<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tanya Islam</title>
	<atom:link href="https://tanyaislam.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tanyaislam.com</link>
	<description>Tanya Jawab Agama Islam dan Konsultasi Syariah</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 Sep 2026 08:02:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://tanyaislam.com/wp-content/uploads/2026/07/cropped-logo-icon-32x32.png</url>
	<title>Tanya Islam</title>
	<link>https://tanyaislam.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gerakan yang Membatalkan Salat, Apakah Dibatasi Tiga Kali?</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3185/gerakan-yang-membatalkan-salat-apakah-dibatasi-tiga-kali/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3185/gerakan-yang-membatalkan-salat-apakah-dibatasi-tiga-kali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 08:01:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Shalat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3185</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gerakan yang Membatalkan Salat, Apakah Dibatasi Tiga Kali? Di antara perkara yang perlu diperhatikan dalam salat adalah menjaga ketenangan dan menghindari gerakan yang tidak diperlukan. Namun, tidak semua gerakan dapat membatalkan salat. Nabi ﷺ sendiri pernah melakukan sejumlah gerakan ketika sedang salat, baik karena adanya kebutuhan maupun karena suatu keadaan tertentu. Karena itu, para ulama [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3185/gerakan-yang-membatalkan-salat-apakah-dibatasi-tiga-kali/">Gerakan yang Membatalkan Salat, Apakah Dibatasi Tiga Kali?</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Gerakan yang Membatalkan Salat, Apakah Dibatasi Tiga Kali?</strong></h2>
<p>Di antara perkara yang perlu diperhatikan dalam salat adalah menjaga ketenangan dan menghindari gerakan yang tidak diperlukan. Namun, tidak semua gerakan dapat membatalkan salat. Nabi ﷺ sendiri pernah melakukan sejumlah gerakan ketika sedang salat, baik karena adanya kebutuhan maupun karena suatu keadaan tertentu.</p>
<p>Karena itu, para ulama membahas secara khusus tentang batas gerakan yang dapat membatalkan salat. Apakah setiap gerakan yang dilakukan beberapa kali langsung membatalkan salat? Apakah benar tiga gerakan berturut-turut merupakan batas yang pasti?</p>
<p>Pada dasarnya, orang yang sedang salat hendaknya memusatkan perhatian kepada ibadahnya dan tidak menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas di luar salat.</p>
<p>Nabi ﷺ bersabda:</p>
<p class="arab">«إن في الصلاة لشغلا»</p>
<p><em>“Sesungguhnya dalam salat terdapat kesibukan tersendiri.”</em> HR. Al-Bukhari (1199) dan Muslim (538).</p>
<p>Hadis tersebut menjadi salah satu dasar bahwa orang yang sedang salat hendaknya meninggalkan berbagai aktivitas yang tidak berkaitan dengan salat. Namun, hadis ini tidak berarti bahwa setiap gerakan otomatis membatalkan salat. Sebab, terdapat banyak riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukan gerakan tertentu ketika salat.</p>
<p>Di antara dalil yang paling jelas adalah hadis Aisyah <em>Radhiyallahu’anha</em>. Ia menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah salat sementara pintu dalam keadaan tertutup. Kemudian Aisyah datang dan meminta agar pintu dibukakan.</p>
<p>Dalam riwayat tersebut disebutkan:</p>
<p class="arab">»فمشى ففتح لي، ثم رجع إلى مصلاه«</p>
<p><em>“Beliau berjalan, kemudian membukakan pintu untukku, lalu kembali ke tempat salatnya.”</em> HR. Ahmad (24027), Abu Dawud (922), At-Tirmidzi (601), dan An-Nasai (1206).</p>
<p>Nabi ﷺ dalam keadaan salat melakukan beberapa langkah untuk membuka pintu, kemudian kembali ke tempat salat. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan yang dilakukan karena kebutuhan tidak otomatis membatalkan salat, meskipun gerakan tersebut lebih dari satu kali.</p>
<p>Contoh lainnya adalah ketika Nabi ﷺ menggendong cucunya, Umamah binti Zainab <em>Radhiyallahu’anha</em>, saat sedang salat.</p>
<p>Abu Qatadah <em>Radhiyallahu’anhu</em> meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ:</p>
<p class="arab">«كان يصلي وهو حامل أمامة بنت زينب، فإذا سجد وضعها، وإذا قام حملها»</p>
<p>“Beliau salat sambil membawa Umamah, putri Zainab. Ketika hendak sujud, beliau meletakkannya, dan ketika berdiri beliau menggendongnya kembali.” HR. Al-Bukhari (516) dan Muslim (543)</p>
<p>Hadis ini menunjukkan bahwa gerakan yang cukup berulang pun tidak membatalkan salat apabila ada kebutuhan yang dibenarkan.</p>
<p>Dari berbagai riwayat yang telah kita sebutkan terlihat bahwa tidak ada ketentuan bahwa setiap tiga gerakan berturut-turut pasti membatalkan salat. Nabi ﷺ sendiri melakukan beberapa gerakan dalam keadaan salat tanpa membatalkannya.</p>
<p>Pendapat mayoritas ulama: ukurannya dikembalikan kepada kebiasaan</p>
<p>Mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali pada dasarnya menjadikan kebiasaan manusia sebagai ukuran dalam menentukan apakah suatu gerakan termasuk sedikit atau banyak.</p>
<p>Dalam mazhab Syafii, Imam An-Nawawi menjelaskan:</p>
<p class="arab">«والصحيح المشهور، وبه قطع المصنف والجمهور: أن الرجوع فيه إلى العادة»</p>
<p>“pendapat yang sahih dan masyhur serta dipilih oleh penulis kitab dan mayoritas ulama, adalah bahwa ukurannya dikembalikan kepada kebiasaan.”</p>
<p>Beliau kemudian menjelaskan bahwa gerakan yang dianggap sedikit oleh masyarakat tidak membatalkan salat, sedangkan gerakan yang dianggap banyak dan dilakukan berturut-turut dapat membatalkannya.</p>
<p class="arab">»أن الفعل الذي ليس من جنس الصلاة، إن كان كثيراً أبطلها بلا خلاف، وإن كان قليلاً لم يبطلها بلا خلاف، هذا هو الضابط «</p>
<p>“Sesungguhnya perbuatan yang bukan bagian dari salat, jika banyak maka membatalkan salat tanpa ada perbedaan pendapat. Jika sedikit, maka tidak membatalkan salat tanpa ada perbedaan pendapat. (Lihat <em>Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab</em>, 4/93).</p>
<p>Pendapat ini juga dikenal dalam mazhab Maliki dan Hanbali. (lihat: <em>At-Taj wal-Iklil</em> karya Al-Mawwaq (1/410), <em>Al-Fawakih Ad-Dawani</em> (1/520), <em>Asy-Syarh Al-Kabir</em> (1/463), <em>Al-Furu</em> (3/59), dan <em>Al-Mughni</em> (1/675)).</p>
<p><strong>Yang membatalkan adalah gerakan banyak yang terus-menerus</strong></p>
<p>Yang menjadi titik penting dalam pembahasan ini bukan hanya jumlah gerakan, tetapi juga apakah gerakan itu terus-menerus atau terputus-putus.</p>
<p>An-Nawawi menjelaskan:</p>
<p class="arab">«ثم اتفق الأصحاب على أن الكثير إنما يبطل إذا توالى»</p>
<p>“Para ulama kami sepakat bahwa gerakan yang banyak itu membatalkan apabila dilakukan secara berturut-turut.” (Lihat <em>Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab</em>, 4/93).</p>
<p>Sehingga apabila gerakan dilakukan secara terpisah dengan jeda yang cukup, maka gerakan tersebut tidak dihukumi seperti gerakan yang terus-menerus.</p>
<p>Karena itu, tidak tepat hanya menghitung seluruh gerakan seseorang tanpa melihat bagaimana gerakan tersebut dilakukan. Satu gerakan, berhenti, kemudian beberapa saat kemudian bergerak lagi, tidak sama dengan rangkaian gerakan yang terus-menerus.</p>
<p>Ibnu Qudamah juga menegaskan bahwa melakukan pekerjaan ringan dalam salat karena suatu kebutuhan diperbolehkan.</p>
<p>Beliau mengatakan:</p>
<p class="arab">«ولا بأس بالعمل اليسير في الصلاة للحاجة»</p>
<p>“Tidak mengapa melakukan pekerjaan ringan dalam salat karena adanya kebutuhan.”</p>
<p>Setelah menyebut hadis tentang Nabi ﷺ membuka pintu dan memberi isyarat kepada Jabir <em>Radhiyallahu’anhu</em>, beliau menegaskan:</p>
<p class="arab">«ولا تبطل الصلاة بجميع ذلك إلا أن يتوالى ويكثر»</p>
<p>“Semua itu tidak membatalkan salat, kecuali apabila dilakukan secara berturut-turut dan menjadi banyak.” (Lihat <em>Al-Mughni</em>, 2/11).</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan bahwa gerakan dalam salat yang bukan bagian dari gerakan salat memiliki beberapa hukum. Ada yang wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.</p>
<p>Beliau menjelaskan bahwa yang membatalkan salat adalah gerakan yang banyak, berturut-turut, dan dilakukan tanpa kebutuhan.</p>
<p>Dalam <em>Asy-Syarh Al-Mumti</em> beliau mengatakan:</p>
<p class="arab">«والحركة المحرمة: هي الكثيرة المتوالية لغير ضرورة»</p>
<p>“Gerakan yang haram adalah gerakan yang banyak, dilakukan berturut-turut, dan tanpa adanya kebutuhan.” (Lihat <em>Asy-Syarh Al-Mumti</em>, 3/258).</p>
<p>Penjelasan ini semakin memperlihatkan bahwa ukuran pembatal bukan semata-mata angka tertentu, tetapi banyaknya gerakan dan kesinambungannya.</p>
<p>Bagaimana dengan pendapat yang membatasi tiga gerakan?</p>
<p>Dalam sebagian kitab fikih Hanafi dan sebagian ulama Syafii terdapat pendapat yang menjadikan tiga gerakan berturut-turut sebagai ukuran gerakan yang banyak.</p>
<p>Pendapat tersebut disebutkan antara lain oleh As-Sarakhsi dalam <em>Al-Mabsuth</em> (1/385), Al-Kasani dalam <em>Badai Ash-Shanai</em> (2/349), dan Ad-Dimyathi dalam <em>Hasyiyah Ianat Ath-Thalibin</em> (1/147).</p>
<p>Akan tetapi, angka tiga tersebut bukanlah hadis dari Nabi ﷺ.</p>
<p>Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah secara tegas mengatakan:</p>
<p class="arab">»أما تحديد الحركات المنافية للطمأنينة وللخشوع بثلاث حركات فليس ذلك بحديث عن النبي ﷺ وإنما ذلك من كلام بعض أهل العلم ليس عليه دليل يعتمد «</p>
<p>“Adapun menentukan gerakan yang bertentangan dengan ketenangan dan kekhusyukan dengan tiga gerakan, maka itu bukanlah hadis dari Nabi ﷺ. Itu merupakan perkataan sebagian ulama dan tidak ada dalil yang dapat dijadikan sandaran.” (Lihat <em>Majmu Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibnu Baz</em>, 11/113).</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah beliau mengatakan:</p>
<p class="arab">«والصحيح أنها لا تتقيد بثلاث حركات أو نحوها بل ما كثر عرفا وتوالى فإنه مبطل للصلاة»</p>
<p>“Pendapat yang benar adalah bahwa gerakan tersebut tidak dibatasi dengan tiga gerakan atau yang semisalnya. Namun, gerakan yang dianggap banyak menurut kebiasaan dan dilakukan secara berturut-turut dapat membatalkan salat.” (Lihat <em>Fatawa Nur ala Ad-Darb</em>, 8/2).</p>
<p>Dengan demikian, tidak tepat menyatakan bahwa “tiga gerakan” merupakan ketentuan syariat yang datang secara langsung dari Nabi ﷺ.</p>
<p><strong>Bagaimana cara mengetahui suatu gerakan sudah dianggap banyak?</strong></p>
<p>Karena tidak ada angka mutlak yang ditetapkan dalam hadis, para ulama menggunakan ukuran yang mudah dipahami, yaitu kebiasaan manusia.</p>
<p>Maksudnya, seseorang dapat melihat keadaan tersebut secara wajar dari luar.</p>
<p>Apabila seseorang melakukan beberapa gerakan dan orang yang melihatnya masih dengan mudah mengatakan, “Dia sedang salat,” maka gerakan tersebut pada umumnya belum sampai pada tingkat yang membatalkan.</p>
<p>Sebaliknya, apabila gerakannya begitu banyak sehingga orang yang melihatnya akan mengira bahwa ia sedang mengerjakan pekerjaan lain, bukan sedang salat, maka gerakan tersebut telah keluar dari bentuk salat.</p>
<p>Karena itu, seseorang yang sekadar merapikan pakaian, menggaruk tubuh, mematikan suara telepon, mengambil sesuatu yang berada di dekatnya, atau melakukan gerakan ringan lainnya tidak serta-merta batal.</p>
<p>Namun apabila ia terus-menerus bermain dengan telepon, mengetik, membuka berbagai aplikasi, atau melakukan pekerjaan lain sampai hampir tidak terlihat sebagai orang yang sedang salat, maka keadaan tersebut berbeda.</p>
<p>Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata:</p>
<p class="arab">»أما العبث في الصلاة كتحريك الأنف واللحية والملابس والاشتغال بذلك وإذا كثر العبث وتوالى أبطل الصلاة«</p>
<p>“Adapun bermain-main dalam salat, seperti menggerakkan hidung, jenggot, pakaian, dan menyibukkan diri dengan hal tersebut, maka jika permainan itu menjadi banyak dan dilakukan terus-menerus, hal itu membatalkan salat.” (Lihat <em>Majmu Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibnu Baz</em>, 11/113).</p>
<p>Gerakan yang sedikit pun sebaiknya ditinggalkan apabila tidak diperlukan</p>
<p>Walaupun gerakan sedikit tidak membatalkan salat, bukan berarti seorang Muslim bebas bergerak sesuka hati.</p>
<p>Ibnu Baz Rahimahullah mengingatkan:</p>
<p class="arab">»ولكن يشرع للمؤمن أن يحافظ على الخشوع ويترك العبث قليله وكثيره حرصا على تمام الصلاة وكمالها«</p>
<p>“Seorang mukmin hendaknya menjaga kekhusyukan dan meninggalkan bermain-main, baik yang sedikit maupun yang banyak, demi menjaga kesempurnaan salat.” (Lihat <em>Majmu Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibnu Baz</em>, 11/113).</p>
<p>Dengan demikian, seorang Muslim hendaknya tetap meninggalkan gerakan yang tidak diperlukan, walaupun gerakan tersebut belum sampai pada tingkat membatalkan salat. Sebuah gerakan mungkin tidak sampai membatalkan salat, tetapi tetap dapat mengurangi kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Dari berbagai dalil dan penjelasan ulama, gerakan yang membatalkan salat tidak dibatasi secara mutlak dengan tiga kali gerakan. Gerakan sedikit atau karena kebutuhan tidak membatalkan salat. Adapun yang membatalkan adalah gerakan yang banyak menurut kebiasaan, dilakukan berturut-turut, tanpa kebutuhan, hingga menghilangkan bentuk salat.</p>
<p>Meski demikian, seorang Muslim tetap hendaknya menjaga ketenangan dan kekhusyukan serta meninggalkan gerakan yang tidak diperlukan.</p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3185/gerakan-yang-membatalkan-salat-apakah-dibatasi-tiga-kali/">Gerakan yang Membatalkan Salat, Apakah Dibatasi Tiga Kali?</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3185/gerakan-yang-membatalkan-salat-apakah-dibatasi-tiga-kali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fikih Gempa dan Gunung Meletus</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3178/fikih-gempa-dan-gunung-meletus/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3178/fikih-gempa-dan-gunung-meletus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz Dhiaurrahman, Lc]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2026 04:24:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hikmah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3178</guid>

					<description><![CDATA[<p>Gempa dan Gunung Api Meningkat, Bagaimana Seharusnya Sikap Seorang Muslim? Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba&#8217;du. Belakangan ini masyarakat Indonesia kembali dihadapkan dengan berbagai kabar tentang gempa bumi dan meningkatnya aktivitas sejumlah gunung api. Berita seperti ini tentu menimbulkan rasa khawatir. Apalagi ketika muncul informasi tentang gunung yang mengalami peningkatan aktivitas hingga berada pada Level III (Siaga). Dalam situasi seperti [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3178/fikih-gempa-dan-gunung-meletus/">Fikih Gempa dan Gunung Meletus</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Gempa dan Gunung Api Meningkat, Bagaimana Seharusnya Sikap Seorang Muslim?</strong></h2>
<p><em>Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba&#8217;du.</em></p>
<p>Belakangan ini masyarakat Indonesia kembali dihadapkan dengan berbagai kabar tentang gempa bumi dan meningkatnya aktivitas sejumlah gunung api. Berita seperti ini tentu menimbulkan rasa khawatir. Apalagi ketika muncul informasi tentang gunung yang mengalami peningkatan aktivitas hingga berada pada Level III (Siaga).</p>
<p>Dalam situasi seperti ini, seorang muslim membutuhkan dua hal sekaligus: <strong>ketenangan dalam menyikapi fakta dan kesadaran dalam mengambil pelajaran dari kebesaran Allah</strong>.</p>
<p>Islam tidak mengajarkan kita untuk menghadapi bencana dengan kepanikan. Namun Islam juga tidak mengajarkan sikap acuh seakan-akan berbagai kejadian tersebut tidak perlu direnungkan.</p>
<p>Lalu, bagaimana sikap yang semestinya dimiliki seorang muslim?</p>
<h3><strong>Bencana Alam Tetap Terjadi Dengan Izin Allah</strong></h3>
<p>Gempa bumi mempunyai penjelasan secara ilmiah. Begitu pula aktivitas gunung api dapat diteliti dan dipantau berdasarkan ilmu kebumian.</p>
<p>Seorang muslim tidak perlu mempertentangkan penjelasan ilmiah tersebut dengan keimanan kepada Allah. Sebab, mengetahui <strong>sebab terjadinya sebuah peristiwa</strong> tidak berarti mengingkari bahwa Allah adalah Dzat yang menetapkan dan mengizinkan seluruh kejadian tersebut.</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p class="arab">مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ</p>
<p>“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Barang siapa beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya.” (QS. At-Taghabun: 11).</p>
<p>Karena itu, ketika terjadi gempa, seorang muslim boleh mempelajari penyebab geologisnya, mengikuti informasi BMKG, memperhatikan peringatan kebencanaan, dan melakukan evakuasi. Pada saat yang sama, hatinya tetap meyakini bahwa tidak ada sesuatu pun yang terjadi di alam ini di luar kehendak Allah.</p>
<p>Inilah keseimbangan yang penting: <strong>ilmu menjelaskan sebab, sedangkan iman mengajarkan siapa yang menguasai segala sebab tersebut.</strong></p>
<h3><strong>Apakah Setiap Gempa Dan Erupsi Pasti Merupakan Adzab?</strong></h3>
<p>Pertanyaan ini sering muncul ketika bencana terjadi. Sebagian orang langsung menyimpulkan, “Ini adzab karena masyarakat sudah banyak maksiat.” Kesimpulan seperti itu perlu disikapi dengan hati-hati.</p>
<p>Memang Allah mengingatkan manusia bahwa berbagai kerusakan di muka bumi mempunyai kaitan dengan perbuatan manusia:</p>
<p class="arab">ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ</p>
<p>“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. Allah hendak membuat mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali.” (QS. Ar-Rum: 41).</p>
<p>Ayat ini mengajarkan bahwa manusia perlu melakukan muhasabah ketika melihat berbagai musibah. Tetapi kita tidak boleh gegabah menentukan status seseorang atau suatu masyarakat sebagai orang yang sedang mendapatkan adzab Allah. Sebab kita tidak mengetahui perkara ghaib secara pasti.</p>
<p>Musibah bisa menjadi <strong>ujian</strong>, <strong>peringatan</strong>, <strong>penghapus dosa</strong>, atau sebab naiknya derajat seorang hamba. Rasulullah ﷺ bersabda:</p>
<p class="arab">مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حَزَنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ</p>
<p>“Tidaklah seorang muslim tertimpa kelelahan, penyakit, kesedihan, gangguan, maupun kegundahan, bahkan duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapus sebagian dosa-dosanya.” (HR. Bukhari no. 5641 dan Muslim no. 2573).</p>
<p>Karena itu, yang lebih tepat adalah mengatakan, <em>“Musibah ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita untuk kembali kepada Allah,”</em> bukan memastikan, <em>“Orang yang tertimpa bencana ini pasti sedang diazab Allah.”</em></p>
<p><strong>Rasulullah </strong><strong>ﷺ</strong><strong> Mengajarkan Kita Untuk Mengambil Pelajaran Dari Fenomena Alam</strong></p>
<p>Ketika melihat perubahan alam yang menimbulkan kekhawatiran, Nabi ﷺ tidak bersikap seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Aisyah radhiyallahu &#8216;anha menceritakan:</p>
<p class="arab">كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا رَأَى مَخِيلَةً فِي السَّمَاءِ أَقْبَلَ وَأَدْبَرَ، وَدَخَلَ وَخَرَجَ، وَتَغَيَّرَ وَجْهُهُ، فَإِذَا أَمْطَرَتِ السَّمَاءُ سُرِّيَ عَنْهُ، فَعَرَّفَتْهُ عَائِشَةُ ذَلِكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: مَا أَدْرِي، لَعَلَّهُ كَمَا قَالَ قَوْمٌ : <strong>فَلَمَّا رَأَوْهُ عَارِضًا مُسْتَقْبِلَ أَوْدِيَتِهِمْ</strong> <strong>قَالُوا هَٰذَا عَارِضٌ مُّمْطِرُنَا ۚ بَلْ هُوَ مَا اسْتَعْجَلْتُم بِهِۖ رِيحٌ فِيهَا عَذَابٌ أَلِيمٌ</strong></p>
<p>“Apabila Nabi ﷺ melihat awan yang mengandung tanda-tanda hujan di langit, beliau berjalan maju dan mundur, keluar dan masuk, dan raut wajah beliau berubah. Namun ketika hujan turun, kegelisahan itu pun hilang dari beliau. Aisyah mengetahui keadaan beliau tersebut. Lalu Nabi ﷺ bersabda, ‘Aku tidak tahu, boleh jadi awan itu seperti yang dikatakan oleh suatu kaum:<strong> <em>‘Ketika mereka melihat awan itu datang menuju lembah-lembah mereka, mereka berkata, ‘Ini adalah awan yang akan menurunkan hujan kepada kita.’ (Allah berfirman), ‘Bukan! Bahkan itulah (adzab) yang kalian minta agar disegerakan, yaitu angin yang mengandung adzab yang pedih.’ </em></strong>(QS. Al-Ahqaf: 24)” (HR. Bukhari no. 3206).</p>
<p><strong>Bencana Seharusnya Mengingatkan Kita Untuk Memperbaiki Diri</strong></p>
<p>Salah satu pertanyaan yang lebih bermanfaat ketika melihat bencana bukanlah, <em>“Apakah akan ada gempa yang lebih besar?”</em> Tetapi, <em>“Bagaimana keadaan saya jika kematian datang setelah ini?”</em></p>
<p>Bencana mengingatkan kita bahwa kematian dapat datang tanpa pemberitahuan. Karena itu, kesempatan seperti ini seharusnya mendorong kita untuk memperbaiki hubungan dengan Allah.</p>
<p>Sudahkah shalat kita terjaga? Sudahkah kita bertaubat dari dosa-dosa yang selama ini dilakukan? Apakah masih ada hutang yang belum diselesaikan? Apakah masih ada hak orang lain yang belum kita tunaikan? Adakah kezholiman yang belum kita tinggalkan? Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang semestinya muncul dalam hati seorang muslim.</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p class="arab">لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ</p>
<p>“Agar mereka kembali.” (QS. Ar-Rum: 41).</p>
<p>Dengan demikian, musibah tidak hanya dilihat dari sisi kerugian materi, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melakukan <strong>taubat dan muhasabah</strong>.</p>
<p><strong>Apa Yang Harus Dilakukan Seorang Muslim Ketika Mendengar Kabar Gempa Dan Gunung Api Meningkat?</strong></p>
<p>Pada akhirnya, sikap seorang muslim dapat diringkas dalam beberapa hal.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, tetap tenang dan tidak mudah panik.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, menyadari bahwa seluruh kejadian berada di bawah ilmu dan kehendak Allah.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, melakukan muhasabah dan memperbanyak taubat.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, tidak memastikan suatu bencana sebagai adzab Allah tanpa dalil.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, mengikuti informasi dan arahan keselamatan dari pihak yang berwenang.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, tidak menyebarkan berita yang belum terbukti.</p>
<p><strong>Ketujuh</strong>, mendoakan dan membantu saudara-saudara yang terkena musibah.</p>
<p>Inilah sikap yang seimbang.</p>
<p>Kita tidak menjadi <strong>takhayul</strong> dengan menghubungkan setiap fenomena kepada ramalan-ramalan yang tidak berdasar. Tetapi kita juga tidak menjadi manusia yang hanya melihat bencana sebagai peristiwa fisik tanpa mengambil pelajaran iman.</p>
<p>Bagi seorang muslim, bumi yang berguncang dapat menjadi pengingat bahwa <strong>kekuatan manusia ternyata sangat terbatas</strong>. Gunung yang terlihat kokoh mengingatkan kita bahwa segala sesuatu di dunia ini berada di bawah kekuasaan Allah. Dan kabar tentang kematian orang lain seharusnya membuat kita bertanya kepada diri sendiri, <em>“Bagaimana persiapan saya jika ternyata giliran itu datang kepada saya?” </em>Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p class="arab">وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ</p>
<p>“Barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 3).</p>
<p>Maka hadapilah bencana dengan <strong>iman, ilmu, kehati-hatian, taubat, kepedulian, </strong>dan<strong> tawakal</strong>.</p>
<p>Bukan dengan kepanikan. Bukan pula dengan meremehkannya. Dan bukan dengan mengklaim perkara ghaib yang tidak kita ketahui.<em> Wallahu a&#8217;lamu bishshawab.</em></p>
<p><em>Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3178/fikih-gempa-dan-gunung-meletus/">Fikih Gempa dan Gunung Meletus</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3178/fikih-gempa-dan-gunung-meletus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejarah dan Perkembangan Atheisme</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3173/sejarah-dan-perkembangan-atheisme/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3173/sejarah-dan-perkembangan-atheisme/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2026 07:59:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Firqah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3173</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ateisme: Pengertian dan Sejarah Perkembangan Ateisme merupakan salah satu aliran pemikiran yang berkaitan dengan persoalan paling mendasar dalam kehidupan manusia: apakah alam semesta memiliki Pencipta, dari mana kehidupan berasal, apa hakikat manusia, dan apakah kehidupan berakhir dengan kematian atau berlanjut setelahnya. Dalam perkembangannya, ateisme tidak hanya tampil sebagai penolakan terhadap keberadaan Tuhan, tetapi juga berkembang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3173/sejarah-dan-perkembangan-atheisme/">Sejarah dan Perkembangan Atheisme</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Ateisme: Pengertian dan Sejarah Perkembangan</strong></h2>
<p>Ateisme merupakan salah satu aliran pemikiran yang berkaitan dengan persoalan paling mendasar dalam kehidupan manusia: apakah alam semesta memiliki Pencipta, dari mana kehidupan berasal, apa hakikat manusia, dan apakah kehidupan berakhir dengan kematian atau berlanjut setelahnya. Dalam perkembangannya, ateisme tidak hanya tampil sebagai penolakan terhadap keberadaan Tuhan, tetapi juga berkembang menjadi pandangan tertentu tentang alam, manusia, ilmu pengetahuan, moralitas, dan kehidupan.</p>
<p>Pembahasan tentang ateisme karena itu tidak cukup hanya dengan menyebut bahwa ateisme berarti tidak percaya kepada Tuhan. Di baliknya terdapat sejarah pemikiran yang panjang. Gagasan tentang penolakan terhadap Tuhan telah dikenal dalam berbagai bentuk sejak masa kuno, lalu mengalami perkembangan pada masa filsafat Yunani dan Romawi, muncul dalam berbagai bentuk di dunia Islam, kemudian berkembang semakin luas di Eropa modern hingga menjadi salah satu arus pemikiran yang berpengaruh dalam kehidupan era modern saat ini.</p>
<p><strong>Pengertian Ateisme</strong></p>
<p>Istilah ateisme dalam bahasa Arab dikenal dengan kata <strong>الإلحاد (al-ilhad)</strong>. Secara bahasa, kata <em>ilhad</em> berasal dari akar kata <strong>لَحَدَ</strong>) ) yang berarti menyimpang, berpaling, atau keluar dari suatu jalan.</p>
<p>Ibn Manzur dalam <em>Lisan al-Arab</em> menjelaskan bahwa <em>lahada</em> bermakna <em>mala wa hada</em>, yaitu berpaling dan menyimpang. Kata tersebut juga digunakan untuk menunjukkan tindakan berpaling dari agama Allah dan meninggalkan jalan yang benar.</p>
<p>Makna yang serupa juga dijelaskan dalam <em>Mukhtar al-Sihah</em>. Al-Razi menerangkan bahwa <em>lahada</em> berarti berpaling dan menyimpang dari sesuatu.</p>
<p>Sedangkan <em>al-Mujam al-Wasit</em> mendefinisikan <em>mulhid</em> sebagai orang yang menyimpang dari agama dan mencelanya.</p>
<p>Dalam penggunaan istilah keagamaan, makna tersebut berkembang menjadi penyimpangan dari kebenaran dan dari jalan keimanan. Al-Tabari menjelaskan bahwa <em>ilhad fi al-din</em> merupakan tindakan berpaling dari agama dan meninggalkannya.</p>
<p>Adapun dalam pengertian modern, ateisme secara khusus berarti <strong>mengingkari keberadaan Tuhan</strong>. Ateisme modern memandang bahwa alam semesta tidak memiliki Pencipta, materi bersifat azali dan abadi, sedangkan perubahan yang terjadi di dalam alam berlangsung karena kebetulan atau karena tabiat dan hukum materi itu sendiri. Kehidupan, kesadaran, serta pemikiran manusia dipandang sebagai hasil perkembangan materi secara mandiri.</p>
<p>Abd al-Rahman Hasan Habankah al-Maydani menjelaskan bahwa kaum ateis modern adalah orang-orang yang mengingkari adanya Tuhan yang menciptakan alam, mengatur segala sesuatu dengan ilmu dan hikmah, serta menjalankannya dengan kehendak dan kekuasaan-Nya. Mereka memandang alam atau materi pertama sebagai sesuatu yang azali, perubahan-perubahan alam berlangsung karena kebetulan atau hukum materi, dan kehidupan beserta kesadaran manusia merupakan hasil perkembangan materi itu sendiri.</p>
<p>Dengan demikian, ateisme modern pada dasarnya berdiri di atas penolakan terhadap Tuhan sebagai Pencipta dan Pengatur alam, serta usaha menjelaskan realitas melalui materi dan hukum-hukum alam semata.</p>
<p><strong>Ateisme dalam Sejarah Yunani</strong></p>
<p>Gagasan tentang alam yang tidak membutuhkan Pencipta telah dikenal sejak masa filsafat Yunani.</p>
<p>Salah satu tokoh yang terkenal dalam sejarah ini adalah <strong>Demokritus</strong>. Ia dikenal dengan pandangan atomisme yang menjelaskan alam sebagai materi dan gerak yang terdiri dari atom-atom. Atom-atom tersebut dipandang sebagai sesuatu yang azali dan bergerak dengan sendirinya sejak dahulu.</p>
<p>Demokritus termasuk tokoh paling awal yang disebut dalam pembahasan mengenai pemikiran ateistik atau materialistik. Namanya dicatat bersama <strong>Epikuros</strong> dalam daftar tokoh yang memiliki pengaruh dalam perkembangan pemikiran tersebut. Demokritus disebut hidup pada 470–361 SM, sedangkan Epikuros hidup pada 341–270 SM.</p>
<p><strong>Ateisme pada Masa Romawi</strong></p>
<p>Pada masa Romawi muncul <strong>Lukretius</strong>, ia berusaha menghidupkan kembali pemikiran Demokritus. Ia berpendapat bahwa jiwa dan akal merupakan hasil materi semata dan menolak adanya Pencipta alam semesta.</p>
<p>Dengan demikian, pemikiran materialistik terus bertahan dan mengalami perubahan dari satu generasi ke generasi berikutnya.</p>
<p><strong>Dahriyyah di Jazirah Arab</strong></p>
<p>Pemikiran yang mengingkari kehidupan akhirat dan menganggap alam tidak memiliki permulaan juga telah dikenal di Jazirah Arab sebelum Islam.</p>
<p>Kelompok yang dikenal dengan istilah <strong>Dahriyyah</strong> disebut memiliki pandangan bahwa alam tidak memiliki awal dan bahwa kehidupan manusia hanya terbatas pada kehidupan dunia. Al-Quran menggambarkan ucapan mereka:</p>
<p>﴿وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ وَمَا لَهُمْ بِذَٰلِكَ مِنْ عِلْمٍ إِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ﴾</p>
<p>“Dan mereka berkata: ‘Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan dunia, kita mati dan kita hidup, dan tidak ada yang membinasakan kita selain masa.’ Padahal mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang itu; mereka hanyalah menduga-duga.” (QS. al-Jathiyah: 24).</p>
<p>Ayat tersebut menunjukkan bahwa gagasan yang membatasi kehidupan hanya pada dunia dan menolak kehidupan setelah kematian bukanlah gagasan baru dalam sejarah manusia.</p>
<p><strong>Ateisme pada Masa Abbasiyah</strong></p>
<p>Setelah Islam berkembang, perdebatan tentang dasar-dasar keimanan juga muncul dalam lingkungan kaum muslimin. Berbagai kelompok pemikiran lahir dan sebagian di antaranya mempertanyakan persoalan kenabian, wahyu, dan keberadaan Tuhan.</p>
<p>Salah satu tokoh yang terkenal dalam pembahasan ini adalah <strong>Abu al-Hasan Ahmad ibn Yahya ibn Ishaq al-Rawandi</strong>, yang dikenal sebagai Ibn al-Rawandi. Ia lahir sekitar tahun 210 H dan wafat sekitar tahun 250 H. Ia pernah hidup dalam lingkungan pendidikan Islam dan pada masa awal kehidupannya digambarkan sebagai orang yang menjaga kewajiban agama. Namun kemudian ia dikenal karena pemikiran yang sangat kritis terhadap ajaran Islam, termasuk pengingkaran terhadap kenabian dan keberadaan Tuhan.</p>
<p>Pemikirannya mendapat bantahan dari para ulama dan intelektual pada zamannya. Hal tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai masalah ketuhanan dan kenabian telah dikenal dalam khazanah intelektual Islam sejak masa awal.</p>
<p><strong>Ateisme dan Kondisi Eropa Abad Pertengahan</strong></p>
<p>Perkembangan ateisme modern tidak dapat dipisahkan dari perubahan sejarah Eropa.</p>
<p>Pada masa pertengahan, kehidupan keagamaan Eropa mengalami berbagai persoalan. Di antaranya adalah munculnya pandangan asketisme yang ekstrem, penyalahgunaan otoritas keagamaan, fanatisme dalam perbedaan, dan berbagai praktik yang dinilai telah menjauhkan agama dari tujuan moralnya.</p>
<p>Kondisi tersebut atau yang mereka namakan dengan Dark Ages berlangsung dalam rentang sejarah yang panjang. Dan berbagai penyimpangan tersebut berkembang sejak sekitar 486 hingga 1495 M.</p>
<p>Kritik terhadap keadaan tersebut kemudian semakin kuat. Sebagian pemikir Eropa mulai memandang bahwa agama telah menjadi sumber konflik dan penghambat perkembangan akal dan pengetahuan. Dari sinilah lahir kecenderungan untuk memisahkan agama dari kehidupan intelektual, sosial, dan politik.</p>
<p>Perubahan tersebut menjadi salah satu latar penting bagi perkembangan sekularisme dan kemudian ateisme modern.</p>
<p><strong>Perkembangan Ateisme pada Era Modern</strong></p>
<p>Memasuki era Modern, ateisme mengalami perkembangan yang jauh lebih besar. Ia tidak lagi hanya menjadi pandangan individual, melainkan berkembang menjadi filsafat, metode berpikir, dan bagian dari peradaban kelompok tertentu.</p>
<p>Perkembangan ilmu pengetahuan, industrialisasi, perubahan sosial, dan kritik terhadap agama membuat semakin banyak pemikir mencoba menjelaskan alam semesta dan kehidupan manusia tanpa menggunakan konsep Tuhan sebagai bagian utama dari penjelasan.</p>
<p>Sejak abad ke-19, materialisme berkembang semakin kuat. Pada masa tersebut berbagai ilmu dan pemikiran modern semakin sering dibangun di atas dasar materialistik dan penjelasan yang tidak memasukkan Tuhan sebagai faktor dalam menjelaskan alam.</p>
<p><strong>Tokoh-Tokoh Penting dalam Perkembangan Pemikiran Ateistik Modern</strong></p>
<p>Di antara tokoh-tokoh perkembangan ateisme modern adalah <strong>Thomas Hobbes</strong> (1588–1679), <strong>David Hume</strong> (1711–1776), <strong>Arthur Schopenhauer</strong> (1788–1860), <strong>Karl Marx</strong> (1818–1883), <strong>Ludwig Buchner</strong> (1824–1899), <strong>Friedrich Nietzsche</strong> (1844–1900), <strong>Herbert Spencer</strong> (1820–1903), dan <strong>Bertrand Russell</strong> (1873–1970).</p>
<p>Mereka berasal dari latar belakang dan bidang yang berbeda. Sebagian bergerak dalam filsafat, sebagian dalam ilmu sosial, sebagian dalam pemikiran ekonomi, sedangkan yang lain berpengaruh dalam pemikiran tentang manusia dan masyarakat.</p>
<p>Karena itu, perkembangan ateisme modern tidak dapat dianggap sebagai hasil pemikiran satu tokoh. Ia merupakan hasil akumulasi berbagai gagasan yang berkembang selama berabad-abad.</p>
<p><strong>Schopenhauer dan Kritik terhadap Agama</strong></p>
<p>Salah satu gagasan penting yang berkembang pada masa modern adalah pandangan bahwa agama merupakan hasil ciptaan manusia untuk menjelaskan sesuatu yang belum mereka pahami.</p>
<p>Pandangan seperti ini disebut dalam pembahasan tentang Arthur Schopenhauer. Agama dipandang sebagai produk manusia untuk menjelaskan berbagai fenomena alam, psikologi, dan kehidupan sosial yang belum mampu dijelaskan dengan cara lain.</p>
<p>Cara pandang tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam kritik filsafat modern terhadap agama.</p>
<p><strong>Karl Marx dan Materialisme Sosial</strong></p>
<p>Karl Marx merupakan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam perkembangan materialisme modern. Pemikirannya berfokus pada kondisi material manusia, hubungan ekonomi, struktur masyarakat, dan perkembangan sejarah.</p>
<p>Pengaruh Marx kemudian melampaui dunia filsafat. Pemikirannya menjadi salah satu dasar ideologi komunisme dan diterapkan dalam berbagai sistem politik pada abad ke-20.</p>
<p>Dalam pembahasan mengenai perkembangan ateisme, komunisme menjadi salah satu bentuk penting karena keyakinan ateistik tidak lagi hanya berada dalam ranah individu, tetapi masuk ke dalam sistem politik dan kehidupan negara.</p>
<p><strong>Darwin, Nietzsche, dan Freud</strong></p>
<p>Perkembangan ateisme modern juga dikaitkan dengan Charles Darwin, Friedrich Nietzsche, dan Sigmund Freud.</p>
<p>Darwin memberikan teori tentang evolusi biologis. Nietzsche mengembangkan kritik tajam terhadap agama dan sejumlah nilai tradisional. Freud mengembangkan pendekatan psikologis terhadap manusia dan agama.</p>
<p>Ketiga tokoh tersebut berasal dari bidang yang berbeda, tetapi gagasan mereka kemudian menjadi bagian dari perdebatan besar mengenai hubungan antara manusia, agama, alam, dan kehidupan. Perkembangan mereka turut membentuk pola pemikiran modern yang berusaha menjelaskan fenomena alam, psikologi, dan masyarakat tanpa menjadikan keberadaan Tuhan sebagai bagian utama dari penjelasannya.</p>
<p><strong>Ateisme sebagai Sistem Ideologi</strong></p>
<p>Salah satu perubahan terbesar dalam sejarah ateisme adalah ketika ia berubah dari pemikiran menjadi ideologi.</p>
<p>Pada masa modern, materialisme tidak hanya memengaruhi filsafat, tetapi juga memasuki bidang politik. Komunisme menjadi contoh paling jelas dari hal tersebut.</p>
<p>Dalam pembahasan mengenai perkembangan ateisme di dunia Timur, Uni Soviet disebut sebagai salah satu negara besar yang berdiri di atas ideologi komunisme. Sistem tersebut menolak perkara gaib dan memandang kehidupan terutama dalam kerangka material.</p>
<p>Perubahan ini menjadikan ateisme memiliki pengaruh yang jauh lebih besar daripada sekadar pandangan pribadi.</p>
<p>Pada tahap tertentu, ateisme bahkan berubah menjadi ideologi negara, sebagaimana terjadi dalam sejarah komunisme.</p>
<p><strong>Karakteristik Ateisme Modern</strong></p>
<p>Ateisme modern memiliki sejumlah karakteristik utama.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, pengingkaran terhadap keberadaan Tuhan sebagai Pencipta dan Pengatur alam.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, pandangan bahwa materi merupakan realitas dasar, bahkan dalam sebagian pandangan materialistik materi dianggap azali dan tidak bermula.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, penjelasan terhadap kehidupan melalui proses material, tanpa menjadikan penciptaan oleh Tuhan sebagai penjelasan.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, pengingkaran terhadap kehidupan akhirat dan pembatasan kehidupan manusia pada dunia.</p>
<p><strong>Kelima,</strong> penolakan terhadap realitas gaib, termasuk mukjizat dan wahyu, ketika perkara tersebut dianggap tidak dapat dijelaskan oleh hukum alam.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, pemahaman terhadap manusia sebagai bagian dari alam material, sehingga kesadaran dan pemikiran manusia dipandang sebagai hasil perkembangan materi.</p>
<p><strong>kesimpulan</strong></p>
<p>Persoalan yang dibawa oleh ateisme tetap merupakan persoalan yang sangat mendasar. Apakah alam semesta memiliki Pencipta? Apakah materi benar-benar azali? Apakah kehidupan dapat dijelaskan sepenuhnya oleh proses material? Dari mana kesadaran manusia berasal? Apa dasar moralitas? Apakah manusia memiliki tujuan hidup? Dan apakah kematian benar-benar menjadi akhir dari keberadaan?</p>
<p>Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai ateisme pada hakikatnya adalah perdebatan mengenai asal-usul alam, hakikat manusia, dasar nilai, dan tujuan kehidupan.</p>
<p>Bagi seorang Muslim, jawaban atas persoalan tersebut berangkat dari tauhid. Alam semesta memiliki Pencipta, kehidupan manusia memiliki tujuan, manusia tidak diciptakan tanpa maksud, dan kehidupan dunia bukanlah akhir perjalanan. Ada kehidupan setelah kematian, kebangkitan, hisab, surga, dan neraka.</p>
<p>Karena itu, menghadapi ateisme tidak cukup dengan celaan atau penolakan tanpa pengetahuan. Pemikiran tersebut perlu dipahami akar sejarahnya, dikenal argumentasinya, kemudian dijawab dengan ilmu, argumentasi yang kuat, dan petunjuk wahyu.</p>
<p><strong>Daftar Sumber dan Maraji</strong></p>
<p>&#8211;  Ibn Manzur, Jamal al-Din al-Misri al-Afriqi, <em>Lisan al-Arab</em>, cet. 2, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1418 H/1998 M, jil. 11, hlm. 112, مادة «لحد».</p>
<p>&#8211;  Muhammad ibn Abi Bakr ibn Abd al-Qadir al-Razi, <em>Mukhtar al-Sihah</em>, cet. 1, Beirut: Dar Ihya al-Turath al-Arabi, 1419 H/1999 M, hlm. 344–345, مادة «لحد».</p>
<p>&#8211;  Ibrahim Mustafa dkk., <em>Al-Mujam al-Wasit</em>, jil. 2, hlm. 823, مادة «لحد».</p>
<p>&#8211;  Al-Tabari, Abu Jafar Muhammad ibn Jarir, <em>Jami al-Bayan an Tawil Ay al-Quran</em>, tahqiq Ahmad Muhammad Shakir, cet. 1, Beirut: Muassasat al-Risalah, 1420 H/2000 M, jil. 15, hlm. 233; jil. 17, hlm. 152.</p>
<p>&#8211;  Ibn Qayyim al-Jawziyyah, <em>Badai al-Fawaid</em>, jil. 1, hlm. 169–170; <em>Madarij al-Salikin</em>, jil. 1, hlm. 29–30.</p>
<p>&#8211;  Al-Raghib al-Asfahani, <em>Al-Mufradat</em>, hlm. 737.</p>
<p>&#8211;  Ibn Abi Hatim, Abu Muhammad Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn Idris, <em>Tafsir Ibn Abi Hatim</em>, tahqiq Asad Muhammad al-Tayyib, cet. 3, Makkah: Maktabat Nizar Mustafa al-Baz, 1419 H/1999 M, jil. 4, hlm. 127.</p>
<p>&#8211;  Abd al-Rahman ibn Muhammad al-Dawsari, <em>Al-Ajwibah al-Mufidah li Muhimmat al-Aqidah</em>, hlm. 40.</p>
<p>&#8211;  Abd al-Rahman Hasan Habankah al-Maydani, <em>Kawashif Zuyuf fi al-Madhahib al-Fikriyyah al-Muasirah</em>, hlm. 409–411, 419–420.</p>
<p>&#8211;  Al<em>-Mawsuah al-Falsafiyyah</em>, hlm. 426.</p>
<p>&#8211;  Muhammad Ahmad Bashmil, <em>Kayfa Nuharib al-Ilhad</em>, cet. 1, 1387 H/1967 M, hlm. 5–8.</p>
<p>&#8211;  Abd al-Aziz Husayn, <em>Bayna al-Ilhad wa al-Tawhid: Qadiyyat Difa</em>, cet. 1, Kairo: Matbaat al-Saadah, 1389 H/1969 M, hlm. 18–19.</p>
<p>&#8211;  Muhammad Taqi ibn Ismail al-Amir al-Yamani al-Sanani, <em>Asr al-Ilhad: Khalfiyyatuhu al-Tarikhiyyah wa Bidayat Nihayatihi</em>, cet. 1, Beirut: al-Maktabah al-Thaqafiyyah, 1411 H/1991 M, hlm. 69–71.</p>
<p>&#8211;  Umar Rida Kahhalah, <em>Mu’jam al-Muallifin</em>, cet. 2, Beirut: Dar Sadir, 1997 M, jil. 2, hlm. 106.</p>
<p>&#8211;  Will Durant, <em>Qissat al-Falsafah</em>, hlm. 388 dan seterusnya.</p>
<p>&#8211;  Sarah bint Abd al-Muhsin, <em>Qadiyyat al-Inayah wa al-Musadafah fi al-Fikr al-Gharbi</em>, hlm. 37 dan seterusnya.</p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3173/sejarah-dan-perkembangan-atheisme/">Sejarah dan Perkembangan Atheisme</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3173/sejarah-dan-perkembangan-atheisme/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Qur’an untuk Orang yang Telah Meninggal</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3170/menghadiahkan-pahala-bacaan-al-quran-untuk-orang-yang-telah-meninggal/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3170/menghadiahkan-pahala-bacaan-al-quran-untuk-orang-yang-telah-meninggal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2026 07:56:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Halal-Haram]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3170</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Qur’an untuk Orang yang Telah Meninggal Di antara persoalan fikih yang sering ditanyakan oleh kaum muslimin adalah tentang hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal dunia. Apakah pahala membaca Al-Qur’an dapat sampai kepada mayit? Apakah seseorang boleh membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang tuanya atau kerabatnya yang telah [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3170/menghadiahkan-pahala-bacaan-al-quran-untuk-orang-yang-telah-meninggal/">Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Qur’an untuk Orang yang Telah Meninggal</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Qur’an untuk Orang yang Telah Meninggal</strong></h2>
<p>Di antara persoalan fikih yang sering ditanyakan oleh kaum muslimin adalah tentang hukum menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal dunia. Apakah pahala membaca Al-Qur’an dapat sampai kepada mayit? Apakah seseorang boleh membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang tuanya atau kerabatnya yang telah wafat?</p>
<p>Permasalahan ini termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para ulama sejak dahulu. Sebagian ulama berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an dapat sampai kepada mayit, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa pahala tersebut tidak sampai. Masing-masing memiliki dasar dan argumentasi yang mereka gunakan dalam menetapkan pendapatnya.</p>
<p>Adapun mayoritas ulama fikih dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal dunia hukumnya boleh, dan pahala tersebut dapat sampai kepadanya.</p>
<p>Sebagaimana disebutkan dalam kitab (<em>Mathalib Uli an-Nuha fī Syarḥ Ghayah al-Muntaha</em>, 1/937). karya ar-Ruhaibani:</p>
<p class="arab">&#8220;لا بأس بإهداء ثواب تلاوة القرآن للميت عند جمهور الفقهاء، وهو مذهب الحنفية والمالكية والحنابلة&#8221;.</p>
<p>“Tidak mengapa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit menurut mayoritas fuqaha. Pendapat ini merupakan mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.”</p>
<p>Pendapat ini juga dipilih oleh sejumlah ulama besar, di antaranya: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Imam Ibnul Qayyim rahimahumullah</p>
<p>Beliau menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang sampainya pahala amal-amal badan seperti puasa, shalat sunnah, dan membaca Al-Qur’an. Kemudian beliau memilih pendapat bahwa pahala tersebut sampai kepada mayit.</p>
<p>Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:</p>
<p class="arab">&#8220;وأما الصيام، وصلاة التطوع، وقراءة القرآن فهذا فيه قولان للعلماء: الأول: ينتفع به وهو مذهب أحمد وأبي حنيفة وغيرهما. والثاني: لا تصل إليه وهو المشهور في مذهب مالك&#8221;.</p>
<p>“Adapun puasa, shalat sunnah, dan membaca Al-Qur’an, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama:</p>
<p>Pertama: Mayit mendapatkan manfaat darinya. Ini adalah mazhab Ahmad bin Hanbal, Abu Hanifah, dan selain keduanya.</p>
<p>Kedua: Pahalanya tidak sampai kepadanya. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam mazhab Malik.”</p>
<p>Kemudian beliau menegaskan:</p>
<p class="arab">&#8220;والصواب أن الجميع يصل إليه، أي يصل ثوابها إلى الميت&#8221;.</p>
<p>“Pendapat yang benar adalah bahwa semuanya sampai kepadanya, yakni pahala amal tersebut sampai kepada mayit.” (<em>Majmū‘ al-Fatāwā</em>, 24/315, 24/366, lihat juga (<em>I‘lam al-Muwaqqi‘īn</em>, 4/139)).</p>
<p>Sedangkan mazhab Syafi’I berbeda dengan mayoritas ulama, mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai kepada mayit apabila seseorang membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahalanya kepadanya.</p>
<p>Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:</p>
<p class="arab">&#8220;والمشهور في مذهبنا أن قراءة القرآن للميت لا يصله ثوابها.</p>
<p>“Pendapat yang masyhur dalam mazhab kami (Syafi‘iyah) adalah bahwa bacaan Al-Qur’an yang dihadiahkan kepada mayit tidak sampai pahalanya.”</p>
<p>Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama Syafi‘iyah berpendapat bahwa pahala tersebut sampai kepada mayit.</p>
<p>Beliau berkata:</p>
<p class="arab">وقال جماعة من أصحابنا: يصله ثوابها، وبه قال أحمد بن حنبل&#8221;.</p>
<p>“Sebagian ulama dari kalangan kami mengatakan bahwa pahalanya sampai kepadanya. Pendapat ini juga dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal.” (<em>Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim</em>, 1/90).</p>
<p>Para ulama yang berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an sampai kepada mayit berdalil bahwa syariat telah menunjukkan adanya beberapa amal orang yang masih hidup yang memberikan manfaat kepada orang yang telah meninggal.</p>
<p>Di antaranya adalah doa, sedekah, haji, dan puasa.</p>
<p>Allah Ta‘ala berfirman:</p>
<p class="arab">(وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ)</p>
<p>“Dan orang-orang yang datang setelah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa:</p>
<p>‘Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman daripada kami.’” (QS. al-Hasyr: 10)</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa doa orang yang masih hidup memberikan manfaat kepada orang yang telah meninggal.</p>
<p>Selain itu, Nabi ﷺ bersabda:</p>
<p class="arab">&#8220;إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة: إلا من صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له&#8221;.</p>
<p>“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (<em>HR. Muslim no. 1631</em>).</p>
<p>Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan adanya amal orang hidup yang bermanfaat bagi mayit, khususnya doa dari anak saleh. Namun mereka berbeda pendapat apakah manfaat tersebut terbatas pada perkara yang disebutkan dalam hadis atau mencakup amal kebaikan lainnya.</p>
<p>Selain itu para ulama yang berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an dapat sampai kepada mayit membangun pendapat mereka di atas kaidah bahwa pahala amal kebaikan yang dilakukan seorang muslim dapat diberikan kepada muslim lainnya apabila diniatkan demikian, selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.</p>
<p>Mereka mengqiyaskan bahwa apabila syariat telah menetapkan sampainya manfaat dari beberapa amal seperti sedekah, doa, puasa, dan haji kepada orang yang telah meninggal, maka hal tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim dapat memberikan manfaat kepada saudaranya yang telah wafat melalui amal kebaikan yang ia lakukan.</p>
<p>Ibnu Qudamah al-Hanbali rahimahullah berkata dalam <em>al-Mughni</em> ketika menjelaskan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit:</p>
<p class="arab">&#8220;وهذه أحاديث صحاح، وفيها دلالة على انتفاع الميت بسائر القرب، لأن الصوم والحج والدعاء والاستغفار عبادات بدنية قد أوصل الله نفعها إلى الميت، فكذلك ما سواها، فإنهم في كل عصر ومصر يجتمعون ويقرؤون القرآن ويهدون ثوابه إلى موتاهم من غير نكير&#8221;.</p>
<p>“Hadis-hadis ini adalah hadis-hadis yang sahih. Di dalamnya terdapat dalil bahwa mayit dapat mengambil manfaat dari berbagai bentuk ibadah.</p>
<p>Sebab puasa, haji, doa, dan istighfar adalah ibadah yang dilakukan oleh anggota badan, namun Allah telah menyampaikan manfaatnya kepada mayit. Maka demikian pula dengan ibadah lainnya.</p>
<p>Sesungguhnya kaum muslimin di setiap zaman dan negeri berkumpul, membaca Al-Qur’an, lalu menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah meninggal dari mereka, tanpa adanya pengingkaran.” (<em>Al-Mughni</em>, 2/568).</p>
<p>Selain itu menurut mereka, kebiasaan yang terus dilakukan oleh kaum muslimin sepanjang masa tanpa adanya pengingkaran dari para ulama menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki dasar dalam syariat.</p>
<p>Akan tetatpi ada yang yang sangat penting yang sangat prlu untuk diperhatikan, yaitu perlu dibedakan adalah antara:</p>
<ol>
<li>Seseorang membaca Al-Qur’an dengan ikhlas karena Allah, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada mayit.</li>
<li>Seseorang menyewa orang lain agar membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit.</li>
</ol>
<p>Perkara pertama adalah yang menjadi pembahasan para ulama dan diperselisihkan hukumnya.</p>
<p>Adapun perkara kedua, yaitu menjadikan bacaan Al-Qur’an sebagai pekerjaan yang diberi upah, maka para ulama banyak yang mengingkarinya karena bacaan tersebut telah berubah dari ibadah yang dilakukan karena Allah menjadi aktivitas yang bertujuan mendapatkan imbalan dunia.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:</p>
<p class="arab">&#8220;وأما استئجار قوم يقرءون القرآن ويهدونه للميت فهذا لم يفعله أحد من السلف ولا أمر به أحد من أئمة الدين ولا رخص فيه، والاستئجار على نفس التلاوة غير جائز بلا خلاف&#8221;.</p>
<p>“Adapun menyewa suatu kaum untuk membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka hal ini tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari kalangan salaf, tidak pula diperintahkan oleh para imam agama, dan tidak ada keringanan dalam perkara tersebut.</p>
<p>Menyewa seseorang untuk melakukan bacaan Al-Qur’an itu sendiri tidak dibolehkan menurut kesepakatan (ulama).”</p>
<p>Beliau juga menjelaskan:</p>
<p class="arab">&#8220;والثواب لا يصل إلى الميت إلا إذا كان العمل لله، وهذا لم يقع عبادة خالصة، فلا يكون ثوابه ما يهدى إلى الموتى&#8221;.</p>
<p>“Pahala tidak sampai kepada mayit kecuali apabila amal tersebut dilakukan karena Allah. Adapun (bacaan yang dilakukan karena upah) bukan merupakan ibadah yang murni, sehingga tidak ada pahala yang dapat dihadiahkan kepada orang yang meninggal.” (<em>Syarḥ al-‘Aqidah ath-Tahawiyyah</em>, 2/672).</p>
<p>Meskipun banyak ulama berpendapat bahwa pahala bacaan Al-Qur’an dapat sampai kepada mayit, mereka juga menjelaskan bahwa cara yang paling sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ dan kebiasaan para sahabat adalah memperbanyak doa untuk orang yang telah meninggal, bukan menjadikan amal ibadah tertentu dihadiahkan kepada si mayit.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa para salaf tidak memiliki kebiasaan menghadiahkan seluruh amal ibadah mereka kepada orang-orang yang telah wafat.</p>
<p>Beliau berkata:</p>
<p class="arab">&#8220;لم يكن من عادة السلف إذا صلوا تطوعًا، أو صاموا، أو حجوا، أو قرؤوا القرآن يهدون ذلك لموتاهم المسلمين، بل كان من عادتهم الدعاء كما تقدم، فلا ينبغي للناس أن يعدلوا عن طريق السلف، فهو أفضل وأكمل.”</p>
<p>“Bukanlah kebiasaan para salaf, apabila mereka melakukan shalat sunnah, berpuasa, berhaji, atau membaca Al-Qur’an, mereka menghadiahkan pahala tersebut kepada orang-orang Islam yang telah meninggal.</p>
<p>Akan tetapi kebiasaan mereka adalah berdoa untuk mereka sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.</p>
<p>Maka tidak sepantasnya manusia berpaling dari jalan para salaf, karena jalan mereka lebih utama dan lebih sempurna.” (<em>Hasyiyah al-‘Allamah Ibn Qasim al-Hanbali ‘ala ar-Raudh</em>, jilid 3, hlm. 140).</p>
<p>Setelah melihat pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa masalah ini termasuk perkara yang diperselisihkan. Pendapat yang kuat menurut banyak ulama adalah bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada mayit diperbolehkan dan pahalanya dapat sampai kepadanya.</p>
<p>Namun, perlu diperhatikan bahwa kebolehan tidak selalu berarti bahwa perkara tersebut merupakan amalan yang paling utama atau dianjurkan untuk selalu dilakukan.</p>
<p>Karena tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ secara khusus membaca Al-Qur’an kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal. Demikian pula tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa para sahabat melakukan hal tersebut kepada keluarga mereka yang telah wafat.</p>
<p>Oleh sebab itu, sebagian ulama menjelaskan bahwa perkara ini termasuk amal yang dibolehkan, tetapi bukan suatu hal yang ditekankan. <em>Wallahua’lam…</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3170/menghadiahkan-pahala-bacaan-al-quran-untuk-orang-yang-telah-meninggal/">Menghadiahkan Pahala Bacaan Al-Qur’an untuk Orang yang Telah Meninggal</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3170/menghadiahkan-pahala-bacaan-al-quran-untuk-orang-yang-telah-meninggal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siapakah Houthi di Yaman?</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3165/siapakah-houthi-di-yaman/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3165/siapakah-houthi-di-yaman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 08:10:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Firqah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3165</guid>

					<description><![CDATA[<p>Siapakah Houthi di Yaman? Gerakan Houthi merupakan salah satu kekuatan yang berpengaruh dalam pergolakan Yaman modern. Pada awalnya, nama Houthi tidak merujuk kepada kekuatan militer seperti yang dikenal sekarang. Gerakan ini bermula dari lingkungan keagamaan di wilayah Sa‘dah, kemudian berkembang melalui kegiatan pendidikan dan kebudayaan, memasuki arena politik, mengalami perubahan pemikiran, dan akhirnya berubah menjadi [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3165/siapakah-houthi-di-yaman/">Siapakah Houthi di Yaman?</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Siapakah Houthi di Yaman?</strong></h2>
<p>Gerakan Houthi merupakan salah satu kekuatan yang berpengaruh dalam pergolakan Yaman modern. Pada awalnya, nama Houthi tidak merujuk kepada kekuatan militer seperti yang dikenal sekarang. Gerakan ini bermula dari lingkungan keagamaan di wilayah Sa‘dah, kemudian berkembang melalui kegiatan pendidikan dan kebudayaan, memasuki arena politik, mengalami perubahan pemikiran, dan akhirnya berubah menjadi gerakan bersenjata yang berkonflik dengan pemerintah Yaman.</p>
<p>Houthi atau <em>al-Houthiyyah</em> juga dikenal dengan nama <em>al-Syabab al-Mu’min</em>. Gerakan ini pada awalnya tumbuh dalam lingkungan Zaidiyah, khususnya kelompok Jarudiyah, yang dalam literatur firqah disebut memiliki sejumlah kedekatan pemikiran dengan Syiah Itsna Asyariyah. Sa‘dah sendiri terletak di utara Yaman dan sejak lama dikenal sebagai salah satu pusat penting Zaidiyah.</p>
<p>Zaidiyah dinisbatkan kepada Zaid bin Ali Zainal Abidin bin al-Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, yang hidup antara 80–122 H atau 698–740 M. Namun, Zaidiyah bukan kelompok yang sepenuhnya seragam. Di dalamnya terdapat sejumlah cabang dan perbedaan pemikiran. Salah satunya adalah Jarudiyah, yang dinisbatkan kepada Abu al-Jarud Ziyad bin al-Mundzir al-Hamdani, wafat pada 105 H.</p>
<p>Salah satu persoalan yang penting dalam memahami perbedaan tersebut adalah konsep <em>imamah</em>. Dalam pemikiran Itsna Asyariyah, imamah memiliki kedudukan khusus dalam agama dan berkaitan dengan adanya penunjukan. Pemikiran mengenai imamah ini kemudian menjadi salah satu unsur penting dalam perkembangan dan perubahan ideologis yang dikaitkan dengan gerakan Houthi. Sumber yang dibahas juga menyebut adanya keyakinan kelompok Houthi mengenai munculnya seorang tokoh dari keturunan Zaid di Yaman yang dikaitkan dengan rangkaian peristiwa munculnya al-Mahdi dalam keyakinan Syiah.</p>
<h3><strong>Kemunculan <em>al-Syabab al-Mu’min</em></strong></h3>
<p>Dalam bentuk organisasinya, gerakan Houthi mulai tampak pada dekade 1990-an melalui kemunculan <em>al-Syabab al-Mu’min</em>. Pada tahap awal, gerakan ini belum berbentuk milisi. Kegiatannya berfokus pada pendidikan, pembinaan keagamaan, dan kebudayaan. Sejak sekitar 1990, <em>al-Syabab al-Mu’min</em> mulai dikenal di sejumlah wilayah Sa‘dah. Forum ini disebut didirikan oleh Muhammad Badruddin al-Houthi bersama sejumlah rekannya sebagai wadah kegiatan kebudayaan.</p>
<p>Sekitar 1997, di bawah pengaruh Hussein Badruddin al-Houthi, organisasi tersebut berkembang menjadi gerakan politik dengan nama <em>Tanzhim al-Syabab al-Mu’min</em>. Sejak saat itu orientasi politiknya semakin jelas. Pada fase ini pula muncul persoalan dengan sebagian lingkungan Zaidiyah karena gagasan yang dibawa dinilai tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan pemikiran Zaidiyah yang ada. Pada masa Presiden Ali Abdullah Saleh, organisasi tersebut bahkan disebut pernah memperoleh dukungan pemerintah sebagai bagian dari upaya menciptakan keseimbangan antarkelompok. Namun, dukungan tersebut pada akhirnya ikut membantu berkembangnya kekuatan yang kemudian justru dikhawatirkan oleh pemerintah.</p>
<h3><strong>Tokoh-Tokoh Penting Houthi</strong></h3>
<p><strong>Badruddin al-Houthi</strong></p>
<p>Badruddin bin Amiruddin al-Houthi merupakan salah satu tokoh penting dalam perkembangan pemikiran Houthi. Ia lahir pada 17 Jumada al-Ula 1345 H atau 23 November 1926 di Dhahyan dan tumbuh di Sa‘dah. Pada awalnya ia dikenal sebagai seorang Zaidiyah dari kelompok Jarudiyah. Namun, setelah melakukan perjalanan dan tinggal beberapa tahun di Iran, pemikirannya semakin dipengaruhi oleh Itsna Asyariyah. Ia kemudian mengkritik sejumlah aspek dalam pemikiran Zaidiyah serta menekankan kedudukan khusus Ahlul Bait dalam kepemimpinan.</p>
<p>Perubahan tersebut memunculkan reaksi dari sebagian ulama Zaidiyah di Yaman. Mereka menerbitkan pernyataan berjudul <em>Bayan min ‘Ulama al-Zaidiyyah</em> yang berisi kritik, bantahan, dan peringatan terhadap pemikiran yang mereka nilai tidak lagi sesuai dengan Ahlul Bait dan mazhab Zaidiyah.</p>
<p><strong>Hussein Badruddin al-Houthi</strong></p>
<p>Tokoh yang kemudian sangat menentukan adalah Hussein Badruddin al-Houthi, putra tertua Badruddin. Lahir pada 1963, ia menempuh pendidikan keagamaan di Sa‘dah, mempelajari mazhab di bawah bimbingan ayahnya dan sejumlah ulama, serta memperoleh gelar magister dalam ilmu-ilmu syariah. Ia juga pernah mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan doktoral.</p>
<p>Dalam politik, Hussein ikut mendirikan Hizb al-Haqq pada 1990 dan terpilih sebagai anggota parlemen Yaman untuk periode 1993–1997. Setelah itu ia semakin aktif dalam <em>al-Syabab al-Mu’min</em>, mengajar dan memberikan ceramah kepada pengikutnya. Dalam perkembangannya, ia menjadikan konsep imamah Itsna Asyariyah sebagai salah satu bagian penting perjuangan dan kemudian tampil sebagai tokoh utama dalam pemberontakan terhadap pemerintah Yaman. Ia tewas dalam perang pertama pada 2004.</p>
<p><strong>Palestina, Amerika, dan Pembentukan Identitas Gerakan</strong></p>
<p>Selain persoalan lokal, Houthi juga mengangkat isu yang memiliki daya tarik luas di tengah masyarakat Muslim, terutama persoalan Palestina. Gerakan ini menampilkan diri sebagai pembela Palestina serta penentang Amerika Serikat dan Israel. Sejak sekitar 2002, <em>al-Syabab al-Mu’min</em> menggunakan slogan:</p>
<p class="arab">الله أكبر، الموت لأمريكا، الموت لإسرائيل، اللعنة على اليهود، النصر للإسلام</p>
<p>“Allah Mahabesar, kematian bagi Amerika, kematian bagi Israel, laknat bagi Yahudi, kemenangan bagi Islam.”</p>
<p>Slogan tersebut kemudian menjadi salah satu identitas paling terkenal dari Houthi. Ia terus dikumandangkan dan digunakan untuk membangun semangat perlawanan sekaligus menarik simpati masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persoalan Palestina. Namun, sumber yang dibahas juga menyebut bahwa perlawanan terhadap Amerika dan Israel kemudian dikaitkan dengan penolakan terhadap Ahlusunnah yang dituduh mempunyai hubungan dengan Amerika dan Yahudi. Dengan demikian, isu internasional dan persoalan sektarian bertemu dalam proses propaganda dan mobilisasi.</p>
<p><strong>Dari Gerakan Pendidikan Menjadi Kekuatan Bersenjata</strong></p>
<p>Tahun 2004 menjadi titik balik penting dalam sejarah Houthi. Organisasi yang sebelumnya berkembang melalui pendidikan dan kegiatan politik mulai memasuki fase pemberontakan bersenjata. Sejak Juni 2004, sebagian anggota <em>al-Syabab al-Mu’min</em> berubah menjadi milisi, lalu konflik terbuka dengan pemerintah Yaman semakin keras.</p>
<p>Perang pertama juga menjadi akhir perjalanan Hussein Badruddin al-Houthi. Setelah ia terbunuh pada 2004, kepemimpinan berpindah kepada adiknya, Abdul Malik al-Houthi. Konflik dengan pemerintah Yaman kemudian berlangsung dalam beberapa putaran dan disebut mencapai enam perang sejak 18 Juni 2004 hingga pertengahan Agustus 2009. Pengalaman perang membuat gerakan ini berkembang dari kelompok yang berakar pada pembinaan keagamaan menjadi kekuatan politik-militer dengan kemampuan organisasi yang semakin besar.</p>
<p><strong>Abdul Malik al-Houthi Mengambil Alih Kepemimpinan</strong></p>
<p>Setelah Hussein wafat, Abdul Malik al-Houthi mengambil alih kepemimpinan gerakan. Ia lahir di Sa‘dah pada 1979 dan memperoleh pendidikan di sekolah-sekolah Syiah Zaidiyah. Setelah memimpin gerakan, ia mampu menghimpun kembali para pendukungnya. Pada 2007, ia juga mendirikan situs <em>al-Manbar</em> sebagai sarana menyampaikan pandangan gerakan kepada masyarakat.</p>
<p>Selain Abdul Malik, Yahya al-Houthi, saudara Hussein, juga disebut sebagai salah satu tokoh politik penting. Ia pernah menjadi anggota parlemen dari Partai Kongres Rakyat Umum. Di bawah kepemimpinan baru ini, gerakan semakin terkonsolidasi, propaganda politik semakin terorganisasi, dan konflik dengan pemerintah terus berlanjut. Identitas gerakan juga semakin kuat melalui slogan, simbol, pengajaran ideologis, serta sentimen membela Ahlul Bait yang digunakan dalam mobilisasi pengikut.</p>
<p><strong>Hubungan dengan Pemikiran Syiah Itsna Asyariyah</strong></p>
<p>Perkembangan Houthi kemudian semakin sering dikaitkan dengan pemikiran Itsna Asyariyah. Badruddin al-Houthi disebut mengalami perubahan pemikiran setelah tinggal di Iran, dan sebagian peneliti menempatkan sekitar 1997 sebagai fase ketika perubahan menuju Ja‘fariyah Itsna Asyariyah semakin tampak. Tema-tema seperti <em>imamah</em>, <em>wasiat</em>, sikap terhadap para sahabat, <em>khumus</em>, serta penghormatan khusus terhadap Karbala dan sejumlah aqidah Itsna Asyariyah lainnya kemudian disebut menjadi bagian dari pemikiran gerakan.</p>
<p><strong>Hubungan dengan Hizbullah Lebanon</strong></p>
<p>Hubungan Houthi dengan jaringan Syiah regional juga disebut terlihat melalui kedekatannya dengan Hizbullah Lebanon. Houthi dilaporkan menunjukkan penghormatan dan dukungan kepada Hizbullah, bahkan menjadikannya sebagai salah satu teladan. Bendera Hizbullah juga disebut pernah dikibarkan dalam beberapa kegiatan dan demonstrasi di Yaman.</p>
<p><strong>Dukungan Iran</strong></p>
<p>Hubungan dengan Iran merupakan salah satu tema penting dalam pembahasan perkembangan Houthi. Badruddin al-Houthi pernah tinggal di Iran pada dekade 1990-an dan setelah kembali ke Yaman pada 1997, hubungan dengan jaringan Syiah di Iran disebut tetap berlanjut. Dukungan tersebut digambarkan mencakup bidang pemikiran, finansial, dan militer.</p>
<p>Sejumlah lembaga Syiah juga disebut memiliki hubungan dengan gerakan tersebut, seperti Mu’assasat Ansharin di Qom, Mu’assasat al-Tsaqalain di Kuwait, Mu’assasat al-Khou’i, serta lembaga-lembaga yang terkait dengan Hizbullah di Lebanon. Beberapa laporan juga menyebut adanya dukungan finansial dari pihak-pihak yang berhubungan dengan jaringan Syiah regional.</p>
<p>Dalam aspek militer, terdapat laporan mengenai personel dari kalangan Syiah Irak dan Garda Revolusi Iran yang disebut memberikan pelatihan dan mengawasi latihan militer Houthi. Sejumlah pengikut Houthi yang menyerah juga dilaporkan mengaku pernah mengikuti pelatihan di kamp-kamp yang berkaitan dengan Garda Revolusi Iran bersama unsur Brigade Badr di Irak. Dukungan tersebut disebut diperkuat oleh pernyataan sejumlah ulama dan pusat keilmuan Itsna Asyariyah di Qom dan Najaf.</p>
<p>Hubungan itu juga dikaitkan dengan pengaruh Revolusi Iran. Hussein Badruddin al-Houthi disebut terpengaruh oleh pemikiran Khomeini dan melihat kemungkinan penerapan model Iran di Yaman. Salah seorang saudaranya bahkan disebut mengajarkan materi mengenai Revolusi Iran dalam pelatihan <em>al-Syabab al-Mu’min</em>. Badruddin sendiri disebut pernah tinggal di Teheran dan Qom, sementara sejumlah pengikut Houthi melakukan perjalanan ke Iran dan kunjungan dari pihak Iran ke Yaman juga dilaporkan terjadi.</p>
<p>Dalam konteks simbolik, pemerintah Iran disebut pernah mengganti nama sebuah jalan yang membawa nama Yaman menjadi Jalan Syahid Hussein al-Houthi. Sementara itu, sejumlah laporan juga menyebut bahwa tentara Yaman menemukan persenjataan yang sebagian disebut buatan Iran, serta dokumen di sebuah rumah sakit Iran di Sana‘a yang dikaitkan dengan aktivitas dukungan dan intelijen.</p>
<p><strong>Jaringan Syiah Regional</strong></p>
<p>Hubungan Houthi dengan Iran tidak berdiri sendiri, tetapi ditempatkan dalam jaringan yang lebih luas dengan sejumlah kelompok dan lembaga Syiah regional. Selain Mu’assasat Ansharin di Qom, disebut pula Mu’assasat al-Tsaqalain di Kuwait, Mu’assasat al-Khou’i, serta lembaga-lembaga yang memiliki keterkaitan dengan Hizbullah Lebanon. Sejumlah laporan media juga menggambarkan adanya hubungan antara Houthi dan Iran, termasuk laporan <em>al-Watan al-Su‘udiyyah</em> mengenai dugaan pengiriman senjata Iran ke basis Houthi dan keterlibatan Abdul Malik al-Houthi dalam mengirim sejumlah personel ke pertempuran di Suriah.</p>
<p><strong>Perluasan Konflik ke Perbatasan Arab Saudi</strong></p>
<p>Perkembangan konflik akhirnya tidak lagi terbatas di wilayah utara Yaman. Gerakan Houthi kemudian terlibat dalam bentrokan di wilayah perbatasan Arab Saudi. Beberapa laporan menyebut adanya serangan Houthi ke wilayah perbatasan Saudi. Seorang reporter <em>al-‘Arabiyyah</em> juga melaporkan adanya komunikasi berbahasa Persia dalam jaringan komunikasi Houthi.</p>
<p>Laporan yang sama menyebut sumber diplomatik yang mengatakan bahwa pemerintah Yaman memiliki bukti mengenai dukungan Iran kepada Houthi di Sa‘dah, termasuk keberadaan sejumlah personel Garda Revolusi Iran yang disebut pernah ditahan oleh intelijen Yaman.</p>
<p><strong>Daftar Referensi dan Sumber</strong></p>
<ol>
<li><strong> Kitab Klasik</strong></li>
</ol>
<ol>
<li>Al-Syahrastani. <em>Al-Milal wa al-Nihal</em>, jil. 1, hlm. 61, 146.</li>
<li>Al-Baghdadi. <em>Al-Farq baina al-Firaq</em>, hlm. 112–115, 252.</li>
<li>Abu al-Hasan al-Asy‘ari. <em>Maqalat al-Islamiyyin</em>, jil. 1, hlm. 144.</li>
<li>Abu al-Husain al-Khayyat. <em>Al-Intishar wa al-Radd ‘ala Ibn al-Rawandi</em>, hlm. 126, 139.</li>
<li>Al-Qadhi ‘Abd al-Jabbar. <em>Syarh al-Ushul al-Khamsah</em>, hlm. 766–767.</li>
<li>Al-Dzahabi. <em>Mizan al-I‘tidal</em>, jil. 2, hlm. 584.</li>
<li>Al-Majlisi. <em>Bihar al-Anwar</em>, jil. 52, hlm. 380.</li>
</ol>
<ol>
<li><strong> Buku dan Penelitian tentang Houthi</strong></li>
</ol>
<ol>
<li>Ahmad al-Daghsyi. <em>Al-Houthiyyun</em>, hlm. 6–30.</li>
<li>‘Abdullah Muhammad al-Shan‘ani. <em>Al-Harb fi Sha‘dah: Min Awwal Shaikhah ila Akhir Taliqah</em>, jil. 1, hlm. 5–80, 10, 12, 16–18, 25, 33, 39, 65 dan seterusnya, 107–114; jil. 2, hlm. 35.</li>
<li>‘Adil al-Ahmadi. <em>Al-Zahr wa al-Hajar: Al-Tamarrud al-Syi‘i fi al-Yaman</em>. Sana‘a: Markaz Nisywan al-Himyari li al-Dirasat wa al-Nasyr, 2007, hlm. 130, 134–135, 138, 163, 172, 175–176, 253, 281, 305, 349.</li>
<li><em>Khuyuth al-Zhalim</em>, hlm. 426–429.</li>
<li>‘Ali al-Kurani. <em>‘Ashr al-Zhuhur</em>, hlm. 115–120.</li>
</ol>
<ol>
<li><strong> Artikel, Laporan, dan Karya Kontemporer</strong></li>
</ol>
<ol>
<li>Muhammad ‘Idhah Syabibah. “Al-Houthi wa Mustaqbal al-Fitnah al-Majhul.” <em>Shahifat al-Rusyd</em>, no. 33, 25 April 2005.</li>
<li>Anwar Qasim al-Khudri. “Tamarrud al-Houthi fi al-Yaman.” <em>Al-Taqrir al-Istratiji</em>, <em>Majallat al-Bayan</em>, edisi 3, 1427 H, hlm. 391–419.</li>
<li>Faisal Mukarram. “Al-Hisabat wa al-Munakasyat al-Hizbiyah Dafa‘at bi al-Houthi ila Wajhat al-Ahdats al-Damawiyyah fi al-Yaman.” <em>Al-Hayat</em>, 12 Agustus 2004.</li>
<li>Muhammad al-Khamri. “Al-Bidayat al-Ula li Tatharruf al-Za‘im al-Syi‘i fi al-Yaman.” <em>Ilaf</em>.</li>
<li>Sa‘d al-Buraik. <em>Al-Houthiyyun wa Iran: Fadha’ih wa Haqa’iq</em>. Program televisi, Kanal al-Majd.</li>
<li>“Al-Houthiyyun Dhira‘ Yunbaghi Kasruha.” <em>Al-Syarq al-Awsath</em>.</li>
<li><em>Al-Shira‘ ma‘a al-Houthiyyin: Judzur al-Musykilah wa Afaq al-Hall</em>. Markaz al-Jazirah li al-Dirasat wa al-Buhuts.</li>
<li><em>Al-Syarq al-Awsath</em>. Berbagai laporan mengenai campur tangan Iran di Yaman.</li>
<li><em>Al-Hayat al-Londoni</em>. Laporan, 30 Mei 2005.</li>
<li><em>Al-Wathan al-Sa‘udiyyah</em>, no. 1704, 30 Mei 2005, serta berbagai laporan mengenai senjata Iran dan aktivitas unsur Houthi.</li>
<li><em>Al-Wathan al-Qatariyyah</em>, 17 September 2004.</li>
</ol>
<ol>
<li><strong> Pernyataan dan Media</strong></li>
</ol>
<ol>
<li>Kanal al-Mustaqillah. Program <em>Minbar al-Mustaqillah</em>, episode <em>Fatwa al-Sistani: Afaq al-Taqrib baina al-Madzahib al-Islamiyyah</em>.</li>
</ol>
<ol>
<li><strong> Sumber Internet</strong></li>
<li>Naba News. <a href="http://www.nabanews.net/2009/22457">http://www.nabanews.net/2009/22457</a></li>
<li>Barakish. <a href="http://www.barakish.net/news.aspx?cat=12&amp;sub=11&amp;id=7609">http://www.barakish.net/news.aspx?cat=12&amp;sub=11&amp;id=7609</a></li>
<li>Akhbar al-Khalij. <a href="http://www.akhba-alkhaleej.com/12442/article/19602.html">http://www.akhba-alkhaleej.com/12442/article/19602.html</a></li>
<li>Al-‘Arabiyyah. Laporan, 9 November 2009. <a href="http://www.alarabiya.net/articles/2009/11/09/90698.html">http://www.alarabiya.net/articles/2009/11/09/90698.html</a></li>
<li>Al-Mukhtasar. <a href="http://www.almokhtsar.com/node/84418">http://www.almokhtsar.com/node/84418</a></li>
<li>A-Offok. <a href="http://www.a-offok.com/main/articles.aspx?selected_article_no=1112">www.a-offok.com/main/articles.aspx?selected_article_no=1112</a></li>
<li>YouTube. Program <em>Minbar al-Mustaqillah</em>. <a href="http://www.youtube.com/watch?v=DzvUrkRBOIM">http://www.youtube.com/watch?v=DzvUrkRBOIM</a></li>
</ol><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3165/siapakah-houthi-di-yaman/">Siapakah Houthi di Yaman?</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3165/siapakah-houthi-di-yaman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkembangan Syi&#8217;ah Dari Perselisihan Politik Menjadi Sekte Akidah &#8211; Part 1</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3160/perkembangan-syiah-dari-perselisihan-politik-menjadi-sekte-akidah-part-1/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3160/perkembangan-syiah-dari-perselisihan-politik-menjadi-sekte-akidah-part-1/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz Dhiaurrahman, Lc]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Aug 2026 07:58:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Firqah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3160</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perkembangan Syi&#8217;ah Dari Perselisihan Politik Menjadi Sekte Akidah &#8211; Part 1 Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba&#8217;du. Pada masa Rasulullah ﷺ (w. 11 H), istilah Syi&#8217;ah belum dikenal sebagai nama sebuah mazhab akidah. Setelah wafatnya Nabi ﷺ, kaum muslimin dipimpin oleh Abu Bakar (w. 13 H), kemudian Umar (w. 23 H), Utsman (w. 35 H), dan Ali (w. 40 H) [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3160/perkembangan-syiah-dari-perselisihan-politik-menjadi-sekte-akidah-part-1/">Perkembangan Syi’ah Dari Perselisihan Politik Menjadi Sekte Akidah – Part 1</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Perkembangan Syi&#8217;ah Dari Perselisihan Politik Menjadi Sekte Akidah &#8211; Part 1</strong></h2>
<p><em>Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba&#8217;du.</em></p>
<p>Pada masa Rasulullah ﷺ (w. 11 H), istilah <em>Syi&#8217;ah</em> belum dikenal sebagai nama sebuah mazhab akidah. Setelah wafatnya Nabi ﷺ, kaum muslimin dipimpin oleh Abu Bakar (w. 13 H), kemudian Umar (w. 23 H), Utsman (w. 35 H), dan Ali (w. 40 H) radhiyallahu &#8216;anhum. Di masa inilah terjadi berbagai fitnah besar yang akhirnya melahirkan kelompok-kelompok yang berbeda pandangan.</p>
<p>Insyaallah artikel ini membahas perkembangan tersebut secara ringkas.</p>
<p><strong>Fitnah Setelah Wafatnya Utsman bin Affan</strong></p>
<p>Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu &#8216;anhu dibunuh pada tahun 35 H. Peristiwa ini menjadi awal fitnah besar di tengah kaum muslimin. Faktor-faktor yang melatarbelakangi yang disebutkan para ulama antara lain:</p>
<ul>
<li>Meluasnya wilayah Islam sehingga muncul berbagai kepentingan politik. (baca: <em>Al-Bidayah wa An-Nihayah</em>, Jilid 7, pembahasan peristiwa tahun 30–35 H);</li>
<li>Adanya provokasi dari kelompok-kelompok pemberontak. (baca: <em>Al-Bidayah wa An-Nihayah</em>,Jilid 7, bab Peristiwa Pembunuhan ‘Utsman bin ‘Affan);</li>
<li>Penyebaran berita dan tuduhan terhadap Utsman. (baca: <em>Al-&#8216;Awashim min Al-Qawashim</em>,<br />
Bab Pembelaan untuk ‘Utsman bin ‘Affan);</li>
<li>Berkumpulnya para pemberontak dari Mesir, Kufah, dan Bashrah. (<em>Al-Bidayah wa An-Nihayah</em>,Jilid 7, bab Peristiwa Pembunuhan ‘Utsman bin ‘Affan)</li>
</ul>
<p>Setelah Utsman radhiyallahu ‘anhu (w. 35 H), terbunuh, kaum muslimin membaiat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu (w. 40 H) sebagai khalifah.</p>
<p><strong>Perang Jamal</strong></p>
<p>Sebagian sahabat, di antaranya Ummul Mukminin ‘Aisyah (w. 58 H), Thalhah bin Ubaidillah (w. 36 H), Zubair bin al-Awwam (w. 36 H) radhiyallahu &#8216;anhum, berpendapat bahwa para pembunuh Utsman radhiyallahu ‘anhu (w. 35 H), harus segera ditangkap dan dihukum.</p>
<p>Sementara Ali radhiyallahu &#8216;anhu (w. 40 H) memandang bahwa kondisi negara belum stabil sehingga penegakan hukum terhadap para pelaku membutuhkan persiapan dan penertiban keamanan terlebih dahulu.</p>
<p><strong>Terjadinya Perang</strong></p>
<p>Kedua pihak sebenarnya berusaha mencari jalan damai. Namun para provokator yang khawatir akan tertangkap, diduga memicu peperangan pada malam hari sehingga terjadilah Perang Jamal pada tahun 36 H.</p>
<p><strong>Sikap Ahlus Sunnah</strong></p>
<p>Ahlus Sunnah meyakini bahwa semua sahabat yang terlibat adalah orang-orang yang memiliki keutamaan, mereka berijtihad. Yang benar mendapat dua pahala dan yang keliru mendapat satu pahala, kita menahan lisan dari mencela mereka. Allah ta’ala berfirman:</p>
<p>وَالَّذِينَ جَاءُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ</p>
<p>“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka berkata: Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu&#8230;” (QS. Al-Hasyr: 10).</p>
<p><strong>Perang Shiffin</strong></p>
<p>Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu &#8216;anhu (w. 60 H), gubernur Syam sekaligus kerabat Utsman radhiyallahu ‘anhu (w. 35 H), menuntut agar para pembunuh Utsman radhiyallahu ‘anhu (w. 35 H) segera diserahkan. Ali radhiyallahu &#8216;anhu (w. 40 H) tetap berpendapat bahwa stabilitas pemerintahan harus ditegakkan terlebih dahulu. Perselisihan ini akhirnya berujung pada Perang Shiffin pada tahun 37 H.</p>
<p><strong>Tahkim (Arbitrase / Perundingan Damai)</strong></p>
<p>Ketika peperangan berlangsung sengit, dilakukan proses Tahkim (Arbitrase / Perundingan Damai) antara kedua pihak. Dari sinilah muncul kelompok yang kemudian dikenal sebagai Khawarij.</p>
<p><strong>Munculnya Khawarij</strong></p>
<p>Khawarij adalah kelompok yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu (w. 40 H) setelah peristiwa tahkim. Mereka menganggap Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu (w. 40 H) dan Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma (w. 60 H) telah berhukum kepada manusia dan bukan kepada Allah.</p>
<p>Mereka mengangkat slogan “Tidak ada hukum selain milik Allah.” Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu (w. 40 H) menjawab bahwa kalimat tersebut benar, tetapi digunakan untuk tujuan yang batil.</p>
<p><strong>Diantara ciri-ciri Khawarij</strong></p>
<p>Rasulullah ﷺ telah mengabarkan kemunculan mereka dalam banyak hadits sahih, di antaranya:</p>
<p>يَخْرُجُ فِيْكُمْ قَوْمٌ تَحْقِرُونَ صَلَاتَكُمْ مَعَ صَلَاتِهِمْ، وَصِيَامَكُمْ مَعَ صِيَامِهِمْ، وَعَمَلَكُمْ مَعَ عَمَلِهِمْ، وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ</p>
<p><em>&#8220;Akan muncul di tengah kalian suatu kaum. Kalian akan menganggap shalat kalian tidak ada apa-apanya dibanding shalat mereka, puasa kalian dibanding puasa mereka, dan amal kalian dibanding amal mereka. Mereka <strong>membaca Al-Qur&#8217;an</strong>, namun <strong>tidak melewati tenggorokan</strong> mereka. Mereka <strong>keluar dari agama sebagaimana anak panah melesat</strong> menembus buruannya.&#8221;</em> (HR. Bukhari no. 5058).</p>
<p>Juga hadits berikut:</p>
<p>يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ</p>
<p><em>&#8220;Mereka <strong>membunuh kaum Muslimin</strong> dan <strong>membiarkan para penyembah berhala</strong>.&#8221;</em> (HR. Bukhari no. 3344, 6930, 7432 dan Muslim no. 1064).</p>
<p><strong>Abdullah bin Saba&#8217;</strong></p>
<p>Dalam sejumlah kitab sejarah klasik, seperti <em>Ansab Al-Asyraf</em> karya Al-Baladzuri (w. 279 H), <em>Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk</em> karya Ath-Thabari (w. 310 H), dan <em>Al-Bidayah wa An-Nihayah</em> karya Ibnu Katsir (w. 774 H), disebutkan adanya seorang Yahudi dari Yaman yang masuk Islam bernama Abdullah bin Saba&#8217;. Ia dinisbatkan sebagai penyebar berbagai pemikiran ghuluw (berlebihan) terhadap Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu (w. 40 H) dan dikaitkan dengan munculnya berbagai fitnah pada masa Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu (w. 35 H).</p>
<p>Namun, dalam kajian historiografi modern, rincian kisah Abdullah bin Saba&#8217; masih menjadi bahan perdebatan. Sebagian peneliti menerima keberadaan tokohnya sebagaimana disebutkan dalam berbagai sumber klasik, sedangkan sebagian lainnya meragukan banyak detail mengenai peran dan pengaruhnya karena narasi terpanjang dalam <em>Tarikh Ath-Thabari</em> bersumber dari Saif bin Umar, seorang perawi yang dinilai lemah oleh mayoritas ahli hadits.</p>
<p>Kesimpulan yang lebih hati-hati yang banyak dipilih para peneliti adalah:</p>
<ul>
<li>Keberadaan Abdullah bin Saba&#8217; kemungkinan besar memang ada.</li>
<li>Namun tidak semua rincian kisah yang tersebar tentang dirinya dapat dipastikan shahih.</li>
<li>Perkembangan Syi&#8217;ah tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu tokoh saja; ia merupakan proses sejarah yang melibatkan banyak faktor politik, sosial, dan pemikiran.</li>
</ul>
<p><strong>Perkembangan Sekte-Sekte Syi&#8217;ah</strong></p>
<p>Seiring waktu, Syi&#8217;ah terpecah menjadi banyak kelompok.</p>
<p><strong>1. Kaisaniyah</strong></p>
<p>Kelompok yang menganggap Muhammad bin al-Hanafiyyah rahimahullah (w. 81 H) sebagai imam setelah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu (w. 40 H).</p>
<p><strong>2. Zaidiyah &amp; Rafidhah</strong></p>
<p>Pengikut Zaid bin Ali rahimahullah (w. 122 H). Ciri-ciri mereka:</p>
<ul>
<li>Mengutamakan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu (w. 40 H).</li>
<li>Tetapi tidak mengkafirkan Abu Bakar Ash Shiddiq (w. 13 H), dan Umar bin Khaththab (w. 23 H).</li>
<li>Tidak meyakini imam ma&#8217;shum sebagaimana Imamiyah.</li>
</ul>
<p>Karena itu, Zaidiyah secara umum lebih dekat kepada Ahlus Sunnah dibanding Imamiyah dalam banyak masalah, sedangkan “Rafidhah” adalah mereka adalah kebalikan dari kelompok ini, hanya saja tetap mengutamakan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu (w. 40 H) (akan ada pembahasan tersendiri).</p>
<p><strong style="font-family: -apple-system, BlinkMacSystemFont, 'Segoe UI', Roboto, Oxygen-Sans, Ubuntu, Cantarell, 'Helvetica Neue', sans-serif;">3. Ismailiyah</strong></p>
<p>Mereka mengikuti Ismail bin Ja&#8217;far rahimahullah (w. ±138 H) dan kemudian berkembang menjadi berbagai cabang seperti Fatimiyah, Nizariyah dan Musta&#8217;liyah. Sebagian cabangnya memiliki ajaran batiniah yang sangat berbeda dari Islam.</p>
<p><strong style="font-family: -apple-system, BlinkMacSystemFont, 'Segoe UI', Roboto, Oxygen-Sans, Ubuntu, Cantarell, 'Helvetica Neue', sans-serif;">4. Imamiyah (Itsna &#8216;Asyariyah)</strong></p>
<p>Kelompok ini meyakini adanya dua belas imam yang ditunjuk secara ilahi.</p>
<p><em>Wallahu a&#8217;lamu bishshawab, washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3160/perkembangan-syiah-dari-perselisihan-politik-menjadi-sekte-akidah-part-1/">Perkembangan Syi’ah Dari Perselisihan Politik Menjadi Sekte Akidah – Part 1</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3160/perkembangan-syiah-dari-perselisihan-politik-menjadi-sekte-akidah-part-1/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukum Merayakan Maulid Nabi ﷺ, Tidak Sesuai Syariat ?</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3155/hukum-merayakan-maulid-nabi-%ef%b7%ba-tidak-sesuai-syariat/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3155/hukum-merayakan-maulid-nabi-%ef%b7%ba-tidak-sesuai-syariat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2026 04:50:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[ANB Channel]]></category>
		<category><![CDATA[bidah dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[bidah maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[dalil islam]]></category>
		<category><![CDATA[dalil maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum merayakan maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perayaan maulid]]></category>
		<category><![CDATA[kajian Islam]]></category>
		<category><![CDATA[kajian maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[maulid nabi muhammad ﷺ]]></category>
		<category><![CDATA[maulid nabi sesuai syariat]]></category>
		<category><![CDATA[maulid nabi tidak sesuai syariat]]></category>
		<category><![CDATA[pandangan ulama tentang maulid]]></category>
		<category><![CDATA[perayaan maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah nabi]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz ammi nur baits]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3155</guid>

					<description><![CDATA[<p>Maulid Nabi, Antara Cinta kepada Rasulullah dan Tuntunan Syariat Mencintai Nabi Muhammad ﷺ merupakan bagian dari iman. Setiap Muslim yang mengenal Rasulullah ﷺ, mengetahui perjuangan beliau, mengenal akhlaknya, merasakan kasih sayangnya kepada umat, serta memahami besarnya jasa beliau dalam menyampaikan risalah Allah, tentu akan semakin mencintai dan menghormati beliau. Karena itu, ketika memasuki bulan Rabiul [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3155/hukum-merayakan-maulid-nabi-%ef%b7%ba-tidak-sesuai-syariat/">Hukum Merayakan Maulid Nabi ﷺ, Tidak Sesuai Syariat ?</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Maulid Nabi, Antara Cinta kepada Rasulullah dan Tuntunan Syariat</strong></h2>
<p>Mencintai Nabi Muhammad ﷺ merupakan bagian dari iman. Setiap Muslim yang mengenal Rasulullah ﷺ, mengetahui perjuangan beliau, mengenal akhlaknya, merasakan kasih sayangnya kepada umat, serta memahami besarnya jasa beliau dalam menyampaikan risalah Allah, tentu akan semakin mencintai dan menghormati beliau.</p>
<p>Karena itu, ketika memasuki bulan Rabiul Awal, khususnya pada tanggal yang biasa disebut sebagai hari kelahiran Nabi ﷺ, sebagian kaum Muslimin mengadakan berbagai kegiatan yang dikenal dengan peringatan Maulid Nabi. Di dalamnya biasanya terdapat pembacaan sirah, shalawat, ceramah, pembagian makanan, dan berbagai kegiatan lainnya.</p>
<p>Namun, di balik semangat mencintai Rasulullah ﷺ tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab:</p>
<p><strong>Apakah perayaan Maulid Nabi ﷺ merupakan amalan yang disyariatkan dalam Islam?</strong></p>
<p>Untuk menjawabnya, kita tidak cukup hanya melihat niat orang yang melakukannya. Niat yang baik tentu merupakan perkara yang terpuji, tetapi dalam masalah ibadah, yang perlu diperhatikan bukan hanya niat, melainkan juga apakah amalan tersebut memiliki dasar dari Al-Qur&#8217;an dan Sunnah, apakah pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ, para sahabat, dan generasi terbaik setelah mereka, serta bagaimana para ulama menilainya.</p>
<p>Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah bahwa Rasulullah ﷺ hidup kurang lebih selama 23 tahun setelah diangkat menjadi nabi. Dalam rentang waktu tersebut, beliau tidak pernah membuat perayaan khusus untuk memperingati hari kelahirannya.</p>
<p>Demikian pula para sahabat. Mereka adalah manusia yang paling mencintai Rasulullah ﷺ, paling memahami sunnah beliau, dan paling bersemangat dalam melakukan berbagai bentuk kebaikan. Namun, tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, atau sahabat lainnya mengadakan perayaan Maulid Nabi ﷺ.</p>
<p>Begitu pula generasi setelah mereka, yaitu para tabi&#8217;in dan tabi&#8217;ut tabi&#8217;in. Selama tiga generasi pertama yang dikenal sebagai generasi utama umat ini, tidak dikenal adanya perayaan Maulid Nabi ﷺ.</p>
<p>Hal ini penting untuk diperhatikan. Sebab, jika perayaan Maulid merupakan ibadah yang dianjurkan, tentu orang-orang yang paling layak mendahului kita dalam melakukannya adalah para sahabat <em>Radhiyallahu &#8216;anhum</em>.</p>
<p>Mereka bukan sekadar mengetahui tanggal kelahiran Rasulullah ﷺ. Mereka hidup bersama beliau, melihat langsung akhlaknya, mendengar sabdanya, mengikuti perjuangannya, dan menjadi saksi langsung kehidupan beliau.</p>
<p>Lalu, kapan perayaan Maulid mulai dikenal?</p>
<p>Perayaan Maulid pertama kali diadakan pada masa pemerintahan Bani Ubaid yang dikenal sebagai kelompok Fatimiyah yang menguasai Mesir. Mereka disebut sebagai kelompok Syiah yang merupakan gerakan Batiniyah.</p>
<p>Al-Maqrizi menyebutkan bahwa pemerintahan tersebut membuat beberapa perayaan Maulid. Bukan hanya Maulid Nabi ﷺ, tetapi juga Maulid Ali bin Abi Thalib, Fatimah az-Zahra, al-Hasan, al-Husain, dan penguasa yang sedang berkuasa.</p>
<p>Beliau berkata:</p>
<p class="arab">&#8220;وكان للخلفاء الفاطميين في طول السنة أعياد ومواسم؛ هي: موسم رأس السنة، وموسم أول العام، ويوم عاشوراء، ومولد النبي صلى الله عليه وسلم، ومولد علي بن أبي طالب، ومولد الحسن، ومولد الحسين عليهما السلام، ومولد فاطمة الزهراء عليها السلام، ومولد الخليفة الحاضر &#8230;&#8221;؛</p>
<p>“Para khalifah Fatimiyah memiliki berbagai hari raya dan musim perayaan sepanjang tahun, yaitu: perayaan tahun baru, perayaan awal tahun, hari Asyura, Maulid Nabi ﷺ, Maulid Ali bin Abi Thalib, Maulid al-Hasan, Maulid al-Husain ‘alaihimas-salām, Maulid Fatimah az-Zahra ‘alaihas-salām, dan Maulid khalifah yang sedang berkuasa …” (<em>Al-Mawa‘izh wal-I‘tibar</em>, juz 2, hlm. 43).</p>
<p>Dengan demikian, Maulid bukanlah ajaran yang dikenal sejak zaman Rasulullah ﷺ, para sahabat, tabi&#8217;in, dan tabi&#8217;ut tabi&#8217;in, tetapi merupakan sebuah perayaan yang muncul kemudian.</p>
<p>Hal ini semakin jelas ketika Jamaluddin as-Surramari <em>Rahimahullah</em> membahas tentang Maulid. Beliau menjelaskan bahwa adanya perbedaan pendapat mengenai bulan dan tanggal kelahiran Nabi ﷺ justru menunjukkan bahwa generasi salaf tidak menjadikan hari tersebut sebagai musim khusus untuk berkumpul, mengadakan jamuan, membuat makanan dan minuman, serta melakukan berbagai bentuk perayaan.</p>
<p>Beliau berkata:</p>
<p class="arab">&#8220;وفي هذا الخِلافِ ما يَدلُّ على أنَّ السَّلفَ لم يكونوا يَجعلون ذلك مَوسِمًا للاجتِماعِ والولائمِ والاحتِفالِ في صُنعِ الأطعمةِ والأشربةِ والسَّماعاتِ؛ إذ السَّلفُ كانوا أعظمَ الناسِ تَوقيرًا ومحبَّةً وتَعظيمًا للنبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، وأحرصَ الخَلقِ على نَشْرِ مَحاسنِه؛ فلو كان يومُ مولدِه عِندَهم موسِمًا لتوفَّرتْ هِمَمُهم على حِفظِه&#8230;&#8221;</p>
<p>“Dalam perbedaan pendapat ini (tentang kelahiran Nabi) terdapat petunjuk bahwa generasi salaf tidak menjadikan hari tersebut sebagai musim untuk berkumpul, mengadakan jamuan, dan melakukan perayaan berupa penyediaan makanan, minuman, serta berbagai kegiatan lainnya. Sebab, generasi salaf adalah manusia yang paling besar penghormatan, kecintaan, dan pengagungannya kepada Nabi ﷺ, serta paling bersemangat menyebarkan keutamaan-keutamaan beliau. Seandainya hari kelahiran beliau merupakan musim yang semestinya dirayakan, tentu mereka akan bersungguh-sungguh dalam menjaga dan menetapkannya&#8230;” (<em>Manhaj al-Imam Jamaluddin as-Surramari fi Taqrir al-&#8216;Aqidah</em>, hlm. 72).</p>
<p>Dari sini, inti persoalan hukum Maulid mulai terlihat. Bahwa perayaan Maulid Nabi merupakan bentuk ibadah yang baru dibuat jauh setelah Nabi ﷺ wafat. Karena tidak diajarkan oleh Rasulullah ﷺ dan tidak pula dicontohkan oleh para sahabat, sehingga para ulama kemudian menghukuminya sebagai sebuah bid&#8217;ah.</p>
<p><strong>Benarkah Maulid Merupakan Bentuk Cinta kepada Nabi ﷺ?</strong></p>
<p>Jika seseorang mengatakan bahwa Maulid dilakukan karena cinta kepada Rasulullah ﷺ, maka tidak diragukan bahwa kecintaan kepada beliau merupakan sesuatu yang mulia.</p>
<p>Akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah: <strong>bagaimana cara membuktikan cinta kepada Rasulullah ﷺ?</strong></p>
<p>Apakah cukup dengan membuat sebuah bentuk peribadatan yang tidak pernah beliau ajarkan, ataukah kecintaan tersebut harus diwujudkan dengan mengikuti apa yang beliau ajarkan?</p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman kepada Nabi-Nya ﷺ:</p>
<p class="arab">(قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ)</p>
<p>“Katakanlah: Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintai kalian.” (QS. Ali &#8216;Imran: 31).</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menjadikan bukti kecintaan kepada-Nya adalah dengan mengikuti Rasul-Nya. Sebaliknya, Allah menjadikan balasan bagi orang yang mengikuti Rasul-Nya berupa kecintaan-Nya kepada hamba tersebut.</p>
<p>Rasulullah ﷺ juga bersabda:</p>
<p class="arab">&#8220;عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي تمسكوا بها، وعضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة&#8221;</p>
<p>“Wajib atas kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk setelahku. Peganglah dengan kuat dan gigitlah dengan gigi geraham. Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid&#8217;ah dan setiap bid&#8217;ah adalah kesesatan.” (HR. Ahmad 4/126, Abu Dawud no. 4607, dan at-Tirmidzi no. 2676).</p>
<p>Karena itu, kecintaan kepada Nabi ﷺ tidak cukup hanya dengan mengaku mencintai beliau. Kecintaan yang benar harus diwujudkan dengan mengikuti sunnahnya, menaati perintahnya, membenarkan berita yang beliau sampaikan, menjauhi larangannya, dan beribadah kepada Allah sesuai dengan tuntunan yang beliau bawa.</p>
<p>Sebagaimana dinukil dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>Rahimahullah</em>:</p>
<p class="arab">(وإنما كمال محبته وتعظيمه في متابعته وطاعته واتباع أمره وإحياء سنته باطناً وظاهراً)</p>
<p>“Kesempurnaan dalam mencintai dan mengagungkan beliau adalah dengan mengikuti beliau, menaati beliau, mengikuti perintahnya, menghidupkan sunnahnya secara lahir dan batin&#8230;” (<em>Iqtidha&#8217; ash-Shirath al-Mustaqim</em>, hlm. 404).</p>
<p>Dengan demikian, pembahasan tentang Maulid tidak semestinya berhenti pada argumen, <strong>“kita merayakan Maulid sebagai bentuk mencintai Nabi ﷺ.”</strong> Yang lebih penting adalah bertanya:</p>
<p><strong>“Bagaimana cara mencintai Nabi ﷺ yang benar menurut syariat?”</strong></p>
<p>Jawabannya tentu adalah dengan mengikuti beliau, bukan dengan membuat bentuk ibadah baru yang tidak pernah beliau ajarkan.</p>
<p>Dengan demikian, seseorang tidak cukup hanya mengaku mencintai Nabi <strong>ﷺ</strong>. Cinta kepada beliau harus dibuktikan dengan mengikuti ajaran dan tuntunan yang beliau contohkan. Sebab, seseorang yang mengaku mencintai Nabi <strong>ﷺ</strong>, tetapi justru melakukan amalan dan ibadah yang tidak pernah beliau contohkan, tentu perlu mempertanyakan kembali sejauh mana kecintaan tersebut benar-benar diwujudkan.</p>
<p>Di antara contohnya adalah perayaan Maulid Nabi. Perayaan seperti ini tidak dikenal pada masa Rasulullah <strong>ﷺ</strong>, para sahabat, tabi&#8217;in, maupun tabi&#8217;ut tabi&#8217;in. Mereka tidak pernah merayakannya dan tidak pula mencontohkannya sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Karena itu, kecintaan kepada Nabi <strong>ﷺ</strong> semestinya diwujudkan dengan mengikuti sunnah dan petunjuk beliau, bukan dengan membuat bentuk ibadah baru yang tidak pernah beliau ajarkan.</p>
<p>Hal ini dijelaskan dengan sangat tegas oleh Abu Hafsh Tajuddin al-Fakihani <em>Rahimahullah</em>. Beliau berkata:</p>
<p class="arab">(لا أعلم له أصلا في كتاب ولا سنة ولم ينقل عمله عن أحد من علماء الأمة الذين هم القدوة في الدين المتمسكون بآثار المتقدمين بل هو بدعة أحدثها المبطلون وشهوة نفس اعتني بها الآكلون. فليس هو بواجب إجماعا ولا مندوبا لأن حقيقة المندوب ما طلبه الشارع من غير ذم على تركه وهذا لم يأذن فيه الشارع ولا فعله الصحابة والتابعون ولا العلماء المتدينون فيما علمت.. ولا جائزا ولا مباحا لأن الابتداع في الدين ليس مباحا بإجماع المسلمين فلم يبق إلا أن يكون مكروها أو محرما&#8230;</p>
<p>“Aku tidak mengetahui adanya dasar bagi perayaan Maulid ini dalam Al-Qur&#8217;an maupun Sunnah. Tidak pula dinukil bahwa amalan tersebut pernah dilakukan oleh seorang pun dari ulama umat yang menjadi teladan dalam agama dan berpegang teguh kepada atsar generasi terdahulu. Bahkan, ia merupakan bid&#8217;ah yang dibuat oleh orang-orang yang melakukan kebatilan dan dorongan hawa nafsu yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang suka makan.</p>
<p>Maulid bukanlah sesuatu yang wajib berdasarkan ijma&#8217;. Ia juga bukan sesuatu yang sunnah, karena hakikat amalan sunnah adalah sesuatu yang diminta oleh syariat tanpa adanya celaan bagi orang yang meninggalkannya. Sedangkan perkara ini tidak diizinkan oleh syariat, tidak dilakukan oleh para sahabat dan tabi&#8217;in, dan tidak pula dilakukan oleh para ulama yang beragama dengan baik, sejauh yang aku ketahui.</p>
<p>Maulid juga bukan sesuatu yang boleh atau mubah, karena membuat-buat perkara baru dalam agama bukanlah sesuatu yang dibolehkan berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Maka yang tersisa hanyalah kemungkinan bahwa ia makruh atau haram.” (<em>al-Mawrid fi &#8216;Amal al-Mawlid</em>, hlm. 20).</p>
<p><strong>Bagaimana Jika Maulid Diisi dengan </strong><strong>ketaatan </strong><strong>?</strong></p>
<p>Sebagian orang berusaha menghindari nyanyian atau kegiatan yang mengandung pelanggaran terhadap syariat dalam acara Maulid. Mereka kemudian menggantinya dengan membaca kajian atau kitab-kitab hadis, seperti membaca <em>Shahih al-Bukhari</em> dan kitab-kitab hadis lainnya.</p>
<p>Secara umum, membaca hadis tentu merupakan amal yang sangat baik. Namun, menurut Ibnul Haj, persoalannya bukan terletak pada membaca hadis itu sendiri, melainkan pada menjadikannya sebagai bagian dari ritual Maulid.</p>
<p>Beliau <em>Rahimahullah</em> berkata:</p>
<p class="arab">&#8220;وبعضهم يتورع عن هذا – أي : السماع المحرم &#8211; ويعمل المولد بقراءة &#8221; البخاري &#8221; وغيره عوضاً عن ذلك ، وهذا وإن كانت قراءة الحديث في نفسها من أكبر القرَب والعبادات ، وفيها البركة العظيمة والخير الكثير : لكن إذا فعل ذلك بشرطه اللائق به على الوجه الشرعي كما ينبغي ، لا بنية المولد&#8230;&#8221;</p>
<p>“Sebagian orang berusaha menghindari hal tersebut—yakni mendengarkan sesuatu yang haram—lalu melaksanakan Maulid dengan membaca <em>al-Bukhari</em> dan kitab lainnya sebagai gantinya. Membaca hadis pada dirinya sendiri memang termasuk amal ibadah dan bentuk pendekatan diri kepada Allah yang paling besar, serta mengandung keberkahan dan kebaikan yang banyak. Akan tetapi, hal itu harus dilakukan dengan ketentuan yang sesuai dan dengan cara yang disyariatkan sebagaimana mestinya, bukan dengan niat Maulid.”</p>
<p>Kemudian Ibnul Haj memberikan sebuah perumpamaan yang sangat jelas:</p>
<p class="arab">&#8220;ألا ترى أن الصلاة من أعظم القرَب إلى الله تعالى ، ومع ذلك فلو فعلها إنسان في غير الوقت المشرع لها لكان مذموماً مخالفاً&#8230;”</p>
<p>“Tidakkah engkau melihat bahwa shalat termasuk bentuk ibadah yang paling agung kepada Allah Ta&#8217;ala, tetapi seandainya seseorang melakukannya di luar waktu yang telah disyariatkan, ia akan tercela karena menyelisihi syariat. Jika shalat saja demikian, maka bagaimana dengan amalan lainnya?” (Lihat: <em>al-Madkhal</em>, 2/25).</p>
<p>Ada pula sebagian orang yang mengisi Maulid dengan mempelajari kehidupan dan sirah Rasulullah ﷺ, mengenal akhlak beliau, mengetahui perjuangan beliau, mempelajari mukjizat beliau, dan berbagai hal lainnya. Tujuannya agar kegiatan tersebut tidak terlihat sebagai sekadar perayaan Maulid, tetapi sebagai kegiatan mempelajari sirah Nabi ﷺ.</p>
<p>Pada dasarnya, mempelajari sirah Nabi ﷺ adalah amalan yang baik. Akan tetapi, persoalannya terletak pada <strong>penetapan waktu dan bentuk amalan tertentu yang dikhususkan sebagai bentuk perayaan Maulid karena dilakukan bertepatan dengan perayaan Maulid.</strong></p>
<p>Hal ini telah dijelaskan oleh Imam Jamaluddin as-Surramari <em>Rahimahullah</em>. Beliau mengatakan:</p>
<p class="arab">&#8220;ولكنَّ الاجتِماعَ على قِراءةِ القُرآنِ ونَشرِ مُعجزاتِ النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، وذِكرِ أخلاقِه وآدابِه، والتعريفِ لحقوقِه، وامتثالِ أوامرِه والوقوفِ لزواجرِه، وتَعليمِ سُنَنِه؛ مُستَحَبٌّ في كلِّ وقتٍ، بل واجبٌ&#8221;</p>
<p>“Akan tetapi, berkumpul untuk membaca Al-Qur&#8217;an, menyebarkan mukjizat-mukjizat Nabi ﷺ, menyebutkan akhlak dan adab beliau, menjelaskan hak-hak beliau, menjalankan perintah-perintah beliau, menjauhi larangan-larangannya, dan mengajarkan sunnah-sunnah beliau adalah sesuatu yang dianjurkan pada setiap waktu (bukan saat-saat tertentu), bahkan wajib.” (Lihat: <em>Manhaj al-Imam Jamaluddin as-Surramari fi Taqrir al-&#8216;Aqidah</em>, hlm. 72–73).</p>
<p>Dengan demikian, seorang Muslim tetap dapat mempelajari sirah Nabi ﷺ sepanjang tahun, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu yang dikhususkan. Yang menjadi persoalan adalah ketika hari tertentu dijadikan sebagai syiar dan musim ibadah khusus, padahal tidak ada tuntunan dari Rasulullah ﷺ untuk menjadikannya demikian.</p>
<p>Dari penjelasan di atas terdapat sebuah kaidah penting:</p>
<p><strong>Tidak semua amalan yang asalnya disyariatkan boleh dikhususkan dengan waktu, tempat, cara, atau sebab tertentu tanpa dalil.</strong></p>
<p>Ada hal lain yang juga perlu diperhatikan. Tanggal 12 Rabiul Awal bukan hanya dikenal sebagai salah satu pendapat tentang kelahiran Nabi ﷺ, tetapi juga merupakan tanggal yang disebutkan oleh sebagian ulama sebagai hari wafat beliau.</p>
<p>Para ulama sepakat bahwa Nabi <strong>ﷺ</strong> wafat pada hari Senin. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai tanggalnya. Di antara pendapat yang paling masyhur dalam kitab-kitab sejarah adalah bahwa beliau wafat pada 12 Rabiul Awal. Dengan demikian, tanggal yang oleh sebagian orang diperingati sebagai hari kelahiran Nabi <strong>ﷺ</strong> juga merupakan tanggal yang masyhur disebut sebagai hari wafat beliau.</p>
<p>Al-Hafizh Ibnu Hajar <em>Rahimahullah</em> berkata:</p>
<p class="arab">&#8220;وكانت وفاته يوم الاثنين بلا خلاف من ربيع الأول، وكاد يكون إجماعا، لكن في حديث بن مسعود عند البزار في حادي عشر رمضان. ثم عند بن إسحاق والجمهور: أنها في الثاني عشر منه&#8221;</p>
<p>“Wafat beliau terjadi pada hari Senin di bulan Rabiul Awal tanpa adanya perselisihan dalam hal harinya, bahkan hampir dianggap sebagai ijma&#8217;. Namun, terdapat sebuah riwayat dari Ibnu Mas&#8217;ud yang diriwayatkan al-Bazzar yang menyebut tanggal sebelas. Sedangkan menurut Ibnu Ishaq dan mayoritas ulama, wafat beliau terjadi pada tanggal dua belas Rabiul Awal.” (Ibnu Hajar al-&#8216;Asqalani, <em>Fath al-Bari</em>, 8/129).</p>
<p>Karena itu, menjadikan tanggal 12 Rabiul Awal sebagai hari kegembiraan atas kelahiran Nabi ﷺ juga menimbulkan persoalan. Sebab, tanggal tersebut menurut pendapat mayoritas justru merupakan tanggal wafatnya Rasulullah ﷺ.</p>
<p>Maka lihatlah bagaimana setan memperdaya sebagian orang, sehingga mereka menjadikan hari wafat beliau sebagai hari raya, kegembiraan, dan kesenangan. Ini termasuk akibat buruk dari bid&#8217;ah dan membuat-buat perkara baru dalam agama.</p>
<p>Terlebih lagi, dalam sebagian pelaksanaannya ditambahkan berbagai keyakinan dan perkara yang tidak memiliki sumber, bahkan dilarang dalam syariat. Jika demikian, persoalannya tentu menjadi semakin berat karena adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut.</p>
<p>Di antara perkara tersebut adalah kebiasaan sebagian orang berdiri ketika acara Maulid berlangsung karena beranggapan bahwa Nabi ﷺ hadir di tengah-tengah mereka. Keyakinan semacam ini kemudian dapat menyebabkan mereka terjatuh ke dalam berbagai bid&#8217;ah lainnya.</p>
<p>Selain berdiri dengan keyakinan tertentu, terdapat pula dzikir berjamaah dengan cara tertentu, pemukulan drum, dan penggunaan berbagai bentuk alat musik lainnya yang dapat masuk ke dalam perkara-perkara yang dilarang.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>Rahimahullah</em> juga memberikan penjelasan yang tegas mengenai berkumpul dalam acara Maulid dengan nyanyian dan tarian. Beliau berkata:</p>
<p class="arab">&#8220;فأما الاجتماع في عمل المولد على غناء ورقص ونحو ذلك واتخاذه عبادة فلا يرتاب أحد من أهل العلم والإيمان في أن هذا من المنكرات التي ينهى عنها، ولا يستحب ذلك إلا جاهل أو زنديق&#8221;</p>
<p>“Adapun berkumpul dalam acara Maulid dengan nyanyian, tarian, dan semisalnya, lalu menjadikannya sebagai ibadah, maka tidak diragukan oleh seorang pun dari kalangan ahli ilmu dan iman bahwa hal tersebut termasuk kemungkaran yang dilarang. Tidak ada yang menganggapnya dianjurkan kecuali orang yang tidak mengetahui atau seorang zindik.” (<em>Risalah Hukm al-Ihtifal bil-Mawlid</em>, 1/34).</p>
<p>Selain kemungkaran di atas, Maulid juga dapat menjadi ajang berbagai bentuk kemaksiatan lainnya, seperti ikhtilat, musik, nyanyian, pemborosan harta, dan lain sebagainya.</p>
<p>Syaikh Ali Mahfuzh <em>Rahimahullah</em> mengatakan:</p>
<p class="arab">&#8220;ولا شبهة في أن هذه الموالد لا تخلو من المحرمات والمكروهات، وقد أصبحت مراتع الفسوق والفجور، وأسواقًا تباع فيها الأعراض، وتنتهك فيها محارمُ الله تعالى، وتعطل فيها بيوت العبادة، فلا ريبة في حرمتها، والمصلحة المقصودة منها لا تبيح هذه المحظورات التي فيها&#8230; ومنها خروج النساء متبرجات مع اختلاطهم بالرجال إلى حد لا يُؤمن معه وقوع الفاحشة.&#8221;</p>
<p>“Tidak diragukan bahwa berbagai Maulid tersebut tidak lepas dari perkara-perkara yang haram dan makruh. Bahkan ia telah menjadi tempat berkembangnya kefasikan dan kemaksiatan, tempat kehormatan manusia direndahkan, kehormatan-kehormatan Allah dilanggar, dan rumah-rumah ibadah menjadi terbengkalai. Maka tidak diragukan keharamannya, dan kemaslahatan yang dimaksudkan darinya tidak dapat membolehkan berbagai perkara terlarang yang terdapat di dalamnya. Di antaranya adalah keluarnya kaum perempuan dalam keadaan tabarruj (menampakkan perhiasan) disertai bercampurnya mereka dengan kaum laki-laki hingga dikhawatirkan terjadinya perbuatan keji” (Lihat: <em>al-Ibda&#8217; fi Madharr al-Ibtida&#8217;</em>, hlm. 256).</p>
<p>Semoga Allah Ta&#8217;ala menganugerahkan kepada kita kecintaan yang benar kepada Nabi-Nya ﷺ, kecintaan yang mendorong kita untuk menghidupkan sunnahnya, meneladani akhlaknya, dan istiqamah mengikuti petunjuknya hingga akhir hayat. Aamiin.</p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3155/hukum-merayakan-maulid-nabi-%ef%b7%ba-tidak-sesuai-syariat/">Hukum Merayakan Maulid Nabi ﷺ, Tidak Sesuai Syariat ?</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3155/hukum-merayakan-maulid-nabi-%ef%b7%ba-tidak-sesuai-syariat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Asal-Usul Perayaan Maulid Nabi ﷺ</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3151/asal-usul-perayaan-maulid-nabi-%ef%b7%ba/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3151/asal-usul-perayaan-maulid-nabi-%ef%b7%ba/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz M. Faqihudin Ismail, B.A, M.A.]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2026 04:48:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[ANB Channel]]></category>
		<category><![CDATA[asal usul maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[bidah maulid]]></category>
		<category><![CDATA[dalil islam]]></category>
		<category><![CDATA[dalil maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[kajian Islam]]></category>
		<category><![CDATA[kajian maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[kelahiran nabi muhammad]]></category>
		<category><![CDATA[maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[maulid nabi muhammad]]></category>
		<category><![CDATA[nabi muhammad ﷺ]]></category>
		<category><![CDATA[pandangan ulama tentang maulid]]></category>
		<category><![CDATA[perayaan maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah islam]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah kelahiran nabi]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah maulid nabi]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah perayaan maulid]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah nabi]]></category>
		<category><![CDATA[ustadz ammi nur baits]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3151</guid>

					<description><![CDATA[<p>Asal-Usul Perayaan Maulid Nabi ﷺ Pembicaraan tentang Maulid Nabi ﷺ hampir selalu muncul setiap kali bulan Rabiul Awal tiba. Di tengah masyarakat Muslim, Maulid telah hadir dalam berbagai bentuk: ada yang mengisinya dengan pembacaan sirah dan shalawat, ada yang mengadakan pengajian dan jamuan, dan ada pula yang menjadikannya sebagai sebuah perayaan keagamaan yang diselenggarakan secara [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3151/asal-usul-perayaan-maulid-nabi-%ef%b7%ba/">Asal-Usul Perayaan Maulid Nabi ﷺ</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Asal-Usul Perayaan Maulid Nabi ﷺ</strong></p>
<p>Pembicaraan tentang Maulid Nabi ﷺ hampir selalu muncul setiap kali bulan Rabiul Awal tiba. Di tengah masyarakat Muslim, Maulid telah hadir dalam berbagai bentuk: ada yang mengisinya dengan pembacaan sirah dan shalawat, ada yang mengadakan pengajian dan jamuan, dan ada pula yang menjadikannya sebagai sebuah perayaan keagamaan yang diselenggarakan secara rutin setiap tahun.</p>
<p>Lantas dari mana sebenarnya tradisi perayaan Maulid Nabi ﷺ berasal?</p>
<p>Apabila perjalanan tersebut ditelusuri berdasarkan sumber-sumber sejarah, kita akan mendapati bahwa perayaan Maulid dalam bentuk yang dikenal sebagai sebuah perayaan tahunan <strong>tidak ditemukan pada masa Rasulullah ﷺ, para sahabat, tabi&#8217;in, maupun tabi&#8217;ut tabi&#8217;in</strong>. Tradisi tersebut baru muncul beberapa abad kemudian, dan catatan sejarah paling jelas mengenai penyelenggaraannya membawa kita kepada masa Dinasti Fatimiyah di Mesir. Setelah itu, perayaan Maulid berkembang dan menyebar.</p>
<p>Karena itu, untuk memahami persoalan ini dengan lebih utuh, pembahasannya perlu mengikuti urutan zaman.</p>
<p><strong>Masa Rasulullah ﷺ: Kelahiran Beliau Diketahui, tetapi Tidak Dijadikan Perayaan Tahunan</strong></p>
<p>Rasulullah ﷺ lahir di Makkah pada <strong>Tahun Gajah</strong>. Para ulama sepakat bahwa beliau lahir pada hari Senin dan pada Tahun Gajah, sedangkan mengenai tanggal kelahirannya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli sejarah.</p>
<p>Dalam perjalanan hidup beliau, tidak terdapat riwayat bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan hari kelahirannya sebagai hari raya atau mengadakan pertemuan tahunan untuk memperingatinya. Yang justru diriwayatkan secara sahih adalah bahwa beliau mengaitkan <strong>hari Senin</strong> dengan kelahirannya. Ketika ditanya tentang puasa hari Senin, beliau bersabda:</p>
<p class="arab">«ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ»</p>
<p>“Itu adalah hari ketika aku dilahirkan.” <strong>[HR. Muslim no. 1162].</strong></p>
<p>Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengingat hari kelahirannya dan menjadikan hari tersebut sebagai kesempatan untuk beribadah kepada Allah dengan berpuasa. Namun, tidak ada riwayat bahwa beliau menjadikannya sebagai perayaan tahunan.</p>
<p>Karena itu, jika seseorang ingin menghidupkan hari Senin sebagai bentuk syukur atas kelahiran Nabi ﷺ, tuntunan yang jelas adalah berpuasa, sebagaimana yang beliau lakukan. Adapun menjadikannya sebagai perayaan dengan berkumpul untuk membaca Al-Qur’an, melantunkan pujian kepada Nabi ﷺ, atau kegiatan khusus lainnya, tidak terdapat tuntunan dari Rasulullah ﷺ dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi&#8217;in, maupun tabi&#8217;ut tabi&#8217;in. Dengan demikian, sejarah menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri tidak pernah menyelenggarakan perayaan tahunan atas kelahirannya.</p>
<p><strong>Masa Khulafa al-Rasyidin: Tidak Ada Tradisi Perayaan Maulid</strong></p>
<p>Rasulullah ﷺ wafat pada tahun 11 H. Setelah beliau wafat, estafet kepemimpinan umat dilanjutkan oleh para sahabat.</p>
<p>Mereka adalah generasi yang paling dekat dengan Nabi ﷺ. Mereka mengetahui kehidupan beliau secara langsung, menghafal sabda-sabdanya, menyaksikan ibadahnya, dan memahami bagaimana beliau menjalankan agama. Kecintaan mereka kepada Rasulullah ﷺ pun tidak perlu dipertanyakan.</p>
<p>Namun, dalam riwayat yang sampai kepada kita, tidak ditemukan bahwa Abu Bakar al-Shiddiq, Umar bin al-Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, maupun para sahabat lainnya mengadakan perayaan tahunan untuk memperingati kelahiran Rasulullah ﷺ.</p>
<p>Demikian pula tidak ditemukan bahwa mereka menetapkan 12 Rabiul Awal, atau tanggal tertentu lainnya, sebagai hari khusus untuk berkumpul, membaca sesuatu, menyantap makanan, atau melakukan bentuk perayaan tertentu dalam rangka memperingati Maulid Nabi ﷺ.</p>
<p>Padahal, apabila perayaan semacam itu merupakan bagian dari ajaran agama, para sahabat adalah orang-orang yang paling layak untuk mengetahuinya dan paling dahulu melaksanakannya.</p>
<p><strong>Masa Tabi&#8217;in dan Tabi&#8217;ut Tabi&#8217;in</strong></p>
<p>Setelah masa sahabat, umat Islam memasuki generasi tabi&#8217;in, kemudian tabi&#8217;ut tabi&#8217;in. Ketiganya dikenal sebagai <strong>tiga generasi utama</strong> dalam sejarah Islam. Pada masa ini, Islam berkembang luas, ilmu hadis dan fikih semakin maju, para ulama besar bermunculan, dan berbagai cabang ilmu keislaman mulai dibukukan. Namun, tradisi perayaan Maulid tidak ditemukan sebagai kegiatan keagamaan tahunan yang dikenal di tengah mereka.</p>
<p>Al-Hafizh al-Sakhawi rahimahullah memberikan kesaksian penting mengenai hal ini. Ia berkata:</p>
<p class="arab">«عَمَلُ الْمَوْلِدِ الشَّرِيفِ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ فِي الْقُرُونِ الثَّلَاثَةِ الْفَاضِلَةِ، وَإِنَّمَا حَدَثَ بَعْدُ»</p>
<p>“Amalan Maulid yang mulia tidak dinukil dari seorang pun dari kalangan salaf yang saleh pada tiga generasi utama; ia baru muncul setelahnya.” <strong>[Dinukil oleh al-Shalihi dalam <em>Subul al-Huda wa al-Rasyad</em>, 1/439].</strong></p>
<p>Keterangan ini penting karena menunjukkan bahwa berdasarkan catatan para ulama, perayaan Maulid bukanlah tradisi yang diwariskan dari masa Nabi ﷺ, para sahabat, tabi&#8217;in, dan tabi&#8217;ut tabi&#8217;in. Praktik tersebut baru dikenal setelah tiga generasi utama itu berlalu.</p>
<p>Dengan demikian, dari sisi sejarah, terdapat satu kesimpulan yang sulit diabaikan: <strong>perayaan Maulid bukan </strong>tradisi yang berasal dari tiga generasi pertama umat Islam, melainkan tradisi yang muncul pada masa setelah mereka.</p>
<p><strong>Memasuki Abad Ke-Empat</strong></p>
<p>Setelah tiga abad pertama berlalu, muncul Dinasti Ubaidiyah yang dikenal sebagai Dinasti Fatimiyah. Dinasti ini berdiri di Afrika Utara pada <strong>297 H</strong> dan menguasai Mesir pada <strong>362 H</strong>. Dalam berbagai kitab sejarah, identitas, nasab, dan ajaran mereka mendapat kritik keras dari para ulama.</p>
<p>Abu Syamah al-Maqdisi menukil tentang Ubaidullah:</p>
<p class="arab">«زِنْدِيقًا خَبِيثًا عَدُوًّا لِلْإِسْلَامِ، مُتَظَاهِرًا بِالتَّشَيُّعِ، مُتَسَتِّرًا بِهِ»</p>
<p>“Seorang zindik yang buruk, musuh Islam, yang menampakkan sikap tasyayyu&#8217; (Syiah) dan berlindung di baliknya.” <strong>[<em>Al-Raudhatain fi Akhbar al-Daulatain</em>, hlm. 200–202].</strong></p>
<p>Al-Qadhi &#8216;Iyadh rahimahullah menukil dari Abu Yusuf al-Ru&#8217;aini:</p>
<p class="arab">«أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ بِالْقَيْرَوَانِ أَنَّ حَالَ بَنِي عُبَيْدٍ حَالُ الْمُرْتَدِّينَ وَالزَّنَادِقَةِ»</p>
<p>“Para ulama Qairawan bersepakat bahwa keadaan Bani Ubaid adalah keadaan orang-orang murtad dan para zindik.” <strong>[<em>Tartib al-Madarik</em>, 4/720].</strong></p>
<p>Al-Dzahabi rahimahullah juga berkata:</p>
<p class="arab">«وَأَمَّا الْعُبَيْدِيُّونَ فَأَعْدَاءُ اللهِ وَرَسُولِهِ»</p>
<p>“Adapun orang-orang Ubaidiyah, mereka adalah musuh Allah dan Rasul-Nya.” <strong>[<em>Siyar A&#8217;lam al-Nubala&#8217;</em>, 15/373].</strong></p>
<p>Dengan demikian, dalam catatan sejarah, kemunculan awal tradisi perayaan Maulid berkaitan dengan lingkungan Dinasti Ubaidiyah/Fatimiyah, bukan dengan Nabi ﷺ, para sahabat, tabi&#8217;in, maupun tabi&#8217;ut tabi&#8217;in.<strong> </strong></p>
<p><strong>Dinast Fatimiyah di Mesir</strong></p>
<p>Ketika Dinasti Fatimiyah telah menguasai Mesir, mereka tidak hanya memiliki perayaan Maulid Nabi ﷺ. Mereka membangun sebuah kalender perayaan kerajaan yang sangat luas.</p>
<p>Sejarawan besar Mesir, Ahmad bin Ali al-Maqrizi Rahimahullah, mencatat secara rinci berbagai perayaan tersebut dalam kitabnya <em>al-Khithath</em>. Ia mengatakan:</p>
<p class="arab">»وَكَانَ لِلْخُلَفَاءِ الْفَاطِمِيِّينَ فِي طُولِ السَّنَةِ أَعْيَادٌ وَمَوَاسِمُ، وَهِيَ: مَوْسِمُ رَأْسِ السَّنَةِ، وَمَوْسِمُ أَوَّلِ الْعَامِ، وَيَوْمُ عَاشُورَاءَ، وَمَوْلِدُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَوْلِدُ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَمَوْلِدُ الْحَسَنِ، وَمَوْلِدُ الْحُسَيْنِ، وَمَوْلِدُ فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءِ، وَمَوْلِدُ الْخَلِيفَةِ الْحَاضِرِ&#8230; «</p>
<p>“Para khalifah Fatimiyah memiliki berbagai hari raya dan musim perayaan sepanjang tahun, yaitu: perayaan tahun baru, awal tahun, hari Asyura, Maulid Nabi ﷺ, Maulid Ali bin Abi Thalib, Maulid Hasan, Maulid Husain, Maulid Fatimah az-Zahra, dan Maulid khalifah yang sedang berkuasa&#8230;” <strong>[Al<em> -Mawa&#8217;izh wa al-I&#8217;tibar bi Dzikr al-Khithath wa al-Atsar</em>, 2/436].</strong></p>
<p>Keterangan ini merupakan salah satu sumber sejarah yang paling penting ketika membicarakan asal-usul Maulid. Ia menunjukkan bahwa Maulid Nabi ﷺ telah menjadi bagian dari perayaan resmi istana Fatimiyah di Mesir yang mana mereka beraqiah batiniyah.</p>
<p>Menariknya, informasi mengenai asal-usul perayaan Maulid ini tidak hanya disebutkan oleh para ulama yang dikenal kritis terhadap perayaan tersebut. Bahkan, salah seorang tokoh yang membahas sejarahnya adalah Muhammad Bakhit al-Muthi‘i, mantan Mufti Mesir yang wafat pada tahun 1354 H. Ia dikenal sebagai seorang sufi Naqsyabandi, bukan tokoh yang dapat dikategorikan sebagai Wahabi atau Salafi yang mereka anggap kelompok yang paling anti terhadap maulid. Bahkan, ia sendiri termasuk yang membolehkan pelaksanaan Maulid.</p>
<p>Dalam kitabnya <em>Ahsan al-Kalam fima Yata‘allaqu bis-Sunnah wal-Bid‘ah minal-Ahkam</em>, Muhammad Bakhit al-Muthi‘i secara jelas menyebut bahwa perayaan Maulid pertama kali diadakan di Kairo oleh khalifah-khalifah Fatimiyah, khususnya al-Mu‘izz li Dinillah. Ia menggambarkan bagaimana perayaan tersebut diselenggarakan secara besar-besaran dengan berbagai bentuk kemeriahan dan pemberian kepada masyarakat.</p>
<p>Beliau berkata:</p>
<p class="arab">&#8220;إن أول من أحدثها في القاهرة الخلفاء الفاطميون، المعز لدين الله، ولقد كان المعز يغدق فيها بالأموال والعطايا للفقراء، ويعلق الزينات، ويقيم الولائم العظيمة، والجند الكثير بالأعلام والأبواق، فاستولى بتلك الاحتفالات والشعائر على قلوب العامة&#8221;</p>
<p>“Sesungguhnya orang pertama yang mengadakan perayaan tersebut di Kairo adalah para khalifah Fatimiyah, yaitu al-Mu‘izz li Dinillah. Al-Mu‘izz banyak mengeluarkan harta dan memberikan berbagai pemberian kepada orang-orang fakir pada perayaan tersebut. Ia memasang berbagai hiasan, mengadakan jamuan-jamuan besar, serta menghadirkan banyak pasukan dengan membawa bendera dan meniup terompet. Dengan berbagai perayaan dan syiar tersebut, ia berhasil menguasai hati masyarakat umum.” [Lihat: <strong><em>Ahsan al-Kalam fima Yata‘allaqu bis-Sunnah wal-Bid‘ah minal-Ahkam</em>, hlm. 59–61].</strong></p>
<p>Kesaksian ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa informasi mengenai asal-usul Maulid sebagai tradisi yang pertama kali muncul pada masa Fatimiyah tidak hanya berasal dari kalangan ulama yang menolak Maulid. Seorang mufti Mesir yang dikenal sebagai seorang sufi dan bahkan membolehkan Maulid pun mencatat bahwa perayaan tersebut pertama kali diadakan di Kairo oleh pemerintahan Fatimiyah.</p>
<p>Dengan demikian, ketika disebutkan bahwa tradisi perayaan Maulid muncul pada masa Dinasti Ubaidiyah/Fatimiyah, hal tersebut bukan sekadar klaim yang dibangun oleh kelompok tertentu untuk menolak Maulid.</p>
<p>Hal ini sekaligus mengkonfirmasi sejarah yang telah disebutkan sebelumnya: Maulid Nabi ﷺ bukanlah tradisi yang dikenal pada masa Rasulullah ﷺ, para sahabat, tabi&#8217;in, maupun tabi&#8217;ut tabi&#8217;in, tetapi muncul kemudian dalam sejarah Islam, dan salah satu catatan sejarah paling awal tentang penyelenggaraannya menunjuk kepada dinasti Fatimiyah di Mesir.</p>
<p>Hal yang menarik dari catatan tersebut adalah bahwa <strong>Maulid Nabi ﷺ ternyata bukan satu-satunya perayaan Maulid yang dikenal dalam tradisi Dinasti Fatimiyah</strong>. Al-Maqrizi menyebutkan bahwa dalam kalender perayaan mereka juga terdapat Maulid Ali bin Abi Thalib, Maulid al-Hasan, Maulid al-Husain, Maulid Fatimah az-Zahra, bahkan Maulid khalifah yang sedang berkuasa.</p>
<p>Dengan demikian, istilah <em>mawlid</em> pada masa itu digunakan dalam konteks yang lebih luas, yakni sebagai sebutan bagi berbagai perayaan yang diselenggarakan oleh pemerintahan Fatimiyah. Ini menunjukkan bahwa perayaan Maulid Nabi ﷺ pada masa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari tradisi perayaan yang lebih luas dalam kehidupan politik dan keagamaan Dinasti Fatimiyah.</p>
<p><strong>Tahun 567 H: Runtuhnya Dinasti Fatimiyah</strong></p>
<p>Dinasti Fatimiyah akhirnya berakhir pada tahun <strong>567 H</strong>. Kekuasaan mereka di Mesir kemudian digantikan oleh pemerintahan Ayyubiyah di bawah kepemimpinan Shalahuddin al-Ayyubi <em>Rahimahullah</em>.</p>
<p>Namun, berakhirnya kekuasaan Fatimiyah tidak serta-merta membuat tradisi Maulid menghilang dari sejarah. Beberapa waktu setelahnya, kita justru menemukan tokoh lain yang kemudian sangat terkenal dalam sejarah perayaan Maulid, yaitu Abu Sa&#8217;id Kukburi, penguasa Irbil. Ia dikenal dengan gelar <em>al-Malik al-Mu&#8217;azzam Muzaffaruddin</em>. Dalam beberapa catatan sejarah disebutkan bahwa dialah yang mengadakan perayaan tersebut pada akhir abad ke- 6/7 H.</p>
<p>Kukburi sendiri merupakan penguasa yang hidup pada masa pemerintahan Ayyubiyah. Karena itu, ketika sejarah dibaca hanya dari masa ini, muncul anggapan bahwa Kukburi adalah orang pertama yang mengadakan perayaan Maulid.</p>
<p>Anggapan tersebut memang mudah muncul apabila setiap peristiwa dibaca secara terpisah. Akan tetapi, jika berbagai sumber sejarah disusun berdasarkan urutan waktunya, gambaran yang kita dapatkan menjadi berbeda. Perayaan Maulid ternyata telah tercatat sebelum masa Kukburi, yaitu dalam lingkungan pemerintahan Fatimiyah di Mesir<strong>.</strong></p>
<p>Dengan demikian, posisi Kukburi dalam sejarah lebih tepat dipahami sebagai tokoh yang kemudian mengembangkan dan menyelenggarakan perayaan Maulid secara besar-besaran, bukan sebagai pencetus pertama Maulid secara mutlak. Adapun catatan mengenai keberadaan Maulid sebelumnya telah ditemukan dalam sejarah pemerintahan Fatimiyah.</p>
<p>Ibn Kathir Rahimahullah mencatat kegiatan Kawkaburi dalam <em>al-Bidayah wa al-Nihayah</em>:</p>
<p class="arab">«وَكَانَ يَعْمَلُ الْمَوْلِدَ الشَّرِيفَ فِي رَبِيعٍ الْأَوَّلِ، وَيَحْتَفِلُ بِهِ احْتِفَالًا هَائِلًا»</p>
<p>“Ia biasa menyelenggarakan Maulid yang mulia pada bulan Rabiul Awal dan merayakannya dengan perayaan yang sangat besar.” <strong>[<em>Al-Bidayah wa al-Nihayah</em>, 17/205].</strong></p>
<p>Keterangan Ibn Kathir menunjukkan bahwa Maulid pada masa Kawkaburi telah berkembang menjadi perayaan publik yang besar.</p>
<p>Karena itu, nama Kawkaburi memang sangat penting dalam sejarah perkembangan Maulid. Namun, menyebutnya sebagai orang pertama yang pernah mengadakan Maulid secara mutlak tidak sesuai dengan urutan sumber sejarah yang mencatat adanya Maulid pada masa Fatimiyah sebelumnya.</p>
<p>Hal ini bahkan dijelaskan oleh Muhammad Bakhit al-Muthi&#8217;i Rahimahullah, seorang Mufti Mesir, Ia mengatakan:</p>
<p class="arab">»وَمِنْ ذَلِكَ تَعْلَمُ أَنَّ مُظَفَّرَ الدِّينِ إِنَّمَا أَحْدَثَ الْمَوْلِدَ النَّبَوِيَّ فِي مَدِينَةِ إِرْبِلَ؛ فَلَا يُنَافِي مَا ذَكَرْنَاهُ مِنْ أَنَّ أَوَّلَ مَنْ أَحْدَثَهُ بِالْقَاهِرَةِ الْخُلَفَاءُ الْفَاطِمِيُّونَ مِنْ قَبْلُ«</p>
<p>“Dari sini engkau mengetahui bahwa Muzhaffaruddin mengadakan Maulid Nabi di kota Irbil. Hal itu tidak bertentangan dengan apa yang telah kami sebutkan bahwa orang pertama yang mengadakannya di Kairo adalah para khalifah Fatimiyah sebelum itu.” <strong>[ <em>Ahsan al-Kalam fima Yata&#8217;allaq bi al-Sunnah wa al-Bid&#8217;ah min al-Ahkam</em>, hlm. 70].</strong></p>
<p>Jika kita telah mengetahui hal tersebut, maka tidak diragukan bahwa kaum Ubaidiyah adalah orang-orang pertama yang mengadakan perayaan Maulid Nabi, berdasarkan apa yang disebutkan dalam kitab-kitab sejarah dan sirah. Sebab, kaum Ubaidiyah memasuki Mesir dan mendirikan kekuasaan mereka pada paruh kedua abad keempat Hijriah. Pemerintahan mereka kemudian berlangsung sepanjang abad kelima dan hingga pertengahan abad keenam Hijriah.</p>
<p>Al-Mu&#8217;izz Ma&#8217;ad bin Isma&#8217;il memasuki Kairo pada bulan Ramadan tahun 362 H, dan itu menjadi awal kekuasaan mereka di Mesir. Ada pula yang mengatakan bahwa hal itu terjadi pada tahun 363 H.</p>
<p>Khalifah terakhir dari dinasti tersebut adalah al-&#8216;Adhid, yang wafat pada tahun 567 H.</p>
<p>Adapun Muzaffaruddin, penguasa Irbil, ia dilahirkan pada tahun 549 H dan wafat pada tahun 630 H.</p>
<p>Ini merupakan bukti yang tegas bahwa kaum Ubaidiyah telah lebih dahulu mengadakan perayaan Maulid Nabi dibandingkan penguasa Irbil, al-Malik al-Muzaffar.</p>
<p>Dengan demikian, penguasa Irbil bukanlah orang pertama yang mengadakan perayaan Maulid Nabi. Kaum Ubaidiyah telah mendahuluinya sekitar dua abad. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa penguasa Irbil merupakan orang pertama yang mengadakan perayaan Maulid Nabi di wilayah Mosul, karena perayaan yang dilakukan kaum Ubaidiyah berlangsung di wilayah kekuasaan mereka, yaitu Mesir, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab sejarah. Wallahu a&#8217;lam.” (Lihat: <em>al-Bida&#8217; al-Hauliyyah</em>, hlm. 150).</p>
<p><strong>Jadi, Siapa yang Pertama Kali Mengadakan Maulid?</strong></p>
<p>Sumber-sumber sejarah menunjukkan bahwa tradisi perayaan Maulid telah dikenal di Mesir pada masa Dinasti Fatimiyah, sebelum kemudian berkembang secara besar-besaran pada masa Kawkaburi di Irbil. Karena itu, menyebut Kawkaburi sebagai pencetus pertama Maulid secara mutlak kurang tepat. Yang lebih tepat adalah membedakan antara <strong>awal kemunculan tradisi Maulid dalam catatan sejarah</strong> dan <strong>masa ketika perayaan tersebut berkembang luas</strong>, khususnya di lingkungan Sunni pada masa Kawkaburi.</p>
<p>Dengan demikian, Maulid tidak dikenal sebagai perayaan pada masa Nabi ﷺ, para sahabat, tabi&#8217;in, dan tabi&#8217;ut tabi&#8217;in. Tradisi ini muncul beberapa abad kemudian, tercatat dalam lingkungan Dinasti Fatimiyah di Mesir, lalu berkembang luas pada masa Kawkaburi di Irbil.</p>
<p>Ketika suatu hari tertentu kemudian ditetapkan sebagai waktu khusus untuk kegiatan keagamaan dan dijadikan perayaan tahunan, para ulama memandangnya sebagai perkara baru yang membutuhkan dalil. Rasulullah ﷺ bersabda:</p>
<p class="arab">«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»</p>
<p>“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” <strong>[HR. al-Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718].</strong></p>
<p>Hadis ini menegaskan bahwa diterimanya suatu amalan dalam agama tidak hanya bergantung pada niat baik atau anggapan bahwa amalan tersebut mengandung kebaikan, tetapi juga harus memiliki dasar dari syariat. Karena itu, penetapan suatu ibadah atau perayaan dengan waktu dan tata cara tertentu tanpa tuntunan Rasulullah ﷺ tidak dapat dijadikan bagian dari syariat hanya berdasarkan niat baik atau banyaknya manfaat yang dianggap terkandung di dalamnya. <em>Wallahua’lam.</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3151/asal-usul-perayaan-maulid-nabi-%ef%b7%ba/">Asal-Usul Perayaan Maulid Nabi ﷺ</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3151/asal-usul-perayaan-maulid-nabi-%ef%b7%ba/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memahami Thiyarah dan Tathayyur dalam Islam</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3147/memahami-thiyarah-dan-tathayyur-dalam-islam/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3147/memahami-thiyarah-dan-tathayyur-dalam-islam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz Ahmad Anshori, Lc. MPd.]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Aug 2026 03:31:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Aqidah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3147</guid>

					<description><![CDATA[<p>Memahami Thiyarah dan Tathayyur dalam Islam Bismillah … Ada orang yang membatalkan perjalanan karena mendengar suara burung tertentu. Ada yang menunda pernikahan karena bulan atau tanggalnya dianggap membawa sial. Ada pula yang menolak calon pasangan karena hitungan hari lahir, atau mengurungkan usaha setelah bermimpi buruk. Sebagian orang menganggapnya tradisi. Sebagian yang lain menyebutnya sebagai bentuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3147/memahami-thiyarah-dan-tathayyur-dalam-islam/">Memahami Thiyarah dan Tathayyur dalam Islam</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h1><strong>Memahami Thiyarah dan Tathayyur dalam Islam</strong></h1>
<p><em>Bismillah</em> …</p>
<p>Ada orang yang membatalkan perjalanan karena mendengar suara burung tertentu. Ada yang menunda pernikahan karena bulan atau tanggalnya dianggap membawa sial. Ada pula yang menolak calon pasangan karena hitungan hari lahir, atau mengurungkan usaha setelah bermimpi buruk.</p>
<p>Sebagian orang menganggapnya tradisi. Sebagian yang lain menyebutnya sebagai bentuk kehati-hatian. Padahal, ketika sebuah tanda yang tidak terbukti secara logika ataupun syariat dijadikan dasar untuk membaca nasib dan menentukan keputusan, persoalannya bukan lagi tentang budaya. Ia telah menyentuh wilayah akidah, tawakal, dan keyakinan kepada takdir Allah.</p>
<p>Dalam istilah syariat, masalah ini dikenal dengan <em>thiyarah</em> dan <em>tathayyur</em>.</p>
<h3><strong>Apa Itu Thiyarah dan Tathayyur?</strong></h3>
<p>Kata <em>thiyarah</em> (الطِّيَرَةُ) dan <em>tathayyur</em> (التَّطَيُّرُ) berasal dari kata <em>thair</em> (الطَّيْرُ) yang berarti burung.</p>
<p>Pada masa jahiliah, orang Arab biasa mengusik burung ketika hendak melakukan suatu urusan. Jika burung terbang ke arah yang mereka anggap baik, mereka melanjutkan rencana. Jika bergerak ke arah yang dianggap buruk, mereka membatalkannya. Karena kebiasaan itulah, sikap menghubungkan pertanda dengan keberuntungan atau kesialan disebut <em>tathayyur</em>.</p>
<p>Dalam pengertian syariat, maknanya jauh lebih luas daripada sekadar pertanda burung. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin -rahimahullah- menjelaskan bahwa <em>tathayyur</em> adalah <strong><u>merasa sial karena sesuatu yang dilihat, didengar, atau diketahui, termasuk waktu dan tempat tertentu</u></strong> (Al-Qaul al-Mufīd, 1/559). Objeknya dapat berupa hewan, orang, suara, nama, angka, hari, bulan, tempat, mimpi, maupun kejadian tertentu yang sebenarnya tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan perkara yang dikhawatirkan.</p>
<p>Lihat penjelasan di <a href="https://shamela.ws/book/7339/552">https://shamela.ws/book/7339/552</a>.</p>
<p>Seringkali <em>thiyarah</em> dan <em>tathayyur</em> digunakan dengan makna yang berdekatan, bahkan saling menggantikan. Namun, Imam al-Qarafi -rahimahullah- memberikan pembedaan yang membantu:</p>
<p class="arab">التَّطَيُّرُ هُوَ الظَّنُّ السَّيِّئُ الْكَائِنُ فِي الْقَلْبِ، وَالطِّيَرَةُ هِيَ الْفِعْلُ الْمُرَتَّبُ عَلَى هَذَا الظَّنِّ مِنْ فِرَارٍ أَوْ غَيْرِهِ</p>
<p>“<em>Tathayyur</em> adalah prasangka buruk yang muncul di dalam hati, sedangkan <em>thiyarah</em> adalah tindakan yang dibangun di atas prasangka tersebut, berupa menghindar atau tindakan lainnya.” (Al-Furūq, 4/1367).</p>
<p>Pembedaan ini tidak harus dipahami sebagai batas istilah yang mutlak. Namun, ia menggambarkan tahapan masalah dengan baik: dimulai dari anggapan bahwa sebuah tanda membawa nasib tertentu, kemudian anggapan itu mengendalikan keputusan.</p>
<h3><strong>Kebiasaan Para Penentang Rasul</strong></h3>
<p>Al-Qur’an menceritakan bahwa kaum Nabi Shalih ‘alaihis salam menganggap beliau dan orang-orang beriman sebagai pembawa kesialan. Allah Ta‘ala berfirman,</p>
<p class="arab">قَالُوا اطَّيَّرْنَا بِكَ وَبِمَنْ مَعَكَ ۚ قَالَ طَائِرُكُمْ عِنْدَ اللَّهِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ تُفْتَنُونَ</p>
<p>“<em>Mereka menjawab, ‘Kami mendapat nasib yang malang disebabkan oleh kamu dan orang-orang yang bersamamu.’ Dia (Shalih) berkata, ‘Nasibmu ada pada Allah, bukan kami yang menjadi sebab, tetapi kamu adalah kaum yang sedang diuji.’”</em> (QS. An-Naml: 47).</p>
<p>Hal serupa dilakukan Fir‘aun dan pengikutnya kepada Nabi Musa ‘alaihis salam (QS. Al-A‘raf: 131), serta penduduk suatu negeri kepada para utusan Allah (QS. Yasin: 18–19).</p>
<p>Perhatikan pola pikir mereka. Ketika memperoleh kebaikan, mereka menganggapnya sebagai hasil dan hak mereka sendiri. Namun, ketika tertimpa kesulitan, mereka mencari pihak yang dapat dijadikan kambing hitam. Para nabi dan pengikutnya kemudian dituduh sebagai pembawa sial.</p>
<p>Ini menjadi dalil bahwa <em>Tathayyur</em> bahwa dapat melahirkan kezaliman: orang yang tidak bersalah dicurigai, dijauhi, dihina, bahkan diperlakukan buruk hanya karena dianggap membawa kesialan.</p>
<h3><strong>Mengapa Thiyarah Disebut Syirik?</strong></h3>
<p>Nabi ﷺ memberikan peringatan yang sangat tegas,</p>
<p class="arab">الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ</p>
<p>“<em>Thiyarah adalah syirik. Thiyarah adalah syirik.”</em></p>
<p>(HR. Abu Dawud no. 3910, al-Tirmidzi no. 1614, Ibnu Majah no. 3538, dan Ahmad no. 3687; hadis sahih. Takhrij hadis: <a href="https://dorar.net/hadith/sharh/63164">https://dorar.net/hadith/sharh/63164</a>).</p>
<p><em>Thiyarah</em> bertentangan dengan tauhid karena beberapa alasan:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, ia menetapkan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidak menetapkannya sebagai sebab, baik melalui dalil syariat maupun hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan.</p>
<p>Suara burung tidak menyebabkan kecelakaan. Nomor tertentu tidak membuat rumah tangga gagal. Hari kelahiran tidak menentukan kecocokan pasangan. Wajah seseorang yang dijumpai pada pagi hari tidak menentukan baik-buruknya rezeki hari itu.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, <em>thiyarah</em> membuat hati bergantung kepada selain Allah. Semula seseorang hanya merasa takut terhadap suatu tanda. Setelah itu ia mulai mengawasinya, menunggu kemunculannya, dan menyerahkan keputusan kepadanya. Makin sering dituruti, makin besar kuasa pertanda itu atas dirinya.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, <em>thiyarah</em> mengandung prasangka buruk kepada Allah. Seseorang membayangkan keburukan akan datang hanya karena melihat atau mendengar sesuatu yang tidak disukainya, padahal tidak ada sebab nyata yang menghubungkan keduanya.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, pada tingkat tertentu, <em>thiyarah</em> dapat mengandung pengakuan terselubung terhadap pengetahuan gaib. Orang merasa mampu membaca masa depan melalui angka, gerak hewan, mimpi, hari kelahiran, atau simbol tertentu. Padahal, perkara gaib adalah milik Allah.</p>
<h3><strong>Syirik Kecil atau Syirik Besar?</strong></h3>
<p>Hukum <em>thiyarah</em> mengikuti keyakinan yang ada di baliknya.</p>
<p>Jika seseorang meyakini bahwa tanda, waktu, benda, atau makhluk tertentu dapat mendatangkan manfaat dan menolak bahaya dengan kekuatannya sendiri, terlepas dari kehendak Allah, keyakinan ini termasuk syirik besar. Ia memberikan kepada makhluk sesuatu yang hanya menjadi hak Allah dalam mengatur manfaat dan mudarat.</p>
<p>Adapun jika ia tetap meyakini bahwa Allah satu-satunya yang menentukan, tetapi menganggap tanda tersebut sebagai sebab kesialan atau keberuntungan, padahal tidak ada dalil maupun bukti yang menetapkannya sebagai sebab, maka ini termasuk syirik kecil.</p>
<p>Penjelasan ini merupakan hukum terhadap jenis keyakinan dan perbuatan. Adapun menetapkan vonis terhadap individu tertentu memerlukan pemeriksaan terhadap keyakinannya dan terpenuhinya syarat-syarat yang dibahas para ulama. Pembahasan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mudah menuduh orang tertentu keluar dari Islam.</p>
<h3><strong>Apakah Sekadar Merasa Tidak Nyaman Sudah Termasuk Syirik?</strong></h3>
<p>Tidak setiap rasa tidak nyaman yang melintas di dalam hati menjadikan seseorang pelaku <em>thiyarah</em> yang berdosa.</p>
<p>Mu‘awiyah bin al-Hakam radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan kepada Nabi ﷺ bahwa di antara mereka ada orang-orang yang melakukan tathayyur. Nabi ﷺ bersabda,</p>
<p class="arab">ذَاكَ شَيْءٌ يَجِدُونَهُ فِي صُدُورِهِمْ، فَلَا يَصُدَّنَّهُمْ</p>
<p>“<em>Itu hanyalah sesuatu yang mereka rasakan di dalam dada mereka; jangan sampai hal itu menghalangi mereka.”</em></p>
<p>(HR. Muslim no. 537; takhrij hadis <a href="https://dorar.net/hadith/sharh/132383">https://dorar.net/hadith/sharh/132383</a>).</p>
<p>Hadis ini membedakan antara lintasan yang muncul tanpa dikehendaki dengan keyakinan dan tindakan yang sengaja diikuti.</p>
<p>Seseorang mungkin mendengar ucapan buruk, mengalami mimpi menakutkan, atau melihat sesuatu yang selama ini dianggap sial oleh lingkungannya, lalu dadanya terasa sempit. Yang dituntut adalah tidak mengikuti perasaan tersebut.</p>
<p>Karena itu, ukuran pentingnya bukan semata-mata,</p>
<p>“Apakah saya sempat merasa khawatir?”</p>
<p>Namun,</p>
<p>“Apakah kekhawatiran tanpa dasar itu saya benarkan dan saya jadikan pengendali keputusan?”</p>
<h3><strong>Bentuk-Bentuk Tathayyur pada Masa Kini</strong></h3>
<p><em>Tathayyur</em> tidak selalu hadir dalam bentuk menerbangkan burung sebagaimana orang Arab jahiliah. Bungkusnya dapat berubah, tetapi cara berpikirnya tetap sama. Di antara contohnya:</p>
<ol>
<li>Menganggap hari, tanggal, atau bulan tertentu membawa sial sehingga pernikahan, perjalanan, pembangunan rumah, atau usaha harus dibatalkan.</li>
<li>Menentukan kecocokan pasangan, keberhasilan usaha, atau nasib keluarga berdasarkan weton, shio, zodiak, atau hitungan mistik lainnya.</li>
<li>Menganggap suara burung, burung hantu, tokek, ayam pada waktu tertentu, atau lewatnya hewan tertentu sebagai tanda kematian dan musibah.</li>
<li>Menganggap angka tertentu sebagai pembawa sial atau angka lain sebagai pembawa keberuntungan.</li>
<li>Merasa seseorang membawa kesialan karena kondisi fisik, nama, wajah, atau karena kebetulan musibah terjadi setelah kedatangannya.</li>
<li>Membatalkan rencana karena mendengar kata “gagal”, “rugi”, atau “celaka” yang sebenarnya tidak ditujukan kepadanya.</li>
<li>Menjadikan mimpi, pesan berantai, ramalan media sosial, atau hasil aplikasi ramalan sebagai dasar mengambil keputusan.</li>
<li>Menganggap pecahnya benda, kedutan anggota tubuh, atau kejadian acak lainnya sebagai pemberitahuan pasti tentang masa depan.</li>
</ol>
<p>Semua contoh tersebut menjadi thiyarah ketika seseorang meyakini adanya hubungan gaib atau hubungan sebab-akibat yang tidak terbukti, kemudian mengubah keputusannya karena keyakinan itu.</p>
<p>Masalahnya juga tidak terbatas pada pertanda buruk. Apabila seseorang mengambil keputusan semata-mata karena angka keberuntungan, warna hoki, arah pembawa rezeki, atau tanda “mujur” yang diyakini memengaruhi nasib, cara berpikirnya tetap bermasalah. Pertanda palsu tidak menjadi benar hanya karena menjanjikan sesuatu yang menyenangkan.</p>
<h3><strong>Bukan Thiyarah Jika Ada Sebab yang Nyata</strong></h3>
<p>Islam tidak mengajarkan seseorang menutup mata dari risiko. Membatalkan perjalanan karena cuaca ekstrem, menghindari jalan yang terbukti berbahaya, menolak kerja sama setelah ditemukan rekam jejak penipuan, atau menunda kegiatan karena pertimbangan medis bukanlah thiyarah.</p>
<p>Menghindari bahaya semacam itu dibangun di atas sebab yang nyata dan dapat diperiksa. Adapun thiyarah dibangun di atas hubungan yang dibayangkan: karena angka ini pasti celaka, karena bertemu orang itu usaha akan gagal, atau karena menikah pada bulan ini rumah tangga tidak akan bahagia.</p>
<p>Perbedaannya:</p>
<p><strong><u>Kehati-hatian bertanya, “Apa bukti dan sebab nyatanya?”</u></strong></p>
<p><strong><u>Thiyarah berkata, “Saya merasa ini pertanda,” tanpa hubungan sebab-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan.</u></strong></p>
<p>Islam memerintahkan tawakal, tetapi tawakal tidak berarti meninggalkan sebab yang benar. Tawakal berarti menempuh sebab yang dibenarkan sambil meyakini bahwa hasil sepenuhnya berada di tangan Allah.</p>
<p><strong>Tinggalkan <em>Thiyarah</em>,Gantilah dengan <em>Fa’l</em> yang Baik</strong></p>
<p>Nabi ﷺ menolak <em>thiyarah</em>, tetapi menyukai fa’l yang baik. Beliau bersabda,</p>
<p class="arab">لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ، وَيُعْجِبُنِي الْفَأْلُ. قَالُوا: وَمَا الْفَأْلُ؟ قَالَ: الْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ</p>
<p>“<em>Tidak ada thiyarah yang memiliki pengaruh, dan aku menyukai fa’l.” Para sahabat bertanya, “Apakah fa’l itu?” Beliau menjawab, “Ucapan yang baik.”</em></p>
<p>(HR. al-Bukhari no. 5776 dan Muslim no. 2224; takhrij hadis; <a href="https://dorar.net/hadith/sharh/25702">https://dorar.net/hadith/sharh/25702</a>).</p>
<p>Misalnya, seseorang sedang berobat, lalu tanpa sengaja mendengar ucapan, “Semoga lekas sehat.” Ucapan itu membuatnya berharap kepada Allah dan makin bersemangat berobat. Inilah optimisme yang baik.</p>
<p>Namun, ucapan tersebut tidak diyakini sebagai penyebab pasti kesembuhan dan tidak dijadikan alat meramal masa depan. Ia hanya menguatkan harapan baik kepada Allah.</p>
<p>Perbedaan keduanya dapat diringkas:</p>
<p><em>Fa’l</em> menumbuhkan husnuzan kepada Allah, sedangkan <em>thiyarah</em> menumbuhkan ketakutan kepada pertanda.</p>
<p><em>Fa’l</em> menguatkan langkah yang ditempuh melalui sebab yang benar, sedangkan <em>thiyarah</em> mengubah langkah karena sebab semu.</p>
<p><em>Fa’l</em> tidak mengklaim mengetahui masa depan, sedangkan <em>thiyarah</em> memperlakukan sebuah tanda seolah-olah memberi kabar tentang nasib.</p>
<p><em>Fa’l</em> tidak dijadikan ritual, sedangkan mencari pertanda lalu menggantungkan keputusan kepadanya dapat berubah menjadi takhayul.</p>
<p>Ibnu al-Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa <em>fa’l</em> membuka pintu harapan, menenangkan rasa takut, serta mendorong seseorang memohon pertolongan dan bertawakal kepada Allah. Sebaliknya, thiyarah membuka pintu takut dan ketergantungan kepada selain-Nya (Miftāḥ Dār al-Sa‘ādah, 3/1523; teks kitab).</p>
<h3><strong>Cara Mengobati <em>Tathayyur</em></strong></h3>
<ol>
<li>Menguatkan iman kepada takdir</li>
</ol>
<p>Tanamkan bahwa tidak ada sesuatu pun yang terjadi di luar ilmu, kehendak, dan ketetapan Allah. Burung, angka, hari, nama, mimpi, serta manusia yang kita jumpai tidak memiliki kuasa menentukan nasib.</p>
<ol start="2">
<li>Tidak menuruti pertanda</li>
</ol>
<p>Jika muncul rasa takut tanpa dasar, jangan membatalkan urusan karenanya. Melawan thiyarah bukan dengan mencari pertanda tandingan, tetapi dengan mengabaikan semua pertanda palsu dan melanjutkan urusan berdasarkan pertimbangan yang logis dan benar.</p>
<ol start="3">
<li>Mengucapkan doa dan memperbarui tawakal</li>
</ol>
<p>Di antara doa yang diriwayatkan ketika seseorang terkena thiyarah adalah,</p>
<p class="arab">اللَّهُمَّ لَا طَيْرَ إِلَّا طَيْرُكَ، وَلَا خَيْرَ إِلَّا خَيْرُكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ</p>
<p><strong><em>“Ya Allah, tidak ada ketetapan nasib selain ketetapan-Mu, tidak ada kebaikan selain kebaikan-Mu, dan tidak ada sembahan yang benar selain Engkau.”</em></strong></p>
<p>Lihat teks dan penilaian hadis tentang doa ini: <a href="https://dorar.net/hadith/sharh/92369">https://dorar.net/hadith/sharh/92369</a>.</p>
<p>Doa tersebut bukan mantra untuk “menetralkan” tanda sial. Maknanya adalah membatalkan keyakinan jahiliah, mengembalikan hati kepada Allah, lalu tetap melangkah dengan tawakal.</p>
<ol start="4">
<li>Menimbang keputusan dengan dalil dan data</li>
</ol>
<p>Dalam urusan agama, kembalikan kepada Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan ulama. Dalam urusan dunia, gunakan informasi yang dapat diuji, pengalaman yang relevan, nasihat ahli, dan musyawarah.</p>
<ol start="5">
<li>Berhenti mencari ramalan</li>
</ol>
<p>Jangan membaca horoskop, menggunakan aplikasi ramalan, mendatangi peramal, atau mengikuti konten yang menghubungkan tanggal lahir dengan nasib. Walaupun awalnya dianggap hiburan, pengulangan semacam itu dapat menanamkan pola pikir yang keliru dan melemahkan tawakal.</p>
<ol start="6">
<li>Bertobat jika pernah mengikutinya</li>
</ol>
<p>Orang yang pernah membatalkan atau melakukan sesuatu karena thiyarah hendaknya menyesal, meninggalkan keyakinan tersebut, memohon ampun kepada Allah, dan bertekad tidak mengulanginya. Tidak perlu mencari ritual penolak sial. Justru ritual semacam itu dapat menambah masalah baru dalam akidah.</p>
<h3><strong>Tanda Kesempurnaan Tawakal</strong></h3>
<p>Nabi ﷺ menjelaskan bahwa di antara umat beliau terdapat tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa hisab. Salah satu sifat mereka adalah,</p>
<p class="arab">وَلَا يَتَطَيَّرُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ</p>
<p>“<em>Mereka tidak melakukan tathayyur dan</em> hanya kepada Tuhan mereka bertawakal.”</p>
<p>(HR. al-Bukhari no. 5705 dan Muslim no. 220; teks hadis).</p>
<p>Hadis ini menunjukkan hubungan yang sangat erat antara meninggalkan tathayyur dan menyempurnakan tawakal. Hati yang benar-benar bersandar kepada Allah tidak mudah dipermainkan angka, suara, mimpi, atau kejadian acak.</p>
<h3><strong>Penutup</strong></h3>
<p>Islam tidak melarang kehati-hatian. Islam melarang manusia menciptakan sebab yang tidak pernah dijadikan sebab oleh Allah.</p>
<p>Muslim boleh memperhitungkan cuaca, kesehatan, keamanan, kemampuan, dan pengalaman. Namun, ia tidak boleh menyerahkan keputusan kepada tanggal sial, suara hewan, angka hoki, ramalan bintang, hitungan mistik, atau prasangka tanpa bukti.</p>
<p>Hari, bulan, angka, hewan, tempat, dan manusia tidak membawa sial dengan sendirinya. Semuanya adalah makhluk Allah. Tidak ada yang mampu mendatangkan manfaat atau menolak mudarat kecuali dengan izin-Nya.</p>
<p>Maka, ketika sebuah pertanda menakutkan muncul, jangan bertanya,</p>
<p>“Kesialan apa yang akan datang?” Tanyakanlah,</p>
<p>“Apakah ini benar-benar sebab yang dapat dibuktikan, atau hanya ketakutan yang harus saya lawan dengan tawakal?”</p>
<p><em>Wallahu a‘lam.</em></p>
<p><strong>Oleh: Ahmad Anshori, Lc., </strong><strong>M.Pd</strong></p>
<p>&nbsp;</p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3147/memahami-thiyarah-dan-tathayyur-dalam-islam/">Memahami Thiyarah dan Tathayyur dalam Islam</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3147/memahami-thiyarah-dan-tathayyur-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tafsir Surat An-Naba&#8217; : 33</title>
		<link>https://tanyaislam.com/3142/tafsir-surat-an-naba-33/</link>
					<comments>https://tanyaislam.com/3142/tafsir-surat-an-naba-33/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ustadz Dhiaurrahman, Lc]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Aug 2026 22:46:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[An-Naba']]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tanyaislam.com/?p=3142</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tafsir Surat An-Naba&#8217; : 33  Rahasia Bidadari Surga yang Jarang Dijelaskan Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba&#8217;du. Allah ﷻ berfirman: وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا “Dan gadis-gadis remaja yang sebaya.” [QS. an Naba’: 33] Ketika Allah ﷻ menggambarkan surga dalam Al-Qur&#8217;an, Dia tidak sekadar menyebut taman, sungai, buah-buahan, dan istana. Allah juga menyebut pasangan-pasangan yang menjadi pelengkap kebahagiaan penghuni surga. Ayat yang singkat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3142/tafsir-surat-an-naba-33/">Tafsir Surat An-Naba’ : 33</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Tafsir Surat An-Naba&#8217; : 33  Rahasia Bidadari Surga yang Jarang Dijelaskan</strong></h2>
<p><em>Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, amma ba&#8217;du.</em></p>
<p>Allah <strong>ﷻ</strong> berfirman:</p>
<p class="arab">وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا</p>
<p><em>“</em><em>Dan gadis-gadis remaja yang sebaya.</em><em>”</em> [QS. an Naba’: 33]</p>
<p>Ketika Allah <strong>ﷻ</strong> menggambarkan surga dalam Al-Qur&#8217;an, Dia tidak sekadar menyebut taman, sungai, buah-buahan, dan istana. Allah juga menyebut pasangan-pasangan yang menjadi pelengkap kebahagiaan penghuni surga. Ayat yang singkat ini mengandung makna bahasa yang sangat kaya. Mari kita simak penjelasan dari para ahli tafsir berikut.</p>
<p><strong>Kesepakatan Para Ulama</strong></p>
<p>Imam Ath-Thabari rahimahullah (w. 310 H) menjelaskan:</p>
<p class="arab">وَقَوْلُهُ: ﴿ وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا ﴾ يَقُولُ: وَنَوَاهِدَ فِي سِنٍّ وَاحِدَةٍ</p>
<p>Allah berfirman: <em>“</em><em>Dan gadis-gadis remaja yang sebaya.</em><em>”, </em>maksudnya adalah para gadis yang telah berkembang sempurna sebagai wanita muda dan seluruhnya sebaya. (Tafsir Ath-Thabari, QS. An-Naba&#8217;: 33).</p>
<p>Penafsiran yang sama diriwayatkan pula dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu &#8216;anhuma (w. 68 H), Mujahid (w. 104 H), Qatadah (w. 117 H), Ibnu Juraij (w. 150 H) dan lainnya rahimahumullah.</p>
<p><strong>Makna Ayat Secara Bahasa</strong></p>
<p>Imam Al-Qurthubi rahimahullah (w. 671 H) menambahkan penjelasan dari sisi bahasa:</p>
<p class="arab">كَوَاعِبُ: جَمْعُ كَاعِبٍ، وَهِيَ النَّاهِدُ؛ يُقَالُ: كَعَبَتِ الْجَارِيَةُ تَكْعَبُ كُعُوبًا، وَكَعَّبَتْ تُكَعِّبُ تَكْعِيبًا، وَنَهَدَتْ تَنْهَدُ نُهُودًا<em>&#8220;Kawā&#8217;ib adalah</em></p>
<p>“&#8221;Kawa‘ib&#8221; adalah bentuk jamak dari &#8220;Ka‘ib&#8221;, yaitu gadis yang buah dadanya mulai menonjol dan membulat. Orang Arab berkata, &#8220;Ka‘abat Al-Jariyah&#8221; apabila seorang gadis mulai memiliki payudara yang membulat, &#8220;Tuk‘abu Ku‘uban&#8221;; dan dikatakan pula &#8220;Ka‘abat Tuka‘ibu Tak‘iban&#8221;; serta &#8220;Nahadat Tanhadu Nuhudan&#8221;, yaitu ketika buah dadanya mulai tumbuh dan menonjol.” (Tafsir Al-Qurthubi, QS. An-Naba&#8217;: 33).</p>
<p>Penafsiran yang serupa, diriwayatkan pula dari Adh-Dhahhak rahimahullah (w. 105 H). Kemudian<br />
Imam Al-Qurthubi rahimahullah (w. 671 H) menambahkan:</p>
<p class="arab">وَالْأَتْرَابُ: الْأَقْرَانُ فِي السِّنِّ وَقَدْ مَضَى فِي سُورَةِ الْوَاقِعَةِ الْوَاحِدُ: تِرْبٌ</p>
<p>“Adapun &#8220;Al-atrāb&#8221; adalah orang-orang yang sebaya dan setara dalam usia. Penjelasan mengenai bentuk tunggalnya, yaitu &#8220;tirb&#8221;, telah dijelaskan sebelumnya dalam tafsir Surah Al-Waqi‘ah.” (Tafsir Al-Qurthubi, QS. An-Naba&#8217;: 33).</p>
<p>Kalimat ini digunakan untuk menggambarkan kesempurnaan masa muda seorang wanita. Dengan kata lain, Allah sedang menggambarkan bahwa pasangan-pasangan penghuni surga berada pada puncak kecantikan, kesegaran, dan kesempurnaan fisik mereka.</p>
<p><strong>Gambaran Kenikmatan Surga</strong></p>
<p>Imam Ibnu Katsir rahimahullah (w. 774 H) memberikan penjelasan:</p>
<p class="arab">قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَمُجَاهِدٌ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ: ﴿كَوَاعِبَ﴾ أَيْ: نَوَاهِدَ، يَعْنُونَ أَنَّ ثُدِيَّهُنَّ نَوَاهِدُ لَمْ يَتَدَلَّيْنَ؛ لِأَنَّهُنَّ أَبْكَارٌ عُرُبًا أَتْرَابًا، أَيْ: فِي سِنٍّ وَاحِدَةٍ، كَمَا تَقَدَّمَ بَيَانُهُ فِي سُورَةِ الْوَاقِعَةِ</p>
<p>Ibnu Abbas, Mujahid, dan sejumlah ulama lainnya berkata, &#8220;Kawā‘ib&#8221; berarti gadis-gadis yang buah dadanya sedang berkembang dan membulat. Maksud mereka, payudara para bidadari itu masih kencang dan belum mengendur karena mereka adalah perawan-perawan. Mereka penuh kasih kepada suaminya dan sebaya dalam usia, yaitu berada pada umur yang sama, sebagaimana penjelasannya telah disebutkan dalam tafsir Surah Al-Waqi‘ah.” (<em>Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim,</em> QS. An-Naba&#8217;: 33).</p>
<p>Dari uraian ini dapat dipahami bahwa penyebutan sifat-sifat bidadari surga dalam Al-Qur&#8217;an mengandung makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar deskripsi fisik. Pemahaman ini akan semakin jelas melalui penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Sa‘di<strong>  </strong>rahimahullah (w. 1376 H) pada pembahasan berikutnya.</p>
<p><strong>Kesempurnaan Nikmat Penghuni Surga</strong></p>
<p>Syaikh ‘Abdurrahman As Sa‘di<strong>  </strong>rahimahullah (w. 1376 H) menjelaskan:</p>
<p class="arab">وَلَهُمْ فِيهَا زَوْجَاتٌ عَلَى مَطَالِبِ النُّفُوسِ، ﴿كَوَاعِبَ﴾ وَهِيَ: النَّوَاهِدُ اللَّاتِي لَمْ تَتَكَسَّرْ ثُدِيُّهُنَّ مِنْ شَبَابِهِنَّ، وَقُوَّتِهِنَّ، وَنَضَارَتِهِنَّ ﴿ وَالْأَتْرَابُ ﴾ اللَّاتِي عَلَى سِنٍّ وَاحِدٍ مُتَقَارِبٍ، وَمِنْ عَادَةِ الْأَتْرَابِ أَنْ يَكُنَّ مُتَآلِفَاتٍ مُتَعَاشِرَاتٍ، وَذَلِكَ السِّنُّ الَّذِي هُنَّ فِيهِ ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ سَنَةً، فِي أَعْدَلِ سِنِّ الشَّبَابِ</p>
<p>“Di dalam surga mereka memperoleh pasangan-pasangan yang sesuai dengan seluruh keinginan jiwa. &#8220;Kawā‘ib&#8221; yaitu para wanita yang payudaranya sedang berkembang dan membulat, yang belum mengendur karena kesempurnaan masa muda mereka, kekuatan mereka, dan kesegaran mereka. Dan &#8220;al-atrāb&#8221; adalah para wanita yang sebaya dan memiliki usia yang sama atau hampir sama. Kebiasaan orang-orang yang sebaya adalah saling akrab, saling mencintai, dan hidup harmonis bersama. Usia mereka adalah tiga puluh tiga tahun, yaitu usia yang paling sempurna, paling seimbang, dan paling ideal dalam masa muda.” (<em>Tafsir As Sa’di,</em> QS. An-Naba&#8217;: 33).</p>
<p>Dengan demikian, melalui ayat ini Allah menggambarkan para bidadari surga yang berada pada puncak kesempurnaan masa muda, memiliki usia yang sebaya, serta hidup dalam keharmonisan yang sempurna. Gambaran ini merupakan bagian dari kesempurnaan nikmat yang Allah siapkan bagi hamba-hamba-Nya yang bertakwa.</p>
<p>Ayat ini merupakan salah satu gambaran kenikmatan surga yang Allah ﷻ sebutkan secara jelas dalam Al-Qur&#8217;an. Berdasarkan penjelasan para mufassir, ayat ini menunjukkan bahwa para bidadari surga berada pada puncak kesempurnaan masa muda, memiliki usia yang sebaya, serta hidup dalam keharmonisan yang sempurna. Hal ini menjadi bukti bahwa setiap kenikmatan yang Allah sediakan di surga berada dalam kondisi yang paling sempurna, sebagai balasan bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa.</p>
<p>Semoga gambaran indah ini semakin menguatkan kerinduan kita kepada surga dan mendorong kita untuk memperbanyak amal saleh sebagai bekal menuju kenikmatan yang abadi. <em>Wallahu a&#8217;lamu bishshawab.</em></p>
<p><em>Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil ‘alamin.</em></p><p>The post <a href="https://tanyaislam.com/3142/tafsir-surat-an-naba-33/">Tafsir Surat An-Naba’ : 33</a> first appeared on <a href="https://tanyaislam.com">Tanya Islam</a>.</p>]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tanyaislam.com/3142/tafsir-surat-an-naba-33/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
