Bolehkah Tarawih dan Tahajjud Digabung?
Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Banyak pertanyaan yang muncul pada bulan Ramadhan: “apakah shalat Tarawih boleh digabung dengan Tahajjud dalam satu rangkaian ibadah malam?” Ataukah justru keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, meskipun sama-sama termasuk shalat malam. Ulama salaf telah menjelaskan batasan istilah, waktu dan perbedaan praktiknya secara mendalam. Penjelasan berikut akan menguraikannya secara ringkas namun ilmiah insyaallah.
Istilah dan Definisi: Tarawih vs Tahajjud
Tarawih
- Secara istilah: Tarawihadalah sebutan populer bagi shalat malam yang dilakukan pada malam Ramadhan setelah shalat ‘Isya’ dengan tujuan mengikuti sunnah.
- Ini bukan istilah syarʿi yang unik, namun para ulama memakai istilah ini untuk membedakan pelaksaan ibadah khusus di dalam rangkaian ibadah bulan Ramadhan.
Tahajjud
- Tahajjudadalah shalat malam yang dilaksanakan setelah tidur, biasanya dilaksanakan di waktu akhir malam yakni setelah sepertiga malam terakhir.
- Istilah ini muncul dalam al Qur-an:
﴿ وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ ﴾
“Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu;.” )QS. Al Isra’: 79). [https://binbaz.org.sa/fatwas/4259/الفرق-بين-صلاة-التراويح-والقيام-والتهجد]
Dengan demikian, keduanya termasuk shalat malam, tetapi dikaitkan dengan waktu dan tujuan yang berbeda. Walaupun secara penamaan bisa saja shalat tarawih disebut juga tahajjud apabila ia dilaksanakan pada waktu sepertiga malam terakhir.
Dasar Syariat Shalat Malam
Ibnu Umar رضي الله عنهما (w. 73 H) tentang seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi ﷺ, ia berkata:
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ ﷺ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ مَا تَرَى فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ ؟ قَالَ: مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِيَ الصُّبْحَ صَلَّى وَاحِدَةً ، فَأَوْتَرَتْ لَهُ مَا صَلَّى
“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ ketika beliau berada di atas mimbar, ‘Bagaimana pendapatmu tentang shalat malam?’ Beliau ﷺ menjawab: ‘Dua (rakaat), dua-dua. Maka apabila ia khawatir masuk waktu Subuh, hendaklah ia shalat satu rakaat, sehingga satu rakaat itu menjadi witir bagi shalat yang telah ia kerjakan.’” (HR. Bukhari no. 472 dan Muslim no. 749). [https://islamqa.info/ar/answers/293059]
Ini merupakan landasan syariat bahwa:
- Shalat malam baik itu tarawihataupun tahajjud bersifat fleksibel jumlahnya dengan paling minimal 2 rakaat;
- Tidak ada ketentuan tetap (batasan maksimal) mengenai bilangan rakaat;
- Tujuan utamanya adalah menghidupkan malam dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
Tarawih dan Tahajjud: Satu Ibadah Malam, Beragam Waktu dan Bentuk
Shalat malam secara umum disunnahkan sepanjang tahun dan semakin ditekankan di bulan Ramadhan, dengan waktu pelaksanaan sejak selesai salat sunah Isya hingga terbit fajar, tanpa batasan jumlah rakaat. Adapun Tarawih maka pada hakikatnya adalah shalat malam Ramadhan yang biasa dikerjakan di awal malam dan dinamakan demikian karena adanya jeda istirahat setelah beberapa rakaat, sedangkan Tahajjud juga termasuk shalat malam, yang menurut sebagian ulama dikhususkan bagi shalat yang dilakukan setelah tidur.
Seluruh malam merupakan waktu sah untuk shalat malam, sehingga mengerjakannya di awal malam lalu melanjutkannya kembali di akhir malam tidak terlarang secara syariat, bahkan telah dipraktikkan kaum muslimin sejak generasi awal sebagai bentuk kemudahan dan upaya memperbanyak kebaikan. Tidak ada dalil sahih yang membatasi jumlah rakaat Tarawih pada bilangan tertentu atau melarang pembagian shalat malam menjadi dua waktu, karena Nabi ﷺ memberi ketentuan umum bahwa shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat (lihat sub judul: Dasar Syariat Shalat Malam), sementara para sahabat dan ulama setelah mereka melaksanakannya dengan jumlah yang beragam. Oleh karena itu, mengerjakan Tarawih di awal malam dan Tahajjud di akhir malam, dengan tetap menjadikan witir sebagai penutup shalat malam, merupakan amalan yang sah, memiliki landasan dari praktik salaf dan tidak lebih dari perbedaan penamaan serta pengaturan waktu dalam satu jenis ibadah yang sama, yaitu qiyamul lail (shalat malam). [https://islamqa.info/ar/answers/293059]
Hal-hal Praktis yang Perlu Dipahami
✔ Tidak Ada Kewajiban Jumlah Rakaat Dalam Shalat Tarawih
Tarawih tidak perlu terpaku pada jumlah tertentu. Nabi ﷺ tidak menetapkan jumlah yang wajib. Jumlahnya bisa 8, 20 atau sesuai kemampuan jamaah atau individu.
✔ Waktu Tahajjud Bebas selepas Tidur
Meskipun qiyamul lail atau Tahajjud boleh dilakukan kapan saja setelah Isya sampai sebelum Subuh, tetapi waktu utama dan yang paling dianjurkan adalah setelah tidur di sepertiga malam terakhir.
Kesimpulan: Optimalkan Ibadah Malam Anda dengan Pemahaman yang Benar
- Tarawih dan Tahajjud adalah dua ibadah malam yang diajarkan oleh Nabi ﷺ;
- Tarawih dilaksanakan pada awal malam Ramadhan setelah ‘Isya’ berdasarkan contoh dari Nabi ﷺdan para salaf, walaupun ia boleh ditunda hingga ke akhir malam, karena ia termasuk qiyamul lail;
- Tahajjud dilakukan pada akhir malam setelah tidur, bukan sebagai satu rangkaian Tarawih, karena demikianlah contoh dari para salaf.
- Tidak disarankan untuk menggabungkan kedua ibadah ini dalam satu shalat dengan satu niat, karena keduanya memiliki waktu dan konteks yang berbeda dan karena demikianlah contoh dari para salaf.
- Yang dicontohkan oleh para salaf ialah tarawih dilakukan setelah ‘Isya’; setelah itu, jika mampu, tetap lakukan Tahajjud di akhir malam sebagai ibadah tambahan tanpa mencampurkan niatnya.
Wallahu a’lamu bishshawab.


