untuk menjaga aurat dan menghindari kembalinya air kencing.

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:

“رآني النبيُّ صلى الله عليه وسلم أبولُ قائمًا، فقالَ: “يا عُمَرُ! لا تَبُلْ قائمًا.”

“Aku pernah dilihat oleh Nabi ﷺ sedang kencing sambil berdiri, maka beliau bersabda: ‘Wahai Umar! Janganlah engkau kencing sambil berdiri.’”
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 308)

وعن عائشة: مَن حدَّثَكُم أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بالَ قائمًا فلا تُصدِّقوهُ ، ما كانَ يبولُ إلَّا جالسًا

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ buang hajat duduk, meskipun dalam keadaan tertentu (seperti di Syu’batah) beliau mungkin berdiri karena alasan darurat.
(HR. Bukhari 224, Muslim 273)

Sebab larangan kencing sambil berdiri adalah karena auratnya akan tersingkap sehingga dapat dilihat orang dari jauh, dan juga tidak terjamin bahwa urin tidak akan mengenai dirinya. Larangan ini bersifat kehormatan, bukan larangan yang mengharamkan secara mutlak.”

sehingga, boleh kencing sambil berdiri jika ada keperluan, sebagaimana disebutkan dari Hudzaifah bahwa:

عن حُذَيْفَة: أنَّ النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – أتى سُباطَةَ قومٍ، فبالَ قائمًا

“Rasulullah ﷺ pernah datang ke sebuah kampung (Sabat) dan kencing sambil berdiri.”
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273)

Dan boleh kencing sambil berdiri dengan dua syarat:

الأول: أن يأمن التلوث لثيابه.
الثاني: أن يستر عورته عن الناس

  1. Terjamin pakaian tidak terkena kencing.
  2. Menutupi auratnya dari pandangan orang lain.”
    (Al-Fiqh Al-Muyassar, 1/56)

Meninggalkan Mengucapkan Salam dan Bicara di Kamar Kecil

Menurut pendapat mayoritas ulama, tidak diperbolehkan membalas salam atau memulai salam ketika seseorang sedang buang air. Diantara dalilnya,

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

عن ابن عمر قال: ” مرّ رجُل على النبي- عليه السلام- وهو يبُولُ، فسلّم [عليه] فلم يردّ عليْه “

“Seorang lelaki lewat di hadapan Nabi ﷺ sedang kencing, lalu ia memberi salam, namun Nabi ﷺ tidak membalasnya.”
(HR. Muslim 370/115, at-Tirmidzi 90, an-Nasa’i 1/25, Ibnu Majah 353)

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, seorang lelaki lewat di hadapan Nabi ﷺ saat beliau sedang kencing, lalu memberi salam. Rasulullah ﷺ berkata kepadanya:

فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَيْتَنِي عَلَى مِثْلِ هَذِهِ الْحَالَةِ فَلَا تُسَلِّمْ عَلَيَّ فَإِنَّكَ إِنْ فَعَلْتَ ذَلِكَ لَمْ أَرُدَّ عَلَيْكَ. “

“Jika kamu melihatku dalam kondisi seperti ini, janganlah kamu memberi salam padaku, karena jika kamu melakukannya, aku tidak akan membalasnya.”
(HR. Ibnu Majah 346, Shahih al-Jami’ 575)

“Alasan Nabi ﷺ tidak membalas salam dalam kondisi ini adalah karena As-Salam adalah salah satu nama Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

” إن السلام اسم من أسماء الله تعالى، فأفشوه بينكم “

“Sesungguhnya As-Salam adalah salah satu nama Allah, maka sebarkanlah di antara kalian.”
(HR. al-Bukhari, Al-Adab al-Mufrad 989; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Oleh karnanya Nabi ﷺ tidak ingin disebut nama Allah dalam kondisi seperti itu. Hal ini juga menjadi petunjuk bagi umat agar tidak memberi salam kepada seseorang yang sedang buang air atau buang hajat, karena hal itu mengganggu konsentrasi orang tersebut saat membersihkan diri dari najis.
(Syarh Sunan Abi Dawud, Al-‘Aini 1/71)

Adpun kebiasaan sebagian orang yang bernyanyi dikamar mandi ini lebih buruk lagi dan jelas keharamanya.

Menghindari Sesuatu yang Terdapat Padanya Nama Allah Ketika Masuk Kamar Mandi

Disunnahkan menyingkirkan cincin atau benda apa pun yang ada nama Allah sebelum masuk kamar kecil.

عن أنس قال: ” كان رسولُ الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا دخل الخلاء وضع خاتمهُ

Diriwayatkan dari Anas, Nabi ﷺ menyingkirkan cincin beliau sebelum masuk kamar kecil.
(HR. Abu Dawud 19, Tirmidzi 1746, An-Nasa’i 5213)

Dan ini mencakup semua benda yang memuat dzikir kepada Allah, baik itu cincin, perhiasan, kertas, peralatan, atau benda lain.
Apapun benda yang memuat dzikir Allah, harus dijauhkan dari toilet. Jika teringat sebelum masuk, maka itu baik dan utama.
Jika tidak teringat, seseorang harus berhati-hati. Jika bisa menjauhkan benda tersebut saat duduk, lakukanlah. Jika tidak bisa, maka sembunyikan dari arah najis.
Sebagian ulama berkata: bahkan bisa diletakkan di dalam turban, sebagaimana dahulu orang-orang memakai turban.”
( Syarh Bulugh al-Maram, ‘Atiyyah Salim, 26/3 )

Dan pendapat jumhur dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Jika tidak dilakukan, hukumnya makruh, kecuali ada kebutuhan, misalnya takut hilang.
dan ini berlaku untuk benda selain Al-Qur’an, adapun Al-Qur’an, mereka berkata tidak boleh tetap dibawa dalam kondisi ini, baik sebagian atau seluruhnya, kecuali jika takut hilang atau dijadikan pengaman. Dalam kondisi itu, Al-Qur’an boleh tetap dibawa, dan harus ditutup/sembunyikan jika memungkinkan.”
(Al-Manhal al-‘Adhb al-Murawwad, Syarh Sunan Abi Dawud, 1/75)

Doa Saat Keluar dari Kamar Kecil

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ berkata:
“Ghufranak” (Semoga Engkau mengampuni).
(HR. Abu Dawud 30, Tirmidzi 7, An-Nasa’i 9907, Ibn Majah 300)

Mengapa Nabi mengucapkan istighfar setelah keluar dari toilet? terdapat dua penjelasan:

Pertama, beliau beristighfar karena telah terlepas dari dzikir kepada Allah selama berada di dalam toilet.

Kedua, beliau beristighfar karena merasa kurang dalam mensyukuri nikmat-nikmat Allah Ta‘ala; sebab Allah telah memberikan rezeki berupa makanan, menjadikannya dapat dicerna dalam perut, menyisakan bagian yang bermanfaat bagi tubuh untuk kekuatan dan manfaat, serta mengeluarkan bagian yang dapat membahayakan jika tidak dikeluarkan.
Maka siapa yang mampu menunaikan syukur yang sempurna atas nikmat sebesar ini?”
(Al-Mafâtîh fî Syarh al-Mashâbîh, 1/385)

Tidak Berlama-lama di Kamar Kecil

Dilarang duduk terlalu lama karena dapat membuka aurat tanpa kebutuhan, serta kamar kecil merupakan tempat kotor yang tidak sesuai untuk mengingat Allah.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata:

: «‌الحُشُوشَ ‌والمراحيض مأوى الشَّياطين والنُّفوس الخبيثة فلا ينبغي أن يبقى في هذا المكان الخبيث» «الشرح الممتع على زاد المستقنع»

“Kamar kecil adalah tempat tinggal setan dan jiwa jahat, sehingga tidak pantas berlama-lama di tempat kotor ini.”
(Asy-Syarh al-Mumti’ 1/126)

Kesimpulan

Adab buang hajat bukan sekadar perilaku kebersihan, melainkan bagian dari sistem kesucian syar’i yang menjaga tubuh dan kehormatan manusia, serta menanamkan adab terhadap Allah Subhanahu wa Ta‘ala.

Barangsiapa merenungkan adab-adab ini, akan menyadari bahwa syariat tidak meninggalkan perkara kecil maupun besar tanpa memberikan ukuran adab, kebersihan, dan rasa hormat. Wallahua’alm..

Ditulis: Ustadz Muhammad Faqihudin Ismail, MA

Tags: adab buang hajatadab istinjaadab masuk kamar mandiadab masuk toiletadab muslim di kamar mandidoa buang hajatdoa istinjadoa keluar kamar mandidoa ketika masuk kamar mandidoa masuk kamar mandidoa masuk wc arabdoa masuk wc latindoa sebelum buang airdoa setelah buang hajatdoa toilet islamidoa wcetika masuk kamar mandi dalam islamhukum masuk wc bawa hpsunnah buang air kecilsunnah masuk kamar manditata cara masuk kamar mandi
SummarizeShare234
Previous Post

Adab Buang Hajat dan Masuk Kamar Kecil dalam Islam (Bag:1)

Next Post

Apakah Kaos Kaki Cukup untuk Menutup Aurat Saat Shalat?

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.

Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A. S1 hadis UIM, S2 Aqidah UIM. Saat ini menempuh program S3 Aqidah di UIM.

Related Stories

panduan muallaf, muallaf belajar islam, dasar islam bagi muallaf, islam pemula, masuk islam, syahadat, akidah islam, ibadah dasar islam, belajar shalat, hijrah, dakwah islam, bimbingan muallaf

Panduan Awal bagi Seorang Muallaf

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
January 10, 2026
0

Tuntunan Dasar Masuk Islam Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba'du. Masuk Islam bukan sekadar perubahan status agama, melainkan awal perjalanan hidup yang sepenuhnya baru, perjalanan menuju tauhid, ketaatan dan...

adab masuk kamar mandi

Adab-adab Masuk Kamar Mandi Sesuai Sunnah

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
November 30, 2025
0

Adab ke Kamar Mandi dalam Islam: Panduan Lengkap Berdasarkan Sunnah Adab memasuki kamar mandi merupakan bagian penting dari akhlak seorang muslim. Syariat memberikan tuntunan agar seorang hamba terjaga...

Hukum Wanita Shalat Jamaah Di Masjid, Bagaimana Adabnya?

Hukum Wanita Shalat Jamaah Di Masjid, Bagaimana Adabnya?

by Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.
November 29, 2025
0

Hukum Wanita Shalat Jamaah Di Masjid Pertanyaan: Apa hukum perempuan  shalat di masjid, dan apa saja batasan serta adab yang harus dijaga ketika perempuan keluar menuju masjid? Jawaban:...

Aurat dalam Shalat: Batasan Laki-Laki dan Perempuan Menurut Ulama

Aurat dalam Shalat: Batasan Laki-Laki dan Perempuan Menurut Ulama

by Ustadz Dhiaurrahman, Lc
November 29, 2025
0

Perbedaan Aurat Laki-Laki dan Perempuan dalam Shalat Shalat adalah ibadah langsung antara hamba dengan Rabb-nya. Dalam melaksanakan shalat, salah satu syarat penting adalah menutup aurat dengan benar. Karena...

Next Post

Apakah Kaos Kaki Cukup untuk Menutup Aurat Saat Shalat?

Tanya Islam

Tanya Islam adalah platform dakwah yang menghadirkan jawaban-jawaban islami secara ringkas, jelas, dan terpercaya. Kami berkomitmen membantu masyarakat memahami ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan para ulama.

Recent Posts

  • Tafsir Surat An-Naba’ 30
  • Menjaga Nyala Iman Sepanjang Tahun
  • Ramadhan Pergi, Masjid Sepi, Apa yang Terjadi?

Categories

  • Adab & Akhlak
  • Al-Quran
  • An-Naba'
  • Aqidah
  • Dzikir & Doa
  • Fiqih
  • Hadis
  • Haji & Umrah
  • Halal-Haram
  • Hikmah
  • Jenazah
  • Keluarga
  • Konsultasi
  • Muamalah
  • Puasa
  • Qurban
  • Ramadhan
  • Shalat
  • Thaharah
  • Usrah
  • Zakat
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Tafsir Al-Quran
  • Aqidah
  • Adab & Akhlak

© 2025 Managed by ANB Official